Selasa, 16 Juli 2013

Badan Kepegawaian Aceh Timur: Pegawai tak buat sasaran kerja

KEPALA Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Aceh Timur, Bustami SH MH mengatakan semua pegawai negeri sipil akan diwajibkan membuat Sasaran Kerja Pegawai atau SKP yang nantinya menjadi kontrak kerja.

“Jadi tidak ada alasan lagi bagi PNS mengatakan tidak punya tugas atau pekerjaan di kantor. Bagi PNS yang tidak membuat SKP ini nantinya akan dikenakan hukuman disiplin” kata Bustami dalam Rapat Koordinasi Kepegawaian antarSatuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), di Aula Serbaguna SKB Aceh Timur, Kamis, 20 Juni 2013.
Rakor tersebut dibuka Wakil Bupati Aceh Timur Syahrul Bin Syamaun. Ia  memberi apresiasi pelaksanaan rakor kepegawian yang dinilai penting dalam upaya meningkatkan pembinaan, penyempurnaan dan pendayagunaan aparatur negara.

Bustami menambahkan, untuk meningkatkan kompetensi para pegawai dalam melaksanakan tugas dan tangung jawabnya sebagai abdi masyarakat, perlu penilaian prestasi kerja. Ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 yang bertujuan meningkatkan prestasi dan kinerja PNS.[](iip)

Tags: Badan, Kepegawaian, Kerja, pegawai, sasaran, Timur

This entry was posted on Monday, July 8th, 2013 at 11:54 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar