Minggu, 14 Juli 2013

PNS Kota Bekasi Dilarang Berkendaraan Pribadi Setiap Jumat

Pemerintah Kota Bekasi menerapkan kebijakan melarang pegawai negeri sipil memakai kendaraan pribadi dengan bahan bakar minyak setiap Jumat. Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu,, mengatakan, program One Day No Car ini efektif dilaksanakan mulai Jumat hari ini dan terus berlaku setiap Jumat. Sekretaris Kota Bekasi Rayendra Sudarmadji menambahkan, kebijakan ini juga berlaku bagi dirinya, Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu, dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

“Besok (hari ini), Wali Kota Bekasi akan bersepeda dari rumah menuju kantor. Saya juga,” kata Rayendra.

Namun, semua hal yang terkait pelayanan publik, seperti truk sampah, armada pemadam kebakaran, dan ambulans, tetap beroperasi.

Menurut Rayendra, program ini bertujuan mengurangi polusi udara dan penghematan pemakaian BBM. Bagi yang tinggal dekat dengan kantor, PNS diimbau berjalan kaki atau bersepeda. Sementara yang agak jauh diimbau naik kendaraan umum. Program ini diharapkan juga bisa dicontoh masyarakat.

PNS yang tidak mengikuti kebijakan ini akan dijatuhi sanksi, yakni diumumkan di apel Senin dan dijemur di lapangan upacara. Jika berkali-kali melanggar, sanksi bisa diperberat.

Badan Pengelola Lingkungan Hidup Kota Bekasi akan menghitung besarnya penurunan polusi udara dan pengurangan konsumsi BBM dengan dilaksanakannya program ini.

“Program ini akan didorong di instansi lain agar lebih massal,” kata Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Kota Bekasi Dadang Hidayat

Berdasarkan data Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota dan Dinas Perhubungan Kota Bekasi, jumlah kendaraan di Kota Bekasi hampir 1 juta unit sehingga menimbulkan kemacetan dan polusi.

Tags: Bekasi, Berkendaraan, Dilarang, Jumat, Pribadi, Setiap

This entry was posted on Tuesday, July 9th, 2013 at 12:22 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar