Selasa, 16 Juli 2013

Dua Pejabat akan Pecat

Diduga menyalahgunakan jabatannya untuk menghilangkan aset daerah berupa tanah, seorang Lurah dan satu pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terancam dipecat Pemkot. Bahkan, keduanya sudah diusulkan akan dipecat Pemkot ke pusat.

Sumber di Pemkot menyebutkan, keduanya diusulkan dipecat dengan tuduhan menghilangkan aset Pemkot berupa tanah dan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Kedua pejabat itu namanya sudah masuk ke Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) maupun Inspektorat Pemkot Surabaya. Bahkan, Walijkota Surabaya Tri Rismaharini sudah mendengar kabar adanya dua pejabat nakal yang diindikasikan kuat menyalahgunakan kewenangannya.

Kedua lembaga itu sudah menindak lanjuti kabar itu. Termasuk telah menyiapkan sanksi tegas. Kedua nama pejabat nakal itu juga telah dikonsultasikan ke Badan Pertimbangan Pegawai (Bapeg) Pusat.

“Karena ini menyangkut pemberhentian PNS dan nantinya tidak akan dapat pesangon. Maka, usulannya sampai ke Badan Kepegawaian (Bapeg) Pusat dan tidak cukup hanya di BKD maupun di Inspektorat Pemkot,” kata sumber di Pemkot. Tanpa menyebut nama dua pejabat yang akan dipecat tersebut.

Penyalahgunaan jabatan yang fatal adalah pemberian rekom dari pejabat terkait tanah aset yang harusnya milik Pemkot namun dibuat seolah-olah bukan milik Pemkot, sehingga tanah pemkot terancam hilang. Keduanya diketahui melakukan pelanggaran berat berawal dari laporan masyarakat. Dari hasil tindak lanjut itu diketahui ternyata laporan itu ternyata benar.

Walikota Surabaya sebenarnya kerap memberikan warning kepada para anak buahnya agar jangan sekali-kali menyalahgunakan jabatan. Namun, peringatan itu tak digubris.

Kendati dua pejabat di lingkup Pemkot bakal kena sanksi berat, namun Walikota sejauh ini juga masih enggan membeber siapa nama-nama pejabat tersebut. Alasannya, publik nantinya akan tahu sendiri jika sanksi sudah dijatuhkan.

Sementara itu, Kabag Humas Pemkot Surabaya, Nanis Chairani juga enggan berkomentar soal ini. Namun, dia meminta agar persoalan ini ditanyakan ke Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Surabaya Yayuk Eko Agustin. Semenyata, Yayuk sendiri belum memberikan penjelasan soal ini.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Armudji mengatakan, pada 2012 lalu ada tiga PNS Pemkot dipecat tanpa disertai bukti kuat apa kesalahannya. Bahkan, ada PNS yang kesalahannya tidak fatal. Yakni, hanya karena sepeda motornya menanbrak orang lalu yang nabrak ditempeleng oleh PNS Pemkot. Dan yang bersangkutan langsung dipecat. “Ini kejadian tahun lalu, kalau sekarang ada PNS bermasalah, ya sebaiknya dibahas sematang mungkin, tidak langsung dipecat,” ungkap Armudji.

Menurutnya, PNS yang melanggar aturan yang ditetapkan negara sanksinya bertahap, yakni peringatan pertama, kedua, ketiga lalu baru diadakan pemecatan.  Tapi, kalau tanpa ada surat peringatan sama sekali lalu dia langsung dipecat, maka kebijakan pemecatan PNS itu patut dipertanyakan.

Kabar yang dia dengar, kata Armudji, keduanya diusulkan dipecat karena beragam alasan. Ada yang diduga menghilangkan aset Pemkot berupa tanah dan yang satunya diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan berbagai cara.

Tags: Pecat, pejabat

This entry was posted on Monday, July 8th, 2013 at 11:38 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar