Kamis, 28 Februari 2013

Hobi bolos, 11 PNS Malang dipecat

13 Orang pegawai negeri sipil dari berbagai satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemkab Malang, Jawa Timur, selama tahun 2012 dipecat karena melanggar disiplin pegawai.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang Suwandi, Senin mengakui, ke 13 pegawai negeri sipil (PNS) yang dipecat itu dua di antaranya karena kasus pidana dan 11 lainnya karena tidak masuk kerja selama 46 hari dalam satu tahun tanpa keterangan.

“Dua PNS yang terlibat kasus pidana itu dipecat secara tidak hormat dan sebelas lainnya dipecat dengan hormat. Namun, dari sebelas itu ada yang berhak mendapatkan pensiun dan ada yang tidak mendapatkan pensiun,” kata Suwandi seperti dikutip antara, Senin (4/2).

Menurut Suwandi, penetapan sanksi mendapatkan pensiun atau tidak itu didasarkan pada tingkat kesalahan dan masa kerja yang bersangkutan. Dari sebelas PNS yang dipecat dengan hormat ini, ada enam yang berhak mendapatkan pensiunnya karena rata-rata masa kerjanya di atas 20 tahun.

Dia mengakui, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS memang sangat ketat dan bisa menjerat mereka yang sering bolos kerja karena hitungannya diakumulasi selama satu tahun mencapai 46 hari.

Berbeda dengan aturan sebelumnya, mereka yang sering tidak masuk kerja sulit dijerat pelanggaran disiplin karena yang bisa dikatakan melanggar jika tidak masuk 30 hari berturut-turut, sehingga kalau ada PNS yang tidak masuk selama satu atau dua pekan tanpa keterangan, mereka masih bisa melenggang.

Namun, dengan aturan yang baru ini PNS akan sulit lolos dari jerat pelanggaran disiplin, sebab berapa kali tidak masuk kerja selama satu tahun akan diakumulasikan.

Suwandi mengemukakan, pegawai yang jarang masuk dan tanpa keterangan, biasanya terlilit utang dengan pihak ketiga, sehingga mereka sering menghindar dari pihak ketiga yang datang ke kantornya.

“Kami berharap tahun ini tidak ada lagi kejadian atau sampai ada kasus pemecatan PNS, baik yang dipecat secara tidak hormat maupun tidak hormat,” ujarnya, menambahkan.

Sebanyak 50 Persen PNS tak Berkompeten dan Profesional

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar mengeluhkan profesionalitas pengawai negeri sipil (PNS). Ia mengungkapkan, setengah dari seluruh abdi negara saat ini tidak memiliki kompetensi.  “Lebih dari 50 persen, PNS kita kurang berkompetensi makanya saya haruskan diadakan pelatihan agar kemampuan pegawainya meningkat,” kata Azwar dalam acara sosialisasi PP tentang UU Layanan Publik bagi Instansi Pusat di Jakarta.

Menurut poltisi PAN itu, tingkat kompetensi PNS ini berkurang karena kesalahan penerimaan sejak awal.  “Kita sudah terlanjur menerima pegawai melebihi kebutuhan. Kita terlanjur menerima pegawai yang tidak sesuai kompetensi. Kita juga terlanjur menempatkan orang pada jabatan yang tidak sesuai keahliannya,” katanya.

Karena keterlanjuran itulah, lanjut mantan Plt Gubernur Aceh ini, semua sistem mulai rekrutmen CPNS sampai penempatan pejabat dilakukan secara terbuka. Bagi yang tidak berkompetensi, jangan berharap bisa mendapatkan kursi PNS maupun jabatan struktural dan fungsional.

“Karena lebih dari 50 persen, PNS kita kurang berkompetensi makanya saya haruskan diadakan pelatihan agar kemampuan pegawainya meningkat,” tegas Azwar.

Diapun meminta daerah mengalokasi dana pendidikan untuk PNS dengan mengambil pos anggaran perjalanan dinas. Apalagi selama ini dana perjalanan dinas terlalu banyak dan kurang efisien.

“Daripada pejabatnya jalan-jalan, lebih baik sekolahlah itu PNS-nya biar bisa pintar dan bersaing dengan pegawai baru yang lebih berkualitas,” ujarnya.

Sedangkan untuk jabatan, saat ini KemenPAN~RB telah mengembangkan promosi terbuka. Siapa saja berhak menempati jabatan sesuai kompetensi, dengan syarat lolos seleksi mulai berkas sampai assesment centre. “Penempatan pejabat jangan atas dasar kedekatan, like and dislike. Siapapun dia asal punya kemampuan dan berkompetensi berhak bersaing mendapatkan jabatan struktural,” tandasnya.

Rabu, 27 Februari 2013

Semua PNS Demo, Pelayanan Publik di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Lumpuh Total

Menyusul aksi unjuk rasa ratusan pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), TTU, Senin (4/2/2013) pagi, sejumlah pelayanan publik menjadi lumpuh total.

Apalagi aksi tersebut dipimpin langsung Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes, Wakil Bupati TTU Aloysius Kobes, Sekretaris Daerah Jakobus Taek Amfotis, sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baik itu dari Dinas, Badan dan kantor.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD TTU Johny Salem, kepada Kompas.com, sangat menyayangkan aksi PNS untuk berdemo ke DPRD, sebab tugas pokok dan fungsi antara PNS dan DPRD itu jelas diatur dalam regulasi.

“Ini imbasnya pelayanan publik menjadi macet karena semua kantor tutup. PNS itu melaksanakan tugas sebagai pelayan masyarakat dan menindaklanjuti setiap keputusan politik yang dihasilkan oleh DPRD, maka sangat tidak elok dari sisi etika pemerintahan, apabila PNS juga mengintervensi proses politik anggaran di DPRD,” kata Salem.

Salem melanjutkan, DPRD mempunyai fungsi anggaran yang diwujudkan dalam bentuk pembahasan RAPBD bersama pemerintah daerah sehingga terkadang ada dinamika dalam pembahasan yang berpotensi pada penambahan waktu, karena ini lembaga politik yang punya tanggung jawab politik dan sosial kepada masyarakat TTU.

Seperti diberitakan, Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes memimpin aksi unjuk rasa ratusan PNS terhadap DPRD untuk memprotes molornya molornya sidang penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur.

Sistem Informasi Kepegawaian Online Direncanakan

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi merencanakan untuk membangun sistem informasi kepegawaian dalam jaringan. “Dengan sistem online (dalam jaringan), kami bisa mengetahui pergerakan pegawai negeri sipil (PNS) secara langsung,” kata Kepala Biro Hukum Imanuddin di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Saat ini, sistem informasi kepegawaian yang dimiliki pemerintah dan sejumlah pemerintah daerah masih dilakukan secara manual. Petugas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memberikan data kepegawaian ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kemudian diserahkan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dalam bentuk dokumen fisik.

Menurut dia, dengan sistem kepegawaian dalam jaringan (daring) perubahan data setiap PNS akan terpantau langsung oleh pemerintah.

Sejumlah permasalahan yang terjadi terkait kepegawaian di Tanah Air, umumnya mengenai penempatan tanggal bertugas atau terhitung mulai tanggal (TMT), penempatan pangkat dalam jabatan dan mutasi pegawai.

Tingginya aktivitas kepegawaian di daerah menjadi kendala bagi BKD untuk mengkinikan data pegawai negeri sipil (PNS). Jika terjadi kekeliruan data, pejabat pemerintah juga ikut bertanggung jawab. Dia mengakui kendala-kendala tersebut akibat dari sistem informasi kepegawaian yang tidak terintegrasi.

“Jadi ada dua persoalan, sistem kepegawaian yang lemah dan ketidakcermatan ketertiban pengelola kepegawaian di BKD dan BKN,” jelasnya.

Kasus kesalahan data kepegawaian terbaru terjadi di Aceh, yaitu dipromosikannya jabatan salah PNS yang sudah meninggal dunia sejak setahun lalu.

Pada Selasa (5/2), nama Rahmad Hidayat SH MH termasuk dalam daftar 419 pejabat eselon III dan IV yang dilantik di jajaran Pemerintah Daerah Aceh.

Ironisnya, ternyata Rahmad Hidayat telah meninggal dunia pada Januari 2012. Pelantikan tersebut dilakukan Gubernur Aceh Zaini Abdullah. (Ant/Was)

Kekurangan Tenaga, Pemkot Jogja Akan Ajukan Lowongan CPNS 2013

Akibat kebijakan moratorium penerimaan pegawai negeri sipil (PNS), Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja kekurangan pegawai. Penataan PNS ke masing-masing SKPD baru mencapai 69%. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jogja Maryoto mengatakan, kebijakan pemerintah pusat menghentikan penerimaan PNS berdampak pada kekurangan pegawai di lingkungan Pemkot.

“Kebutuhan PNS di lingkungan Pemkot mencapai sekitar 10.858 orang. Tapi, jumlah PNS saat ini hanya 8.028 orang,” katanya di sela-sela rapat koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Jogja.

BKD sudah melakukan penataan dan perpindahan pegawai antar SKPD. Namun, langkah tersebut belum mampu memenuhi kebutuhan pegawai di masing-masing SKPD. Sebab, penyebaran pegawai di masing-masing SKPD baru memenuhi kebutuhan sebanyak 69%.

Pemkot saat ini menyiapkan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk diusulkan perekrutan pada tahun ini. Paling lambat, formasi tersebut harus sudah disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada akhir bulan ini. Sehingga penentuan formasi juga harus cermat. Apalagi, tiap tahun ada sekitar 300 pegawai yang memasuki masa pensiun.

Wakil Ketua DPC Partai Nasdem Diperiksa Atas Dugaan Penipuan CPNS

Polres Salatiga memeriksa Koordinator Masyarakat Madani Kota Salatiga Sri Mulyono. Dia akan diperiksa sebagai terlapor dugaan penipuan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dilaporkan Debora Sulasmi Pusporini, warga Jalan Margosari II Nomor 29, Sidorejo, Salatiga. “Saya diperiksa di Polres Salatiga, yang mendampingi Mas Heru W (Heru Wismanto, kuasa hukumnya),” ujar Mulyono.

Sebelumnya Kapolres Salatiga Ajun Komisaris Besar Dwi Tunggal Jaladri menyatakan, pemeriksaan Mulyono yang juga anggota Dewan Pengawas RSUD Kota Salatiga, setelah polisi memeriksa pelapor dan saksi.

Sebagai pelapor, Rini langsung dimintai keterangan setelah melaporkan kasusnya. Selain dia, pagi harinya, suaminya juga diperiksa sebagai saksi.

Mulyono yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Salatiga, dilaporkan ke polisi karena dinilai tidak menepati janji membantu  pengangkatan Rini menjadi CPNS di Kabupaten Semarang.  Padahal uang puluhan juta rupiah telah diberikan kepada Mulyono dengan berbagai dalih. Usaha menarik uang itupun gagal.

Berkaitan dengan laporan dugaan penipuan itu, Mulyono telah membantah. Wakil Ketua Umum DPD Partai Nasional Demokrat Salatiga tersebut mengatakan, masalah itu sudah diselesaikan pada April 2011.

Selasa, 26 Februari 2013

Pendapatan Guru Honorer Masih di Bawah UMR

Federasi guru Independen Indonesia (FGII) meminta para bupati dan wali kota se-Indonesia segera memberikan SK guru tetap kepada guru honorer. Hal ini akan membantu guru honorer untuk bisa mengikuti sertifikasi guru,  sehingga  guru honorer akan mendapat tunjangan profesi.

Sekjen FGII, Iwan Hermawan, mengatakan bahwa sekalipun rata-rata berpendidikan sarjana, pendapatan guru honorer  masih di bawah UMR.

Bersadarkan keterangan dari  Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPMP) Kemendikbud, kata Iwan, guru tidak tetap (GTT), baik di sekolah negeri maupun di sekolah swasta bisa disertifikasi dan akan mendapat tunjangan profesi bila mendapat SK guru tetap  dari bupati atau wali kota setempat.

Penerbitan SK ini juga menjadi salah satu upaya untuk menyelamatkan tunjangan profesi GTT sebesar Rp. 1.500.000,- per bulan kepada GTT yang telah di sertifikasi sejak tahun 2007 lalu sampai sekarang.

“Pemerintah daerah tidak perlu takut untuk membebani anggaran karena tunjangn profesi bersumber dari pemerintah pusat. Bila perlu buat surat perjanjian dengan guru untuk tidak menuntut insentif dari pemda bila sudah menerima tunjangn profesi,” katanya.

Ketua Forum Komunikasi Guru Honorer (FKGH) Kota Bandung, Yanyan Herdiyan, mengatakan para guru honorer tidak berharap banyak bisa menjadi PNS bila sudah mendapat sertifikasi. “Kami berharap Wali Kota Bandung memperhatikan nasib guru honorer seperti yang sudah dilakukan bupati/wali kota dari daerah lain di Indonesia. Kenapa Kota Bandung tidak bisa?,” katanya.

Kementerian Kesehatan Membutuhkan 33 Ribu Tenaga Kesehatan

Kebutuhan tenaga kesehatan untuk tahun 2013 ini masih cukup besar. Data resmi Kementerian Kesehatan menyebutkan, kebutuhan tenaga kesehatan untuk 2013 ini mencapai 331.988. Sementera, kondisi hingga akhir 2012 baru ada 298.576 tenaga kesehatan. Dengan demikian, masih ada kekurangan sebanyak 33.412 orang.

Kekurangan terbesar untuk pe­rawat, yang mencapai 7.180. Pa­salnya, hingga akhir 2012 ba­ru ada 105.419 perawat, se­dang kebutuhan di 2013 ini mencapai 112.599 perawat. Disusul tenaga far­masi yang kekurangan   5.238 orang. Karena tahun ini dibu­tuh­kan 13.512 tenaga farma­si, se­dang ketersediaan hingga ak­hir 2012 hanya ada 8.274 per­sonel. Dok­ter umum jumlah hing­ga ak­hir 2012 sebanyak 17.750, ke­bu­tuhan 2013  seba­nyak 19.268.

Sehingga masih ada keku­ra­ngan dokter umum di tahun 2013 sebanyak 1.518. Sebagian lagi adalah apoteker, analis ke­se­hatan, bidan, sanitarian, do­k­ter gigi, perawat gigi, dan be­bera­pa lagi jenis tenaga kese­hatan lain­nya. Kekurangan ini seba­gian bisa terisi lewat rekrut­men CPNS formasi 2013.

Deputi Sumber Daya Manu­sia (SDM) bidang Apara­tur Ke­menterian Pendayagunaan Apa­ra­t­ur Negara dan Reformasi Bi­ro­krasi (KemenPAN-RB) Ram­­li Nai­baho beberapa waktu lalu me­nyebutkan, tenaga kesehatan me­mang mendapat prioritas un­tuk seleksi CPNS formasi 2013. Un­tuk tenaga kesehatan men­da­p­at porsi 25 persen dari selu­ruh CPNS yang akan direkrut. “Un­tuk tenaga kesehatan (dok­ter, pe­rawat, bidan, sanitarian dll, red) 25 persen,” ujar Ramli.

Selain tenaga kesehatan, te­naga untuk pelayanan dasar lain­nya yang mendapat prirotas ada­lah guru dan dosen jatahnya 40 persen, serta penyuluh perta­nian, perikanan, dan peternakan 10 persen. Lainnya, lulusan ika­tan dinas, tenaga khusus seperti pen­­jaga lembaga pemas­yara­ka­tan (LP), tenaga keuangan, per­kapalan, dan lainnya.

Ujian Setara Umum

Sementara itu, honorer kate­go­ri 2 (K2) yang diangkat men­jadi CPNS secara bertahap mela­l­ui ujian tulis, harus mulai mem­bu­ka buku pelajaran. Pasalnya, Ke­men PAN-RB menyebutkan, ujian dijalankan serius dan soal­nya sulit-sulit. Harapannya ho­no­rer yang diangkat berkua­litas. Jum­lah tenaga honorer K2 yang ba­­kal bersaing untuk diangkat men­­jadi CPNS sekitar 600 ribu orang.

Wamen PAN-RB Eko Pra­sojo mengatakan, tidak benar jika ujian tulis untuk me­ngang­kat honorer K2 hanya formalitas saja. “Standar operasional pro­se­durnya kami samakan dengan pe­lamar umum,” katanya. Mes­kipun begitu, para honorer ini ti­dak diadu dengan pelamar umum. Tetapi para honorer K2 itu akan diadu dengan sesama ho­norer K2.

Guru besar Universitas In­do­­nesia itu menuturkan, kese­riu­­san pelaksanaan ujian tulis un­tuk pengangkatan honorer K2 ini juga berkaitan dengan pe­nyediaan soal. Dia mene­gaskan derajat kesulitan soal untuk tenaga honorer K2 setara de­ngan pelamar umum.

Di tengah persiapan pe­ngang­katan yang sedang dige­b­er, Eko menuturkan kuota pasti be­rapa jumlah honorer K2 yang akan mengikuti ujian tahun ini be­lum ditetapkan. Sebagaimana di­ketahui, pengangkatan honorer K2 itu dijalankan bertahap pada tahun ini dan 2014 nanti.

Eko menjelaskan, meskipun is­tilahnya menggunakan ujian tu­lis, tetapi pengangkatan honorer K2 ini diproyeksikan ber­lang­sung secara online de­ngan media Computer Assisted Test (CAT).

Teknisnya, para honorer K2 nanti akan menjawab soal yang tersaji di perangkat komputer. Se­lanjutnya komputer ini akan ber­j­ejaring langsung dengan ser­ver CAT di Jakarta. Setelah se­lesai menjawab soal, para pe­serta akan langsung menge­tahui ni­lainya dan peluang untuk di­teri­ma menjadi CPNS. “Tu­juan­n­ya demi keterbukaan re­krut­men,” kata Eko.

Selain itu, Eko mengatakan pe­merintah mengupayakan pe­ngang­katan honorer K2 ini tidak serumit pengakatan honorer K1. Se­perti diketahui, pengangkatan ho­norer K1 beberapa bulan lalu, h­a­­rus melalui sejumlah sari­ngan. Mulai dari verifikasi dan va­lidasi administrasi, quality assu­rance (QA), audit tujuan ter­ten­­tu (ATT), hingga investigasi la­pangan. Sejumlah saringan ini di­la­kukan karena laporan ada­nya tenaga honorer K1 siluman dari masyarakat cukup banyak.

”Untuk yang K2 ini, kami te­tap tidak menutup mata jika ada masyarakat melaporkan ke­janggalan atau tenaga honorer siluman,” ucap Eko. Untuk itu se­­be­lum nama-nama K2 diuji pu­­blik beberapa waktu lagi, ve­ri­fikasinya dijalankan secara men­dalam.

Jusuf Kalla Usulkan PNS boleh Ikut Pemilihan Legislatif

Mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla mengusulkan pegawai negeri sipil diperbolehkan mengikuti Pemilihan Legislatif. Menurut Kalla selama ini hampir 60% anggota legislatif adalah pengusaha dan politisi profesional.

Hal itu ikut menyebabkan biaya politik menjadi semakin tinggi karena para pengusaha akan bersaing dengan sesama pengusaha untuk mengembalikan pemasukan mereka yang hilang akibat menjadi wakil rakyat.

Demikian diungkapkan JK (sapaan untuk Jusuf Kalla) seusai menghadiri acara bedah buku ‘Memperbaiki Mutu Demokrasi di Indonesia: Sebuah Perdebatan’ di Universitas Paramadina.

“Misalnya ada seorang legal drafter, mengerti cara membuat undang-undang. Tapi, dia juga seorang PNS sehingga tidak berani maju ikut pemilu karena diharuskan keluar dahulu sebagai seorang PNS. Iya kalau menang, kalau kalah?” ujar JK.

Untuk itu, ia mengusulkan agar pasal dalam undang-undang yang melarang PNS ikut menjadi calon legislatif dihapuskan. Menurut JK, usul tersebut sebenarnya sudah pernah disampaikan oleh Golkar pada 2005 silam.

“Kita tidak mungkin mengharapkan kesadaran partai politik (untuk menghadirkan sumber daya politik yang berkualitas). Harus undang-undangnya yang diubah. Jadi, PNS boleh ikut mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Dengan catatan, PNS yang bersangkutan harus cuti di luar tanggungan negara,” cetusnya.

Dalam Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, PNS diwajibkan untuk netral. Dalam pasal 3 ayat 3 disebutkan untuk menjamin netralitas Pegawai Negeri, Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Ia optimistis keikutsertaan PNS yang profesional dan akademisi menjadi wakil rakyat akan memperbaiki mutu demokrasi di Indonesia. Mantan wakil presiden itu menambahkan beragamnya komposisi di parlemen akan membuat biaya politik menjadi lebih kecil.

“Kalau sekarangkan pengusaha bersaing dengan pengusaha. Nanti, kalau PNS atau akademisi dan dosen boleh ikut pemilu, yang terjadi adalah persaingan ide,” ungkapnya.

Ia mengakui tidak mudah bagi seorang PNS untuk ikut pemilu. Sebab, jalan menuju Senayan teramat mahal ongkosnya. Namun, justru disitulah dituntut kemampuan seorang PNS untuk memperkenalkan diri ke calon pemilih.

“Jokowi (Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo) berapa biayanya? Kecil sekali dibandingkan dengan Foke (Fauzi Bowo). Tapi yang menang yang kecil. Jokowi sudah dibombardir berita media sebagai Wali Kota Solo dan Mobil Esemka. Ini kita masih bicara dari sisi keterkenalan bukan kualitasnya,” tegasnya.

Demokrasi
Lebih jauh JK mengatakan demokrasi bukanlah tujuan melainkan sebuah cara. Tujuan demokrasi adalah mencapai kesejahteraan masyarakat secara merata. Menurutnya, Sukarno dan Suharto yang awalnya mengusung demokrasi akhirnya jatuh karena perekonomian di Indonesia memburuk.

“Selama rakyat miskin, jangan harapkan demokrasi stabil. Cara memperbaiki demokrasi harus sejalan dengan ekonomi. Perbaiki secara bersamaan. Sejarah Indonesia membuktikan. Sukarno dan Suharto karena kegagalan ekonomi,” ujarnya.

“Sekarang demokrasi terbuka, jika gagal akan muncul demokrasi otoriter lalu ujung-ujungnya (rezim itu) jatuh. Demokrasi yang bisa mencapai tujuannya adalah demokrasi yang efisien. Efisien berpemilu. Jika biayanya tinggi, jadi tidak memperhatikan ekonomi,” pungkas JK.

Banyak PNS di Pemprov Banten Positif Narkoba

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menyatakan, dari 1.500 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Banten yang dites urine, banyak yang positif narkoba. Kendati demikian, BNNP belum bisa memastikan mengenai PNS benar-benar mengonsumsi narkotika secara langsung karena bisa jadi hanya mengonsumsi obat yang memiliki kandungan narkotika.

“Hasilnya banyak yang positif. Tapi, itu masih kami perdalam lagi, apakah memang memang mengonsumsi narkoba atau pada saat itu mereka sedang minum obat yang mengandung narkotika. Kan banyak obat yang mengandung, psikotropika, heroin, amfetamin seperti obat batuk, pernapasan, dan jantung,” kata Kepala BNNP Banten, Kombes Pol. Heru Februanto.

Heru mengaku, belum menyerahkan laporan hasil tes urine tersebut kepada Pemprov Banten. “Kemarin, sudah koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten. Belum, belum diserahkan, nanti kalau sudah juga pasti akan kami informasikan. Nanti BKD yang akan mengumumkan,” tuturnya.

Saat ini, menurut dia, pihaknya masih menganalisis hasil tes urine yang positif narkoba di laboratorium. Setelah itu, memungkinkan untuk dilakukan klarifikasi terhadap PNS bersangkutan untuk mengkroscek hasil itu.

Apabila pegawai bersangkutan ada perlawanan dengan hasil di BNNP Banten, baru nanti akan dibuktikan dengan uji rambut di pusat.

“Ya, nanti kan kami panggil untuk klarifikasi. Kalau nanti ada perlawanan, artinya yang bersangkutan mengaku tidak mengonsumsi narkoba, nanti kami bawa untuk uji rambut di pusat,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, apabila memang terbukti menggunakan narkoba, PNS tersebut akan direhabilitasi. Namun, apabila terindikasi adanya jaringan mengenai penyalahgunaan narkotika, hukumannya akan lebih berat.

“Ya, kalau terbukti nanti direhabilitasi. Kecuali, nanti terungkap bahwa ada indikasi lain. Misalnya, mereka memiliki jaringan. Nah, itu beda lagi nanti mungkin kena pasal yang lebih berat yakni pasal 112,” ungkapnya.

Kendati demikian, kata Heru, pihaknya tetap harus terlebih dulu melalui prosedur dengan menyerahkan hasil tes kepada pemda. Baru kemudian menunggu tindak lanjut dari pemda.

“Apabila dari pemda menyatakan proses, ya kami proses dengan mengklarifikasi yang bersangkutan. Akan tetapi, bukan berarti pemda tidak akan menindaklanjuti untuk memproses (hasil positif narkoba). Saya pikir, pemda akan terbuka soal ini, tidak mungkin lah pemda tidak terbuka,” katanya.

Heru mengatakan, pihaknya masih berhati-hati untuk mengumumkanmengenai hasil tes urine PNS yang diduga benar mengonsumsi obat terlarang itu.

“Kami sangat berhati-hati soal ini, jangan sampai orang berpikir negatif. Kemudian jangan juga nanti kami salah lalu digugat orang. Apalagi, ini menyangkut PNS, hasilnya akan sensitif,” ujarnya.

Senin, 25 Februari 2013

Mendagri Larang Pemda Boros Alokasi Belanja Pegawai Untuk Rekrutmen Pegawai Negeri Sipil Baru

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) pada pemerintah daerah yang boros, yaitu memiliki alokasi belanja pegawai di atas 50 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Selain melihat alokasi belanja pegawai, dalam penerimaan pegawai juga akan dilihat indikator kebutuhan dan beban tugas jabatan yang akan diterima.

“Tapi itu harus dipenuhi dua poin itu. Jadi jangan belanja pegawai jangan sampai 70 persen, harus di bawah 50 persen,” ujar Gamawan Fauzi saat ditemui usai Rapat Koordinasi RKP 2014 di Gedung Menteri Perekonomian, Jakarta, Kamis (7/2).

Tahun ini pemerintah merencanakan untuk merekrut sekitar 60 ribu PNS seiring dengan dicabutnya moratorium penerimaan PNS.

Menurut dia, untuk mengantisipasi membengkaknya belanja pegawai kembali, pihaknya melarang penambahan pegawai honorer di instansi pemerintahan. “Kita sudah tegaskan ke daerah untuk tidak menambah pegawai honorer, silahkan risikonya di daerah,” tukasnya.

Di sisi lain, kata dia, kemendagri akan segera menertibkan tiga pejabat daerah yang mendapatkan tunjangan di atas Rp50 juta oleh sekretaris daerah (Sekda). “Kami akan segera menertibkan agar tidak mengganggu kondisi fiskal daerah dan menyebabkan disparitas dengan daerah lain,” ucapnya.

Ia mengatakan, tiga daerah tersebut adalah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten. Pendapatan pejabat daerah ini besar karena selain tunjangan juga menerima honor-honor lain. Pengaturan tersebut merujuk pada PP 109 yang menyatakan harus sesuai kemampuan keuangan daerah.

“Itu tidak boleh lagi seperti itu, maksimal 10 kali gaji, yang terbesar. Kalau dulu bisa Rp 1 miliar sebulan di masa lalu, untuk yang besar. Tapi itu sudah kita tertibkan,” kata dia.

Menurut dia, saat ini sedang dirumuskan besaran tunjangan pejabat negara. Ke depan, pendapatan lain seperti upah pungut harus dihilangkan. “‘Take home pay’ pejabat daerahnya akan turun, ini yang sudah kita delapan kali rapat, dan mungkin ribut juga,” ujarnya.

Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur Membutuhkan 3.000 PNS

Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur, saat ini masih membutuhkan sekitar 3.000 pegawai negeri sipil (PNS) lagi untuk mengisi satuan kerja perangkat daerah atau SKPD yang kekurangan pegawai. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Batu Abu Sufyan, mengatakan, peluang untuk menjadi pegawai negeri sipil di Kota Batu masih terbuka lebar jika dibandingkan dengan daerah lain, seperti Pemkot Pasuruan maupun Blitar.

“Kedua daerah tersebut mampu menyerap tenaga PNS hingga tujuh ribu orang, sedangkan di Kota Batu baru sekitar empat ribu PNS. Padahal, luas wilayahnya hampir sama, sehingga kami masih kekurangan sekitar tiga ribu PNS lagi,” kata Sufyan. 

Disampaikannya, kebutuhan atau perekrutan PNS di daerah itu juga tergantung dari usulan masing-masing SKPD. Setelah ada pengajuan baru diusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan).

Hanya saja, ujar Sufyan, Kemenpan yang nantinya akan menilai layak tidaknya instansi untuk merekrut PNS. “Pemkot hanya mengajukan saja, keputusan layak tidaknya tergantung Kemenpan,” katanya.

Namun, untuk tahun ini Sufyan mengatakan pihaknya masih belum tahu berapa kuota CPNS dari jalur umum. Sebab, saat ini masih memprioritaskan tenaga honorer yang masuk kategori 2 untuk diangkat menjadi PNS karena honorer K1 sudah selesai.

Tenaga honorer K2 di lingkungan Pemkot Batu saat ini mencapai 122 orang dan sebagian besar adalah tenaga pendidik (guru). Belum lama ini para honorer K2 itu juga mendesak pemkot agar segera mengangkat mereka menjadi CPNS.

“Tahun ini kami memang masih prioritaskan tenaga honorer K2. Kalaupun nanti ada dari jalur umum, mungkin kuotanya juga tidak banyak, tapi sekarang kami masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis)-nya,” tegas Sufyan.

Aturan Sekda Ikut Pilkada Diperketat di RUU ASN

Kasus Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat (Jabar) memberikan pelajaran berharga bagi Mendagri Gamawan Fauzi. Majunya Gubernur Ahmad Heryawan, Wakil Gubernur Dede Yusuf, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jabar Lex Laksamana menimbulkan fenomena baru.

Kalau sebelumnya aturan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang maju dalam pemilukada sudah diatur, namun adanya kejadian yang pertama kali di Jabar itu mendapat perhatian khusus Gamawan. Agar kejadian serupa tidak terulang lagi di daerah lain, pihaknya mengusulkan supaya sekda yang ikut pemilukada setahun sebelumnya harus mundur.

Intinya, manuver sekda yang tergoda terjun ke dunia politik akan diperketat agar pimpinan birokrasi itu bisa fokus dengan pekerjaannya. Aturan itu bakal tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negaa (ASN). Gamawan mengatakan, gagasannya itu mendapat dukungan dari Wakil Presiden Boediono serta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar.

“Tidak seperti sekarang, sekda mundur ketika mendaftarkan diri ke KPU. Nanti di RUU ASN diwajibkan sekda mundur setahun sebelum pencalonan,” kata Gamawan di kantornya akhir pekan lalu.

Dia menjelaskan, sebagai aparatur paling senior dan pemilik otoritas terhadap PNS, posisi sekda sangat rawan disalahgunakan demi kepentingan pribadi. Lebih baik, saran dia, sekda yang berkeinginan menjadi kepala daerah pensiun jauh-jauh hari demi menyelamatkan roda pemerintahan.

Pasalnya, kalau aturannya seperti sekarang maka bisa mengganggu jalannya pemerintahan. Pihaknya menekankan sekda harus berani mengambil risiko mundur lebih awal jika berhasrat menduduki jabatan kepala atau wakil kepala daerah.

“Kalau nantinya setelah mundur ternyata gagal mencalonkan karena tidak dapat tiket, maka itu konsekuensi sebuah pilihan,” ujar Gamawan.

Yang penting, Gamawan menambahkan semangat agar birokrasi tidak ditarik-tarik dalam mendukung calon yang ikut pemilukada bisa diwujudkan. “Ini demi kebaikan bersama,” katanya.

Rancangan Undang Undang (RUU) mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) Akan Segera Dibawa Ke Presiden

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan bahwa Rancangan Undang Undang (RUU) mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diserahkan kepada Presiden dalam waktu dekat ini. Dia mengatakan setelah mendapatkan tanggapan dari Presiden baru RUU ini dibahas bersama komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“ Wakil Presiden Boediono telah menerima RUU ini, beliau menanggapinya dengan positif, sekarang tinggal menunggu Presiden, kalau sudah ada aba-aba baru kami jalan membahas bersama sama dengan komisi II DPR,” ujar dia saat ditemui dalam acara “ Rapat Kerja Komisi II DPR Tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat,” di Gedung DPR, Jakarta.

Menurut dia ketika komisi II DPR sudah memanggil Kemendagri terkait pembahasan RUU ini, maka pemerintah akan menyampaikan poin-poin yang dinilai merugikan sehingga bisa segera direvisi sebelum RUU ini disahkan menjadi Undang Undang.

“ Poin-poin yang dibahas dalam RUU ini, tergantung perkembangan di floor diskusi seperti apa, nanti pastinya pemerintah akan mengkritisi mana yang bagus dan jelek, saya tidak boleh mendahului presiden,” ungkap dia.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR Taufiq Effendi mengatakan RUU ini memang masih menunggu keputusan Presiden. Dia mengatakan jika Presiden sudah merespon baru DPR memanggil pihak pihak terkait termasuk Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“ Hampir selesai, semua pihak sudah ada kesepakatan tinggal menunggu masalah penjadwalan saja karena Undang Undang ini menarik perhatian banyak pihak,” ujar dia.

Dia mengatakan jika RUU ini sudah disahkan menjadi UU, maka Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilindungi oleh Undang Undang. Menurut dia sejak Indonesia Merdeka belum ada Undang Undang yang melindungi PNS secara absolut, berbeda dengan kepolisian dan TNI yang sudah dilindungi oleh Undang Undang.

Dia mengatakan RUU ASN ini juga menjadi satu kesatuan dengan Undang Undang Reformasi Birokrasi seperti UU Pelayanan Publik dan UU Ombusman. Dia mengatakan RUU ini juga berbeda dengan UU lain karena di dalamnya diatur tentang masa pensiun dan orang yang bukan berasal dari kalangan PNS bisa menduduki jabatan tertentu atas persetujuan Presiden.

“ Pada dasarnya RUU ini nantinya akan menjadi UU profesi dan UU ini sangat kompetitif dan keluar dari comfort zone,” ujar dia

Minggu, 24 Februari 2013

Pemerintah Larang Pemda Rekrut Pegawai Honorer

Pemerintah menegaskan pemerintah daerah tidak boleh merekrut pegawai honorer. Aturan tersebut sudah ditetapkan sejak 2010 lalu namun masih ada daerah yang merekrut pegawai honorer. “Honorer sudah kita tidak bolehkan lagi, sejak akhir 2010. Kalau masih memperlakukan tanggung daerah masing-masing. Kita sudah tegaskan ke daerah silakan risikonya di daerah, tapi masih ada juga karena politik dan lainnya, itu tidak kita perkenankan,” kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian.

Selain itu, tambahnya, pemerintah juga meminta pemda melakukan moratorium penerimaan pegawai jika porsi belanja gaji pegawai di atas 50%. “Kalau daerah belanja pegawainya di atas 50%, permintaan penambahan pegawainya kita stop. Itu sudah kita warning,” tandas Gamawan.

Menurutnya, pemda perlu membuat analisis beban kerja untuk pengajuan tambahan pegawai. Jadi meskipun tidak melakukan moratorium penerimaan pegawai namun jumlah pegawai tetap dibatasi. Aturan ini sudah ditetapkan oleh 3 menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

Menurutnya, jika analisa itu tidak dibuat maka pemerintah tidak meloloskan permintaan penambahan pegawai. “Sekarang moratorium sudah kita cabut, tapi itu harus dipenuhi 2 poin itu. Jadi jangan belanja pegawai jangan sampai 70%, harus di bawah 50%,” jelas dia.

Perjalanan Dinas

Gamawan juga meminta pemda menertibkan penyaluran biaya perjalanan dinas. “Satu hal yang sekarang kita tertibkan itu pertanggungjawaban keuangan daerah. Perjalanan dinas itu tidak di lump sum.

“Saya baru memberikan petunjuk anggaran yang harus berlaku 23 Januari ini, semua daerah perjalanan dinas harus at cost. Pakai bukti kuitansi hotel, kalau pesawat juga begitu,” jelasnya.

Untuk saat ini, pemerintah pusat telah menggunakan sistem at cost yang ditetapkan sesuai pengeluaran dengan bukti yang diserahkan. Adapun daerah masih menggunakan sistem lump sum atau penjatahan.

Gamawan mengakui sistem penjatahan berpotensi menimbulkan penyelewengan anggaran yang dilakukan para pegawai pemda. “Nah itu yang kita khawatirkan. Pakai tiket eksekutif naik ekonomi. Itu yang dipakai itu tidak boleh lagi,” tandasnya.

Dengan menertibkan penyelewengan anggaran ini, Gamawan optimistis akan tercipta anggaran daerah akan lebih efektif dengan penghematan anggaran.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta kekurangan guru Sekolah Dasar (SD) Akibat Moratorim Penerimaan CPNS

Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta kekurangan guru Sekolah Dasar (SD). Salah satu penyebabnya adalah moratorim penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun 2011. “Selain diberlakukannya moratorium juga adanya para guru yang memasuki masa purna tugas,” kata kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemkot Surakarta Rakhmad Sutomo kepada wartawan di Solo, Sabtu.

“Yang pasti ada seratus lebih, dan ini jumlah yang besar,” katanya.

Ia mengatakan, untuk mengatasi kekurangan guru SD, pihaknya melakukan langkah regrouping terhadap sekolah yang minim siswa digabung dengan sekolah yang berada di dekatnya.”Ya melalui cara-cara seperti ini sedikit banyak bisa menolong,” katanya.

Kebijakan ini, lanjutnya, cukup efektif untuk mengatasi kekurangan guru. Untuk tahun 2012 lalu ada enam sekolah dasar yang diregrouping. Sedang tahun ajaran 2013-2014 mendatang, juga masih akan melakukan regrouping SD lagi.

Selain regrouping, kata Rakhmat, pihaknya juga melakukan mutasi guru dari sekolah yang kelebihan guru ke sekolah-sekolah yang kekurangan guru. “Bahkan kami pernah mewacanakan memindah guru SMP dan SMA ke SD. Namun karena ada yang menentang, kami batalkan,” katanya. [ant]

Stop KKN Dalam Penerimaan CPNS

Setelah dua tahun moratorium peneriman Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), maka tahun 2013 ini dipastikan Sumatera Barat akan kembali menerima CPNS. Sebanyak 930 orang yang akan diterima, sesuai dengan pengajuan Pemprov Sumbar ke MenPAN. Tenaga yang dibutuhkan diantaranya tenaga teknis, tenaga fungsional medis, tenaga fungsional pendidikan, dan pengangkatan pegawai honorer.

Sekretaris Daerah Pemprov Sumbar Ali Asmar mengatakan penerimaan kali ini melalui tiga pola, yakni pengangkatan pegawai honorer kategori I yang sudah bekerja di bawah 2005. Untuk kategori I ini, dia sudah pastikan 63 pegawai secara bertahap ditetapkan oleh Kemenpan sebagai PNS. Sementara untuk kategori II masih harus mengikuti tahapan tes sebelum diterima sebagai pegawai tetap melalui Kemenpan. Syaratnya pegawai honorer kategori II juga sudah harus bekerja di bawah 2005. Pola ketiga adalah penerimaan untuk pelamar umum.

Nah, pada ketiga inilah peluang para pencari kerja, untuk bertarung menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Disinilah banyak ketimpangan, calo dan permainan terjadi. Berdasarkan pengalaman selama ini, setiap kali dibuka lowongan CPNS peranan calo sangat dominan.

Tanda-tanda terjadinya KKN bisa dilihat dari banyak hal, misalnya mempersulit calon mendaftar dengan persyaratan tertentu, pembuatan soal ujian, pelaksa­naannya di lapangan saat ujian, sampai ketika berkas ujian sudah di tangan panitia (tim penilai biasanya bekerjasama dengan perguruan tinggi). Di semua tingkatan itu rawan KKN sehingga dalam penerimaan CPNS tahun 2013/2014 nanti semuanya harus dievalusi dan ditingkatkan agar benar-benar bebas dari KKN.

Kekhawatiran terjadi KKN dalam penerimaan CPNS masih demikian tinggi. Justru itulah kita harapkan semua proses penerimaan CPNS harus dilakukan terbuka, jangan ada yang ditutup-tutupi, dari mulai awal sampai akhir (pengumuman). Sistemnya harus terbuka sehingga pelamar mengetahui berapa nilainya. Untuk itu, tim penerimaan CPNS harus menampilkan daftar peringkat serta nilai yang didapat para peserta yang mengikuti proses seleksi ujian tertulis. Dengan mengumumkan hasil tes secara transparan berarti menjadikan proses seleksi penerimaan CPNS nanti lebih terbuka, dan masyarakat pun akan lebih puas menanggapi hasil seleksi. Isu perekrutan CPNS yang disertai dengan KKN atau penyuapan selalu merebak setiap tahun. Seperti tahun lalu, sejumlah wilayah yang melakukan perekrutan CPNS diisukan tidak transparan dan mengun­tungkan pihak tertentu. Masyarakat menggugat namun tidak pernah jelas hasilnya. Lain halnya alau ujian CPNS terbuka dan transparan gugatan dan kecurigaan akan kecil jika dari awal seleksi sudah dilakukan secara transparan, orang-orang yang terpilih dan lulus seleksi PNS adalah mereka yang mempunyai kemampuan, dan pendaftar yang tidak lolos dapat menerima kenyataan. Inilah yang seharusnya.

Kursi CPNS Ibarat ATM Kepala Daerah

Praktik suap benar-benar tak bisa dipisahkan dari rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Anehnya, praktik kotor ini tak jarang justru melibatkan kepala daerah atau antek-anteknya. Nilai transaksinya juga sangat fantastis. Wakil Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional (T-RBN) Sofian Effendi mengungkap, nilai transaksi suap dalam rekrutmen CPNS mencapai Rp 30 triliun hingga Rp 35 triliun per tahun.
“Masa-masa rekrutmen CPNS baru tak ubahnya sebagai mesin ATM para pejabat pembina kepegawaian,” ujarnya dalam Seminar Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) dalam Forum Rembuk Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Depok.
Untuk level pemkab/ pemkot, pejabat pembina kepegawaiannya adalah bupati/wali kota. Sedangkan jenjang pemprov, dipegang gubernur. “Kalau di instansi pusat, pejabat pembina kepegawaiannya adalah para menteri,” kata Sofian.
Mantan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu menuturkan, transaksi suap dalam penerimaan CPNS muncul dari laporan masyarakat kepadanya. Selain itu, diam-diam Sofian juga menerjunkan tim untuk melakukan pemantauan. “Kasus suap atau jual beli kursi CPNS ini hampir di seluruh instansi pusat dan daerah,” katanya.
Sofian menuturkan, hampir di seluruh daerah harga kursi CPNS mencapai Rp 150 juta per orang. Dia mengatakan jika nominal Rp 35 triliun itu adalah hitung-hitungan kasar.
Maraknya praktik jual beli kursi tidak lepas dari intervensi bupati, wali kota, gubernur, hingga para menteri. Dia mengatakan jika para pejabat politik itu menganggap masa rekrutmen CPNS baru adalah ladang basah. “Motivasi utama mereka adalah mengumpulkan uang untuk mengembalikan biaya kampanye,” tuturnya. Sofian memperkirakan, jika proses jual beli kursi CPNS itu berjalan tanpa hambatan, dalam waktu tiga kali masa rekrutmen saja sudah bisa mengembalikan modal menjadi kepala daerah.
Dia bertekad, praktik haram itu tidak boleh terjadi lagi. Salah satu antisipasinya adalah mencopot wewenang pejabat pembina kepegawaian dari para bupati, wali kota, gubernur, hingga menteri. “Ketentuan baru ini ada di dalam draf RUU ASN,” kata dia.
Mantan rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) itu lantas mengatakan, wewenang pejabat pembina kepegawaian nantinya akan dilimpahkan kepada sekretaris daerah (kabupaten, kota, dan provinsi). Kemudian, di lingkungan kementerian, akan diambil alih oleh sekretaris jenderal (sekjen).
Menurutnya, pemindahan wewenang dari pejabat politik ke PNS senior itu memang tidak menjamin praktik jual beli kursi CPNS hilang seratus persen. Tetapi paling tidak ketika wewenang itu ada di tangan PNS, pemerintah bisa dengan mudah mengawasi dan menjatuhkan sanksi jika ada kasus jual beli kursi CPNS baru.
“Nanti ada Komisi Pegawas ASN yang diberi mandat sebagai pengontrol PNS pejabat pembina kepegawaian,” katanya. Sofian menuturkan, RUU ASN ini memang mendesak untuk diterapkan. Dia memperkirakan, RUU ini akan disahkan DPR-RI pada masa sidang pertama 2013 yang berlangsung April nanti.
Sofian tidak memungkiri jika di internal pemerintah ada banyak penolakan terhadap keluarnya RUU ASN itu. Bahkan pembahasan RUU ASN ini dibawa ke meja presiden berkali-kali. “Menurut saya, banyak yang menolak karena merasa tidak nyaman dengan sistem yang baru dan lebih bersih nanti,” tandasnya.
Cara lain untuk mencegah praktik jual beli kursi CPNS adalah pada sistem pembagian kuota. Jika dulu sistemnya instansi mengajukan kuota CPNS ke Kemen PAN-RB dan rata-rata disetujui sesuai permintaan. Tetapi sejak tahun lalu, permintaan kuota CPNS baru benar-benar berdasarkan kebutuhan dan jumlah PNS yang pensiun.
Mendikbud Mohammad Nuh yang hadir dalam forum itu mengatakan, posisinya memang pejabat politik. “Tapi saya bukan pejabat politik praktis yang dari partai A, B, atau C,” katanya.
Nuh menuturkan, Kemendikbud akan menjalankan rekrutmen CPNS dengan baik. Menteri asal Surabaya itu menegaskan, tidak akan menoleransi jika ada kasus jual beli kursi CPNS baru di lembaganya. “Saya tidak tahu CPNS-CPNS yang masuk itu titipan siapa. Proses rekrutmen kita jalankan terbuka,” tutur Nuh. Dia juga mengaku siap menjalankan konsekuensi penerapan RUU ASN.
Meski aroma jual beli kursi CPNS kental sekali, Sofian mengatakan pemerintah tidak menutup keran rekrutmen baru. Pada 2014 nanti ada 4,7 juta formasi CPNS baru untuk guru dan dosen. “Kemungkinan besar mulai dibuka per 1  Januari 2014. Dan nanti namanya aparatur sipil negara (dengan asumsi RUU ASN telah disahkan, Red),” katanya.
Sofian menuturkan jika seluruh kuota CPNS itu akan dipisah menjadi dua jenis. Yakni aparatur sipil negara kategori PNS sebanyak 2 juta. Lalu sisanya sebesar 2,7 juta adalah aparatur sipil negara kategori pegawai negeri perjanjian kerja (PNS kontrak).
Dia menegaskan lagi jika penerapan PNS kontrak itu bukan bentuk melegalkan praktik rekrutmen tenaga honorer. Sofian mengatakan jika rekrutmen PNS kontrak dilaksanakan seketat rekrutmen PNS tetap. “Kualifikasi dan kuotanya juga tidak sembarangan. Berbeda dengan tenaga honorer,” kata dia.     

Sabtu, 23 Februari 2013

Tingkat Kesukaran Tes Honorer K2 Setara Umum

Seluruh honorer kategori 2 (K2) yang diangkat menjadi CPNS secara bertahap melalui ujian tulis, harus mulai membuka buku pelajaran. Sebab Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) mengatakan ujian dijalankan serius dan soalnya sulit-sulit. Harapannya honorer yang diangkat berkualitas.

 Wamen PAN-RB Eko Prasojo mengatakan, tidak benar jika ujian tulis untuk mengangkat honorer K2 hanya formalitas saja. “Standar operasional prosedurnya kami samakan dengan pelamar umum,” katanya. Meskipun nanti secara nilai, para honorer ini tidak diadu dengan pelamar umum. Tetapi para honorer K2 itu akan diadu dengan sesama honorer K2.

 Guru besar Universitas Indonesia itu menuturkan, keseriusn pelaksanaan ujian tulis untuk pengangkatan honorer K2 ini juga berkaitan dengan penyediaan soal. Dia menegaskan jika derajat kesulitan soal untuk para tenaga honorer K2 ini setara dengan pelamar umum.

 Ketentuan ini diharapkan tidak menjadi polemik di masyarakat. Sebab sebagian besar tenaga honorer K2 telah mengabdi lama di pos pekerjaannya masing-masing. Logikanya, mereka sudah mengetahui teknis bidang pekerjaannya lebih mendalam. Tetapi ada sejumlah materi tes yang perlu diperhatian, diantaranya adalah wawasan kebangsaan.

 Di tengah persiapan pengangkatan yang sedang digeber, Eko menuturkan kuota pasti berapa jumlah honorer K2 yang akan mengikuti ujian tahun ini belum ditetapkan. Sebagaimana diketahui, pengangkatan honorer K2 itu dijalankan bertahap pada tahun ini dan 2014 nanti. “Formasi atau kuota berapa  yang akan diangkat nanti juga belum ditetapkan,” ujarnya.

 Eko menjelaskan, meskipun istilahnya menggunakan ujian tulis, tetapi pengangkatan honorer K2 ini diproyeksikan berlangsung secara online dengan media Computer Assisted Test (CAT).

 Teknisnya, para honorer K2 nanti akan menjawab soal yang tersaji di perangkat komputer. Selanjutnya komputer ini akan berjejaring langsung dengan server CAT di Jakarta. Setelah selesai menjawab soal, para peserta akan langsung mengetahui nilainya dan peluang untuk diterima menjadi CPNS. “Tujuannya demi keterbukaan rekrutmen,” kata Eko.

 Selain itu, Eko mengatakan pemerintah mengupayakan pengangkatan honorer K2 ini tidak serumit pengakatan honorer K1. Seperti diketahui, pengangkatan honorer K1 beberapa bulan lalu, harus melalui sejumlah saringan. Mulai dari verifikasi dan validasi administrasi, quality assurance (QA), audit tujuan tertentu (ATT), hingga investigasi lapangan. Sejumlah saringan ini dilakukan karena laporan adanya tenaga honorer K1 siluman dari masyarakat cukup banyak.

 ”Untuk yang K2 ini, kami tetap tidak menutup mata jika ada masyarakat melaporkan kejanggalan atau tenaga honorer siluman,” ucap Eko. Untuk itu sebelum nama-nama K2 diuji publik beberapa waktu lagi, verifikasinya dijalankan secara mendalam.

 Melalui proses pengangkatan yang cepat, keuntungannya tidak mengganggu kinerja pemerintah untuk urusan lainnya. Termasuk pengangkatan CPNS dari pelamar  umum atau non tenaga honorer K2. Jumlah tenaga honorer K2 yang bakal bersaing untuk diangkat menjadi CPNS sekitar 600 ribu orang.

BKN Bantah Umumkan Data Honorer K2

Badan Kepegawaian Negara (BKN) membantah telah mengumumkan data honorer kategori dua (K2). Bantahan ini dikeluarkan BKN menyusul dengan adanya informasi yang berkembang di daerah, kalau data honorer K2 telah dipublikasi.

“Tidak benar itu. Hingga saat ini BKN belum mempublikasikan tenaga honorer yang masuk ke dalam database K2,” tegas Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat.

Dijelaskannya, petunjuk pelaksaan dan petunjuk teknis (Juklak/juknis) tentang penyikapan atas tenaga honorer K2 hingga hari ini belum terbit. Itu sebabnya jika di lapangan ada pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan BKN dan membawa data mengenai database kategori II, jangan dipercaya.

“Dengan ini kami sampaikan bahwa hal tersebut di luar tanggung jawab BKN,” tegasnya.

Mekanisme pengumuman honorer K2, menurut Tumpak akan dilakukan setelah kepala BKN menyerahkan datanya kepada masing-masing sekretaris daerah. Setelah itu, masing-masing daerah bisa mengumumkannya di media lokal, on line atau papan pengumuman selama 21 hari.

“BKN juga akan mengumumkannya di website sehingga bila daerah tidak mengumumkan, honorernya bisa melihat di website BKN,” tandasnya.

Sesuai rencana, tambah Boy, nama-nama honorer K2 yang sudah masuk data base sekitar 630 ribuan akan diumumkan pada akhir Februari mendatang.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mengajukan Formasi CPNS 2013

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mengajukan formasi calon pegawai negeri sipil sedikitnya 250 orang pada tahun ini. Kepala Badan Kepegawaian Provinsi Kalbar, Robertus Isdius mengatakan pengajuan tersebut untuk menggantikan pegawai yang pensiun tiga tahun terakhir.

“Pengajuan ini sebenarnya karena ada yang pensiun dari 2011 hingga 2013. Tetapi kami masih menunggu berita (kabar) dari Menpan,” kata Robertus di Pontianak.

Menurut Robertus, setiap tahun pegawai yang pensiun di lingkungan Provinsi Kalbar sekitar 200 orang hingga 250 orang. Hingga tahun ini yang pensiun tersebut mencapai 600 orang.

Jika dilihat dari banyaknya yang pensiun, pemprov kekurangan pegawai. Penambahan pegawai tidak bisa dilakukan mengingat pemerintah pusat memberlakukan moratorium. Pemprov tidak menerima calon pegawai negeri sipil sejak 2011.

”Tetapi berdasarkan informasi yang diterima, tidak semua pegawai yang pensiun diganti. Info dari Menpan minimal setengahnya,” ungkap Robertus.

Pegawai yang pensiun ini merata di semua unit kerja. Ada tenaga teknis, ada tenaga kesehatan, sehingga setiap unit kerja mengajukan tambahan pegawai.

Di sisi lain, lanjut Robertus, berdasarkan evaluasi, ada beberapa unit satuan kerja perangkat daerah yang kelebihan pegawai pada bidang tertentu. Di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pekerjaan Umum.

Kelebihan pegawai di Dinas Pendidikan dan Kesehatan tersebut didistribusikan ke unit kerja lainnya. Sedangkan belasan pegawai Dinas Pekerjaan Umum didistribusikan ke pemerintah pusat. ”Pegawai PU yang pindah ke pusat karena mereka berasal dari balai pemerintah pusat juga,” kata Robertus.

Ia menambahkan pendistribusian dilakukan secara bertahap. “Pendistribusian ini tidak mudah sehingga dilakukan bertahap,” katanya. (uni)

Sumatera Barat Akan Terima 930 CPNS Pada tahun 2013 Ini

Setelah dua tahun moratorium peneriman Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diberlakukan, maka tahun 2013 ini dipastikan Sumatera Barat (Sumbar) akan kembali menerima CPNS. Hal itu dibenarkan Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Ali Asmar. Menurut Ali Asmar tahun ini Sumbar sudah mengajukan penerimaan CPNS untuk tenaga teknis, tenaga fungsional medis, tenaga fungsional pendidikan, dan pengangkatan pegawai honorer. “Kita sudah mengajukan kepada Menpan penerimaan CPNS sebanyak 930 orang untuk tahun ini,” kata Ali Asmar kepada wartawan, akhir pekan lalu.

Penerimaan CPNS tahun ini dibuka melalui tiga pola, yaitu pengangkatan pegawai honorer kategori I yang sudah bekerja di bawah 2005. Untuk kategori I ini, dia sudah pastikan 63 pegawai secara bertahap ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) sebagai PNS. “Kategori I sudah lulus 63 orang. Sudah diatur Menpan untuk mengeluarkan NIPnya dalam waktu dekat,” sebutnya.

Sementara untuk kategori II masih harus mengikuti tahapan tes sebelum diterima sebagai pegawai tetap melalui Kemenpan. Syaratnya pegawai honorer kategori II juga sudah harus bekerja di bawah 2005.

Pola ketiga adalah penerimaan untuk pelamar umum. Sempat dimoratorium selama dua tahun (2011-2012, penerimaan CPNS pelamar umum dipastikan dibuka lagi tahun 2013 ini. Hal itu merupakan kesempatan besar bagi sarjana-sarjana di Sumbar untuk berkarir sebagai pelayan publik.

Sekda Ali Asmar belum bisa memastikan apakah kuota 930 orang yang diajukan tersebut disetujui oleh Kemenpan atau tidak. Namun dia optimis, karena berbagai persyaratan telah dilengkapi. “Kita optimis karena sudah memenuhi persyaratan 12 item yang diminta sebagai syarat mengajukan penerimaan CPNS. Tetapi jumlah tersebut bisa berubah, tergantung kebijakan pusat, bisa lebih bisa kurang,” katanya.

Kepastian jumlah kuota penerimaan CPNS dari pusat diperkirakan sudah keluar sekitar April tahun 2013. Sementara proses penerimaan CPNS untuk pelamar umum akan dilaksanakan sekitar Bulan September. “Atau selambat-lambatnya Oktober,” sebut doktor bidang ilmu pendidikan itu.

Jumat, 22 Februari 2013

Belanja Pegawai PEMDA di atas 50% maka distop rekrutmen CPNS

Pemerintah mengatakan bila penggunaan anggaran saat ini lebih condong ke arah belanja pegawai seperti menerima Pegawai Negeri Sipil (PNS) ketimbang belanja modal. Oleh karena itu, pemerintah berusaha menurunkan porsi belanja pegawai. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengungkapkan, belanja pegawai pemerintah daerah saat ini tidak boleh di atas 50 persen. Menurutnya, pemerintah pusat tidak akan memberikan kuota tambahan bagi daerah-daerah yang belanja pegawainya sudah melebihi batasan tersebut.

“Kalau daerah belanja pegawai di atas 50 persen, permintaan pegawainya kita stop,” ujar Gamawan Fauzi, hari ini.

Gamawan melanjutkan, aturan ini telah diterapkan pada semua Kementerian Lembaga (K/L) di berbagai daerah. Menurutnya, dalam keadaan tertentu pemerintah dapat memberikan tambahan PNS bagi beberapa K/L.

Namun, untuk keadaan tertentu tersebut, K/L wajib memberikan ada analisis beban tugas dan analisis kebutuhan aparatur. “Kalau tidak buat, kita tidak meloloskan penambahan permintaan pegawai,” tambahnya.

Dia menjelaskan, meskipun saat ini moratorium sudah dicabut, namun syarat-syarat tersebut masih tetap berlaku. Gamawan mengatakan, sistem ini akan terus dilakukan sampai belanja pegawai yang saat ini mencapai 70 persen turun menjadi 50 persen.

“Ada peraturannya tiga menteri yang menandatangani, yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kita sudah sepakati dan sudah diedarkan,” tukas dia.

Pemprov Jatim Buka Pendaftaran CPNS Daerah 2013

Pemprov Jatim akan kembali buka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2013. Lowongan CPNS ini yang kedua kalinya setelah dicabutnya moratorium penerimaan CPNS oleh pemerintah pusat.

Lowongan CPNS pemprov pertama dibuka pasca moratorium pada 8 September 2012 lalu. Pemprov hanya mendapatkan kuota 148 orang (formasi). Rinciannya, 90 orang diisi oleh tenaga kesehatan dan 58 sisanya untuk tenaga teknis lainnya. Baca juga: Pemprov Jatim Tegaskan Tidak Ada Dana Bantuan untuk Mucikari dan Pensiunan PNS Merana Setelah Rumahnya Terbakar

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim, Akmal Boedianto, pendaftaran CPNS tahun ini akan dibuka bulan Juni 2013. Selain membuka untuk formasi umum, pemprov juga berencana mengangkat pegawai honorer kategori K2 menjadi CPNS. ”Tapi berapa formasi yang diberikan, kami belum tahu. Yang jelas kuota didasarkan pada kebutuhan masing-masing instansi, baik pusat maupun daerah,” ungkapnya pada LICOM.

Format itu nantinya berbeda dengan model pendaftaran CPNS sebelumnya, di mana pemerintah pusat menetapkan kuota nasional terlebih dahulu. Setelah itu, baru dibagi merata di setiap instansi. Sementara, pengangkatan honorer K2 berbeda dengan pengangkatan honorer. Untuk dapat diangkat, K2 wajib mengikuti tes dan mereka yang lolos tes berhak diangkat sebagai CPNS.

“Pengangkatan mereka berdasar hasil tes. Karena itulah pengangkatan honorer K2 dilakukan secara bertahap, mulai 2013 sampai 2014 nanti,” jelasnya.

Sementara, kriteria honorer K2 yang akan diangkat, diantaranya mereka yang bekerja di instansi pemerintah dan diangkat oleh pejabat berwenang, dengan masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan hingga saat ini masih bekerja secara terus menerus. Usia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.

Akmal menambahkan, pelaksanaan tes CPNS Juni 2013 nanti menggunakan sistem computer assisted test (CAT). Pelamar langsung menjawab soal ujian di depan komputer.

Sebanyak 143 Pejabat-PNS di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh Belum Aman

Se­banyak 143 pejabat  dan pega­wai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh yang mengikuti fit and proper tes atau uji kemampuan dan kepatutan di aula SMK Negeri 2, ka­wasan Bulakan Balai Kan­di, Koto Nan Om­pek, Minggu (10/2) lalu, ternyata belum berada pada posisi aman.

Dalam arti lain, 143 pejabat dan PNS itu belum tentu diper­ta­hankan atau di­ang­kat  ja­ngan terlalu berharap akan dipertahankan atau di­angkat pa­sangan kepala da­erah Riza Falepi-Suwandel Muchtar se­bagai pejabat ese­lon II, III dan IV, dalam pe­lantikan pejabat gelombang berikutnya.
Menurut Riza Falepi, hasil uji kemampuan dan kepatutan yang digelar Badan Kepega­waian Daerah (BKD) bekerja­sama dengan Lembaga Pusat Penelitian Pengembangan Uni­­­ver­sitas Indonesia (LP3M-UI) pada  Minggu lalu, hanya­lah salah satu dari tiga indi­kator utama yang dijadikan pemerin­tah kota, dalam me­nentukan pegawai yang akan diangkat sebagai pejabat struk­tural.
“Walaupun 143 pejabat dan PNS itu dinyatakan lulus fit and proper test,  tapi belum ada jaminan, mereka dilantik sebagai pejabat. Sebab, selain uji kemampuan dan kepatutan yang dilakukan untuk melihat profesionalisme, attitude dan kemampuan bekerja dalam tim, ada 2 indikator lain yang kita terapkan dalam pengang­katan pejabat untuk gelom­bang berikutnya,” kata Riza Falepi.
Kedua indikator lain yang diterapkan Pemko Paya­kum­buh dalam mengangkat peja­bat struktural, menurut Riza adalah track record dan per­a­turan  perundang-undangan. “Track record atau rekam je­jak, terkait erat dengan pres­tasi dan loyalitas. Track record yang baik butuh reputasi yang baik juga. Membangun repu­tasi tidak mudah dan tidak instan, karena membutuhkan proses panjang, konsistensi dan kerja keras,” kata alumni ITB tersebut.
Sedangkan peraturan per­undang-undangan yang di­maksud Riza Falepi,  menurut Sekko Payakumbuh Irwandi Datuak Batu­juah ada­lah Un­dang-Undang Nomor 32 ten­­tang Pe­merintah Da­erah dan Pera­tu­ran Pemerintah No­mor 13 tahun 2002 tentang Peru­bahan Atas Pera­turan Peme­rintah No­mor 100 ta­hun 2000 tentang Peng­­angkatan Pega­wai Negeri Sipil Da­lam Jaba­tan Struktural.
Jika ketiga indikator itu dapat dipenuhi oleh PNS Pem­ko Payakumbuh, Riza menja­min, pada waktunya mereka akan dilantik sebagai pejabat. Riza juga kembali mengga­ransi semua pihak, bahwa tidak ada permainan uang atau praktik bayar-membayar da­lam pe­nem­patan pejabat di lingku­ngan Pemko Paya­kum­buh, sebagai­mana informasi yang meruyak di tengah-te­ngah masyarakat.
“Saya tidak pernah me­minta-minta uang dalam pe­lan­tikan pejabat. Itu hanya isu yang diangkat ke permukaan untuk kepentingan politik. Walau begitu, kalau ada pega­wai yang dimintai uang oleh oknum-oknum tertentu, de­ngan  mengatasnamakan saya atau mengatasnamakan Pak Suwandel, silahkan langsung menghubungi saya melalui telpon atau SMS. Kapan perlu, kita perkarakan secara hukum. Fitnah ini, sungguh mere­sakan,” tegas Riza Falepi.
Hal senada disampaikan Wakil Wali Kota Suwandel Muchtar. “Benar, silahkan dilaporkan kepada Saya atau Pak Wali, bila ada oknum-oknum yang meminta uang kepada PNS untuk menjadi pejabat di Pemko Paya­kum­buh. Kami juga berharap, para PNS tidak merasa cemas dan gelisah,” tegas Wandel.

Persyaratan Pemda Dalam Usulan Kuota Formasi CPNS 2013

Meski pemerintah telah mencabut moratorium CPNS, dan membuka kembali penerimaan pegawai baru.  Namun setiap instansi yang mengusulkan kebutuhan CPNS, belanja pegawainya harus di bawah 50 persen.  “Syaratnya seperti tahun lalu. Paling utama, belanja pegawainya kurang dari 50 persen,” tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar.

Dijelaskannya, perekrutan harus terlebih dahulu memiliki peta jabatan serta rencana kebutuhan pegawai untuk lima tahun ke depan. Itu harus didukung oleh analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK). Di samping itu, instansi harus memiliki pola rekrutmen CPNS yang terbuka, fair, bersih, efisien, dan akuntabel.

“Kalau syaratnya sudah dipenuhi tinggal mengusulkan ke KemenPAN-RB. Nanti usulan ini akan dianalisa kemudian diajukan kepada Wapres. Apakah layak diberikan formasi atau tidak,” terangnya.

Bagi instansi yang sangat butuh pegawai namun belanja pegawainya lebih dari 50 persen, diupayakan memanfaatkan sumber daya yang ada. Kalaupun SDM yang ada tidak memungkinkan untuk keahlian tertentu, pemerintah akan memberikan toleransi. Namun, jumlahnya tidak banyak. “Ya paling maksimal dua orang lah untuk menjadi leader, sedangkan lainnya pakai PNS yang sudah ada saja,” tandasnya.

Kamis, 21 Februari 2013

Hasil Tes CPNS di Badung Ternyata Palsu

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Badung, Bali mengumumkan hasil tes Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) 2012. Namun, belakangan hasil yang diumumkan pada 12 November 2012 itu diduga palsu.  Terkait hal itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali memastikan jika hasil dari tersebut palsu.

“Yang pasti berkasnya palsu, non-identik. Tetapi berita acaranya dari Labfor (Laboratoroum Forensik) secara resmi belum kami terima. Mungkin Rabu (6/2) kami ambil,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Polisi Eldi Azwar di Denpasar.

Jika penyidik sudah menerima hasil dari Laboratorium Forensik Polda Bali, ia mengatakan, maka penyidik akan menindaklanjuti kasus tersebut. Bukti hasil tes CPNS yang diumumkan BKD Kabupaten Badung, Bali itu adalah dari tanda tangan dan tulisan tangan.

Eldi mengaku, pihaknya belum dapat memastikan siapa yang diduga membuat dokumen pengumuman kelulusan tes kemampuan dasar tersebut. Saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Bali masih menetapkan satu orang tersangka, yakni Gede Oka Sukadana selaku Kepala BKD Kabupaten Badung, sejak 17 Desember 2012.

“Tambahan tersangka belum ada. Kami masih periksa berkasnya. Kami tidak ada target tersangka lain karena harus berdasarkan bukti,” katanya.

Meski telah ditetapkan tersangka, Oka Sukadana sampai saat ini belum ditahan. “Belum tentu segera ditahan karena kami tidak harus menahan orang. Kami tunggu berita resmi dari Labfor yang menyatakan itu anotentik,” katanya.

Sebelumnya kisruh hasil CPNS Kabupaten Badung mulai terkuak ke publik ketika ada beberapa peserta protes dan mengadukan hal itu kepada Ombudsmen Provisi Bali terkait adanya perbedaan hasil pengumuman tes kemampuan dasar antara yang diumumkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokarsi (Kemen PAN-RB) melalui situs www.kompas.com dan pengumuman di BKD Kabupaten Badung.

Nilai peserta yang sebelumnya diumumkan lulus oleh Kemen PAN-RB, malah dinyatakan tidak lulus oleh BKD Kabupaten Badung dan diganti dengan nama orang lain untuk diluluskan sebagai CPNS.

Perbedaan itu semakin menambah kecurigaan beberapa pihak karena pengumuman dari BKD Kabupaten Badung yang seharusnya diumumkan secara resmi pada 21 September 2012 molor hingga dua bulan, tepatnya pada 12 November 2012.

Sistem Informasi Kepegawaian Diakui Lemah

Promosi seorang pegawai negeri yang telah meninggal setahun lalu, diakui pemerintah sebagai ketidakcermatan dan buruknya administrasi kepegawaian. Gubernur Aceh sebagai pejabat pembina kepegawaian daerah, harus menelusuri dan menindak kecerobohan ini. Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Eko Sutrisno, dan Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Imanuddin, secara terpisah  di Jakarta.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh mempromosikan Rahmad Hidayat, pegawai negeri yang meninggal setahun lalu sebagai Kepala Sub-Bagian Evaluasi Produk Hukum Kabupaten dan Kota, pada Bagian Pembinaan Hukum Kabupaten dan Kota pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh.

Ini diketahui ketika pelantikan 422 pejabat eselon II, III, dan IV oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah, Selasa (5/2/2013).  Pengangkatan PNS yang sudah meninggal ini, kata Eko, menunjukkan tidak ada pembaruan Sistem Informasi Kepegawaian di Aceh. “Mekanisme updating data tidak dijalankan. Ketika daerah tidak melapor, BKN pun tidak memiliki data kondisi terakhir pegawai itu,” tuturnya.

Selain itu, Eko dan Imanuddin sepakat bahwa ada mekanisme promosi yang tidak dijalankan. Untuk pengangkatan dalam jabatan, semestinya diusulkan atasan. Proses penilaian harus dilakukan. Data juga diverifikasi terlebih dahulu oleh Badan Kepegawaian Daerah. Terakhir, rekam jejak calon pejabat itu dibahas dalam rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

“Ketidakcermatan pengelolaan kepegawaian ini mengindikasikan prosedur tidak dijalankan. Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah harus dimintai pertanggungjawaban, karena lalai sebagai pejabat pengelola kepegawaian daerah,” tutur Imanuddin.

Di sisi lain, BKN juga meminta Kepala Kanwil Regional Medan untuk mengklarifikasi kejadian ini. “Ini untuk perbaikan sistem dan kontrol. Tindakan akan diambil setelah kami mengecek apa yang terjadi,” kata Eko.

Selain itu, kata Imanuddin, gubernur sebagai pejabat pembina kepegawaian daerah harus bertanggung jawab. Karenanya, gubernur harus menelusuri kinerja bawahannya yang mengelola kepegawaian.

Hal serupa juga, Imanuddin mengakui, kerap terjadi di daerah-daerah lain. BKD adalah satuan kerja perangkat daerah yang terkadang dipimpin seseorang yang bukan berlatar belakang pengelolaan kepegawaian. Kejadian ini, lanjutnya, juga harus menjadi momentum perbaikan kinerja pengelola kepegawaian.

Pegawai Negeri Kontrak (tenaga Honorer) Tidak Dapat NIP Kepegawaian

Pembahasan rancangan undang-undang aparatur sipil negara (ASN) terus dikebut. Pemerintah telah menetapkan istilah baru untuk sebutan jenis PNS dengan sistem kontrak jangka waktu tertentu. Pegawai negeri jenis ini nantinya disebut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan tidak memiliki nomor induk pegawai (NIP).
Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Pedayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Karo Hukmas Kemen PAN-RB) Imanuddin menuturkan, pemerintah tidak menggunakan istilah PNS dengan kontrak jangka waktu tertentu. “Tetapi dalam draf sementara, disepakati namanya PPPK,” ujar dia.

Imanuddin mengatakan setelah RUU ASN ini disahkan, seluruh PNS yang sudah ada saat ini akan dirubah dulu namanya menjadi aparatur sipil negara. Kemudian akan dipisah menjadi dua. Yakni pegawai negeri sipil (PNS) seperti umumnya saat ini, dan satu lagi PPPK.
Dia mengatakan hak dan kewajiban aparatur sipil negara kelompok PNS tidak memiliki perbedaan dengan yang ada saat ini. Mulai dari usia pensiun, pemberian tunjangan pensiun, dan sebagainya. “Jadi bukan PNS seumur hidup. Tetapi PNS hingga dia pensiun seperti biasanya,” ucap Imanuddin.
Selanjutnya bagi aparatur sipil negara kelompok PPPK, Imanuddin mengatakan mereka tidak dibekali NIP layaknya seorang PNS. “Jika PNS itu diangkat negara, kalau PPK diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi,” katanya.
Imanuddin lantas mengatakan, PPPK nantinya tidak bisa menjadi PNS secara otomatis. Walaupun kinerja mereka bagus selama menjalankan kontrak. “Bagi PPPK yang ingin menjadi PNS, mereka harus mengundurkan diri sebagai PPPK,” kata dia.

Selain harus mengundurkan diri, PPPK yang ingin menjadi PNS harus mengikuti semua proses menjadi PNS pada umumnya. Pihak Kemen PAN-RB juga menegaskan walaupun tidak ada ikatan kerja layaknya PNS, PPPK ini bukan berarti pemerintah melegalkan rekrutmen tenaga honorer. Pemerintah pusat tetap menganjurkan rekrutmen PPPK harus melalui analisis kebutuhan pegawai yang matang.
Selain itu, harus diinformasikan sejak awal jika status PPPK ini tidak jaminan yang bersangkutan akan diangkat menjadi PNS. Selama ini setiap ada tenaga kontrak yang sudah bekerja lama di instansi pemerintahan, selalu menuntut untuk diangkat menjadi PNS tanpa tes. Alasan mereka sudah mengabdi cukup lama untuk pemerintah.

Guru Honorer Ditipu Calo PNS

Yuyun Supriatna (29), guru honorer di salah satu sekolah dasar di wilayah Ciamis selatan mengaku menjadi korban penipuan calo penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Menurut pengakuannya, persoalan yang mengakibatkan ia dan keluarganya kehilangan uang lebih dari Rp 45 juta itu melibatkan beberapa PNS di Ciamis selatan.
Merasa tertipu, pria yang akrab dipanggil Uyun itu kemudian menyampaikan surat pengaduan ke beberapa instansi di Pemkab Ciamis. Malah, dia pun mengadukan kasus penipuan yang dialaminya ke Bupati Ciamis Engkon Komara.

“Saya sudah menyampaikan surat pengaduan ke instansi terkati pada hari Jumat (8/2) lalu dan untuk surat ke Pak Bupati (Engkon Komara, red) disampaikan pada hari Senin (11/2) karena pada hari itu tutup,” ungkapnya saat mendatangi kantor Radar Tasikmalaya Biro Pangandaran.

Yuyun menceritakan peristiwa yang dialaminya,  pada tahun 2008. Ia mengaku didatangi seorang perempuan Ii. Dia kepala SDN di Kecamatan Parigi. Sang kepala sekolah tempat Uyun bekerja itu mengabarkan ke Uyun ada penerimaan CPNS. “Kalau mau lolos harus membeli kuota porsi dengan harga Rp 5 juta, namun pada waktu itu saya hanya ada uang Rp 3 juta, saya serahkan kepada Ii,” tuturnya.

Selang beberapa minggu, kata dia, datang staf UPTD Pendidikan Parigi berinisial US ke rumahnya. US menagih uang sebesar Rp 2 juta atau kekurangan uang yang dipinta Ii pada minggu sebelumnya.

“Sesudah itu pada tahun 2009, saya pun mengikuti tes CPNS di Ciamis, tepatnya di Gedung Galuh Taruna. Namun di saat pengumuman PNS, tidak ada nama saya,” akunya.

Ia pun kemudian mencoba menagih janji bisa lolos CPNS kepada kepala sekolahnya tersebut. Namun selalu diberikan jawaban dengan berbagai alasan yang mengakibatkan dirinya tidak lolos. “Saya akhirnya keluar (dari sekolah) karena jengkel. Kemudian saya meminta kembali uang yang telah saya berikan kepada Ii dan akhirnya dia mengembalikan sebesar Rp 3 juta, sementara US mengembalikan sebesar Rp 1 juta. Sampai saat ini US masih belum mengembalikan uang yang satu juta lagi,” kata dia.

Selang satu tahun, kata dia, yakni pada tahun 2010, ia mengaku ditelepon US. Dalam pembicaraan melalui telepon selular itu, US mengaku di Pangandaran di rumah CS. Kala itu dia bersama DH, yang kala itu menjabat kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Parigi.

“US menawarkan jasa untuk membantu saya meloloskan jadi PNS. Waktu itu saya menolak dan kurang percaya karena pada tahun 2008 pun tidak terealisasi,” ungkapnya.

Kemudian, kata dia, selang beberapa hari, US kembali menelepon dengan tawaran yang sama. “Akhirnya saya tergiur karena melihat sosok DH sebagai Kepala UPTD Pendidikan Parigi saat itu,” tuturnya.

Ia pun mengaku mengikuti proses selanjutnya yakni diajak menemui seseorang berinisial CS, yang menurut pengakuan US, merupakan politisi.

“Sesampainya di rumah CS bersama US dan DH saat itu, saya kemudian diminta untuk melengkapi beberapa persyaratan diantaranya foto copy izajah terakhir, foto 3 x 4 dan 4 x 6 yang jumlahnya saya lupa lagi, foto copy KTP, foto copy akte kelahiran, SKCK dan lain-lain. Persyaratan tersebut diserahkan kepada DH untuk diserahkan kepada CS dan pada waktu itu saya diminta uang oleh DH melalui US dan akhirnya saya memberinya sebesar Rp 1 juta,” tuturnya.

Sekitar satu minggu kemudian, DH menelepon dan menyuruhnya datang ke rumahnya di Desa Margacinta. “Saya diminta uang sebesar Rp 1 juta dengan alasan untuk transportasi mengantar syarat-syarat yang telah terkumpul untuk diserahkan ke Jakarta dan saya memberikan uang itu langsung ke DH,” kata dia.

Setelah itu, Uyun mengaku sempat mengikuti latihan tes CPNS yang dipimpin CS sebanyak dua kali di Pangandaran. “Setelah itu saya juga diminta uang lagi oleh DH. Saya diminta datang ke rumahnya, saya datang sudah ada CS. Saat itu CS meminta uang kepada saya Rp 1.500.000 untuk membeli jawaban soal tes CPNS dan jawaban akan di SMS kan pada waktu pelaksanaan tes,” ujarnya lagi. CS pun, kata Uyun, mengatakan uang Rp 1.500.000 nantinya akan dikembalikan lagi,.

Namun kata dia,  jawaban soal tes yang dijanjikan akan di SMS kan oleh CS tidak ada pada saat pelaksanaan tes CPNS. “Akhirnya saya meminta uang kembali kepada CS sesuai dengan yang saya kasih sebelumnya yaitu Rp 1.500.000 tepatnya di rumahnya CS, saya merasa kecewa lagi dan meutuskan mundur dari lingkaran itu,” kata dia.

Namun, ia kemudian dihubungi lagi oleh kepala sekolahnya,  Ii. Saat itu Ii mengaku sedang di Ciamis. Sang kepala sekolah itu pun mengabarkan bahwa Uyun sudah terdaftar di pusat sebagai CPNS. “Katanya data saya sudah ada di pusat, lalu dia (Ii) menyuruh saya supaya berangkat ke Ciamis waktu itu juga untuk mengantarkan kembali persyaratan saya yang sama dengan yang diserahkan kepada DH tempo lalu,” kata dia.

“Di Wisma Tugu PGRI, saya bertemu dengan Ii yang ditemani dua orang pria berseragam Linmas yang pengakuannya orang Panjalu. Saya tidak tahu namanya. Saya menyerahkan persyaratan yang diminta kepada kedua orang (itu),” imbuhnya.

Tiga hari setelah itu, Ii kembali meneleponnya. Sang kepala sekolah itu memintanya hadir di Balai Desa Babakan Kecamatan Pangandaran untuk bertemu dengan tim dari Jakarta. “Dalam kumpulan itu, tim dari Jakarta termasuk juga CS memberikan pemaparan bahwa para peserta yang mengundurkan diri setelahnya kegagalan tes CPNS kemarin (saat itu), maka tidak akan menjadi PNS seumur hidup, karena dianggap memundurkan diri dari PNS sebab SK PNS sudah ada di Jakarta. Untuk menghindari sanksi maka harus ada uang sebesar Rp 100 juta,” kata dia.

Karena jumlahnya terlalu besar, Uyun pun mundur dari perekrutan tersebut. “Setelah saya berdiskusi dengan orang tua, saya mundur dari perekrutan itu karena kondisi keuangan tidak memungkinkan,” akunya.

Namun, lanjutnya, tiga hari kemudian, Ii datang ke rumahnya untuk menemui ibunya. “Dia memberikan informasi hasil kumpulan di Pangandaran tiga hari ke belakang dan menekan supaya tetap ikut dalam perekrutan, karena kalau mundur dari perekrutan ini maka saya tidak akan jadi PNS seumur hidup karena dianggap mengundurkan diri dari PNS, karena datanya sudah sampai di pusat dan SK-nya sudah ada,” tuturnya.

Mendengar pemaparan dari Ii, kata dia, ibunya merasa takut anaknya tidak bisa jadi PNS seumur hidup. “Dengan terpaksa ibu saya menyerahkan uang sebesar Rp 40 juta dan sisanya Rp 60 juta akan dibayar setelahnya SK dan NIP turun atau jadi PNS,” tuturnya.

Setelahnya uang Rp 40 juta ditangan Ii, Uyun dan Ii pergi ke Nusawiru. Mereka pergi ke rumah Ind, mantan pejabat di dunia pendidikan. Di sana, kata dia, sudah CS, Aj, Hil dan beberapa orang lainnya. “Uang saya kemudian diserahkan kepada Aj oleh Ii dan ditandatangani oleh penerima, Aj,” tutur pria yang mengajar di SD sejak 2005 itu.

Selang beberapa bulan kemudian, kata dia, ia ditelepon seseorang korban juga namanya Taupik. Sata itu Taupik mengabarkan jika ia harus pergi ke Panjalu menemui Aj karena harus ada penandatanganan SK.

“Setibanya di sana, saya diperlihatkan SK yang belum ada NIP-nya, kepada saya dan rekan yang lain bahwa SK sudah ada tinggal NIP-nya yang belum ada, maka untuk itu semua peserta harus melunasi uang. Termasuk saya harus menambahkan Rp 60 juta sisa dari Rp 40 juta yang sudah dibayarkan pada waktu di Nusawiru,” kata dia.

Pada waktu itu, Uyun mengaku tidak punya uang. Namun Aj memberinya kelonggaran. “Berapa pun uang yang ada di saya harus dikasihkan kepada Aj, dan akhirnya saya transfer ke esokan harinya sebesar Rp 5 juta,” tuturnya.

Hingga saat ini, Uyun mengaku belum mendapatkan kejelasan terkait SK dan NIP yang dijanjikan. Ia berharap pihak-pihak terkait dapat membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. “Saya hanya ingin uang saya bisa kembali,” tuturnya.

Terpisah, Ii saat dihubungi Radar (Grup JPNN) melalui telepon selulernya mengaku tidak mengaku terlibat dalam proses calo perekrutan CPNS. “Tak merasa. Siapa nama orang tersebut?” kata Iis dalam pesan singkatnya. Beberapa kali Radar mencoba meneleponnya, namun Ii tidak mau mengangkatnya.

Dalam pesan singkat berikutnya dia mengatakan tidak pernah menandatangani kwitansi penerimaan uang dari Yuyun. “Pengaduan (Yuyun) ke mana pun harus ada tanda bukti  yang saya tandatangani. Bapak sendiri mau kalau tidak ada tanda tangan (di kwitansi) harus bayar. Kewajiban saya dah dibayar sama si Yuyun,” tulisnya.

Terpisah, Kabag Humas Pemkab Ciamis Uga Yugaswara mengaku pihaknya belum mengetahui adanya laporan pengaduan dari Yuyun yang meminta bantuan ke Bupati Ciamis Engkon Komara dan beberapa instansi terkait agar bisa menuntaskan dugaan penipuan yang dilakukan PNS di Ciamis selatan. “Saya belum mengetahuinya, paling besok (hari ini, red) saya cek,” tuturnya. (nay)

Tes CPNS 2013 Pada Bulan Juni 2013

Pemerintah sudah berancang-ancang membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2013. Rencananya tes dijalankan akhir Juni nanti. Honorer kategori dua (K2) mendapat prioritas pengangkatan. Progres persiapan tes CPNS 2013 ini dipaparkan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB) Eko Prasodjo. “Kita sudah koordinasi dengan tim pengawas reformasi birokrasi nasional yang diketuai Pak Wapres,” katanya kemarin.

       Hasil konsultasi itu memutuskan moratorium atau penghentian sementara rekrutmen CPNS baru dihentikan. Dengan demikian, tahun ini ada rekrutmen CPNS baru. Meski moratorium dicabut, usul permintaan CPNS baru tidak diperlonggar. Eko menjelaskan, kuota CPNS baru belum bisa ditentukan sekarang. Sebab, saat ini kuota ditentukan kebutuhan masing-masing instansi pusat atau daerah. “Jika model yang lama, kuota nasional ditetapkan dulu. Baru disebar merata di setiap instansi,” kata dia.

       Menurut Eko, mulai saat ini instansi pusat atau daerah sudah bisa memasukkan permintaan kuota atau formasi CPNS baru. Di Kemen PAN-RB, permintaan itu akan dicek dengan sejumlah instrumen lainnya. Di antaranya, analisis kebutuhan PNS untuk lima tahun mendatang.

       Yang jelas, pemerintah memastikan tes CPNS 2013 akan diisi pelamar umun dan tenaga honorer K2. “Tenaga honorer K2 kita prioritaskan karena amanah PP (peraturan pemerintah),” timpalnya. PP itu mengamanahkan honorer K2 diangkat secara bertahap mulai tahun ini hingga 2014. Jumlah honorer K2 hampir 600 ribu jiwa, tetapi tidak diangkat semuanya.

       Posisi pelamar umum hanya untuk kursi yang tidak memiliki kandidat di kelompok honorer K2. Saat ini honorer K2 menumpuk di kursi guru, perawat, dan tenaga teknis lainnya. Eko menjelaskan rangkaian rekrutmen CPNS 2013 dimulai efektif Maret depan. Yakni dengan sosialisasi pendaftaran ke masyarakat. “Kemudian tes dijalankan akhir Juni. Kalau molor mungkin awal Juli,” tandasnya.

       Skenario teknis tes CPNS 2013 kemungkinan diperbaharui. Yakni pelamar langsung menjawab soal ujian di depan komputer (computer assisted test/CAT). Pusat sarana CAT masih belum tersebar di daerah. Untuk itu mereka menjajaki kerja sama dengan PTN (perguruan tinggi negeri) yang direkomendasikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Rabu, 20 Februari 2013

Wapres Boediono Minta Praktik Titip-menitip CPNS Dihentikan

Wakil Presiden (Wapres) Boediono terus menyoroti masalah penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Meski kebijakan moratorium CPNS telah usai, Boediono meminta agar cara-cara rekrutmen pegawai harus obyektif dan tidak lagi diwarnai praktik kecurangan untuk terus dilakukan.

“Jangan lagi ada titip-menitip calon PNS. Semua pihak harus mengedepankan obyektivitas untuk menghasilkan aparatur negara yang baik,” kata Boediono saat memberikan sambutan dalam pengarahan kepada seluruh wakil menteri (Wamen) tentang reformasi birokrasi di Istana Wapres.

Boediono mengingatkan, setelah moratorium CPNS, pemerintah akan melanjutkan kebijakan, antara lain zero growth policy. Perekrutan pegawai disesuaikan dengan kebutuhan dan perekrutan dilakukan dalam sistem rekrutmen terbuka.

Nantinya tidak hanya dalam rekrutmen CPNS yang harus dilakukan secara terbuka dan obyektif, tetapi juga melingkupi promosi jabatan. “Saya minta agar promosi jabatan juga dilakukan dengan cara obyektif dan harus berani dimulai,” ujarnya.

Promosi jabatan secara terbuka itu saat ini sudah diterapkan di beberapa kementerian. Wapres bahkan berharap agar rekrutmen untuk jabatan eselon I dan II di lingkup Kementerian PAN-RB dan Lembaga Administrasi Negara dipublikasikan secara umum di media massa.

Sementara itu, Menteri PAN dan RB, Azwar Abubakar, menuturkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berkali-kali menyatakan tidak puas dengan kinerja birokrasi. Presiden meminta untuk mengubah kultur pegawai negeri sipil dari zona nyaman menjadi zona kompetitif.

Setidaknya, saat ini ada 9 program percepatan reformasi birokrasi yang dilakukan, yakni penataan struktur birokrasi, penataan jumlah dan distribusi pegawai negeri sipil, sistem seleksi dan promosi secara terbuka, profesionalisasi pegawai negeri sipil, pengembangan sistem elektronik pemerintah (e-gov), peningkatan pelayanan publik, peningkatan transparansi dan akuntabilitas aparatur, peningkatan kesejahteraan pegawai negeri sipil, dan efisiensi penggunaan fasilitas sarana dan prasarana kerja pegawai negeri sipil.

Sampai akhir tahun 2012, jumlah PNS tercatat 4.462.982 orang atau setara dengan 1,90  persen dari hampir 241 juta jiwa penduduk Indonesia. Jumlah ini masih ditambah dengan pegawai honorer yang menyebabkan postur birokrasi yang gemuk.

Lelang Jabatan ala Jokowi Diapresiasi KemenPAN-RB

Rencana Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang akan melakukan lelang jabatan untuk camat dan lurah serta jabatan lainnya diapresiasi pemerintah pusat. Pasalnya,  kebijakan itu merupakan realisasi dari Surat Edaran MenPAN-RB No 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Struktural Yang Lowong Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Lelang jabatan itu sejalan dengan kebijakan percepatan reformasi  birokrasi, open promotion (promosi terbuka). Saya berharap ini bisa dilaksanakan oleh seluruh instansi pemerintah paling lambat tahun 2013,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar dalam keterangan persnya,.

KemenPAN-RB, lanjutnya, telah mengawali langkah itu dengan melakukan open promotion untuk jabatan Kepala BKN, Kepala LAN, Deputi ANRI, dan Staf Ahli Menteri PAN-RB akhir 2011. Saat ini instansi pemerintah yang sudah melaksanakan  promosi jabatan secara terbuka antara lain, BKN, LAN dan BPKP. Kini beberapa pemda juga berencana melakukan hal serupa, antara lain DKI Jakarta.

“Tahun ini, KemenPAN-RB kembali melakukan open promotion untuk tiga jabatan eselon I, yakni Deputi Kelembagaan, Deputi Pengawasan dan Akuntabilitas, Deputi SDM Aparatur, serta beberapa jabatan eselon II yang lowong,” ujarnya.

Ditambahkan mantan Plt Gubernur Aceh ini, tahun 2012 KemenPANm-RB telah menyusun RPP mengenai Pengisian (Rotasi/Promosi) dalam Jabatan Secara Terbuka, yang merupakan revisi dari PP No 100/2000 jo PP No 13/2002 dan akan disesuaikan dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini masih dalam pembahasan.

Promosi terbuka untuk jabatan struktural merupakan salah satu langkah strategis dalam mengubah birokrasi dari zona nyaman (comfort zone) ke zona kompetitif (competitive zone). Hal ini juga untuk menghilangkan berbagai praktik KKN yang sejauh ini sering terjadi. Bahkan, seiring dengan euforia  otonomi daerah, banyak jabatan structural di kabupaten/kota yang dijadikan pundi-pundi oleh sang bupati/walikota.

“Jelas ini tidak sehat, karena pada akhirnya akan berbuntut pada jeleknya pelayanan publik, bahkan kita lihat sering terjadi pengurusan perijinan yang diawrnai dengan KKN. Hal inilah yang akan dibenahi melalui promosi jabatan secara terbuka,” terangnya.

Dia mengingatkan agar pelaksanaan lelang jabatan yang digagas gubernur dan wagub DKI Jakarta dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, sehingga bisa menghasilkan pejabat bersih, kompeten dan melayani.

Dua Tahun Moratorium, Pemprov Sumbar Kembali Rekrut CPNS 2013

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan merekrut calon pegawai negeri sipil daerah (CPNSD) pada 2013 karena sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.”Sejak dua tahun terakhir Pemprov Sumbar menerapkan moratorium (penghentian sementara) penerimaan CPNSD karena ada ketentuan dari pemerintah. Namun tahun ini sudah bisa dilakukan, diperkirakan pada September-Oktober 2013,” kata Sekretaris Daerah Pemprov Sumbar Ali Asmar di Padang, Sabtu.

Ia mengatakan penerimaan CPNSD tahun ini melalui tiga pola yakni pelamar umum, tenaga honorer kategori I, dan honorer kategori II.

Pelamar CPNSD dari kategori umum yang sudah diusulkan sebanyak 930 orang untuk formasi teknisi dan tenaga medis serta guru untuk SMK unggul Provinsi Sumbar.

“Sedangkan untuk kategori honorer I bagi pegawai honorer yang sudah mengabdi di lingkungan Pemprov Sumbar sebelum 2005, sehingga dapat diangkat langsung menjadi PNS,” katanya.

Ia mengatakan, tenaga honorer masuk kotegori I hanya diproses kelengkapan administrasi dan sekarang sudah sampai ke Kementerian PAN dan RB sebanyak 63 orang, diperkirakan dalam waktu dekat akan keluar Nomor Induk Pegawai (NIP) mereka.

“Kemudian untuk tenaga honorer kategori II, mereka yang sudah mengabdi atau bekerja baik di BUMD atau instansi di lingkungan sebelum 2005,” katanya.

Namun mereka yang masuk kategori II harus melalui proses tes dan tak tertutup kemungkinan ada di antaranya yang gugur.

Menyinggung penerimaan CPNSD untuk kabupaten dan kota di Sumbar, Ali mengatakan saat ini 19 pemerintah daerah sedang melengkapi persyaratan yang ditetapkan Kementerian PAN dan RB.

“Jadi, setiap daerah yang ingin melakukan rekrutmen CPNSD harus memenuhi sedikitnya 12 indikator, tetapi belum diperoleh berapa kabupaten/kota yang sudah memenuhi,” ujarnya.

Menurut dia, masih ada batas waktu yang diberikan pemerintah pusat sehingga pemerintah kabupaten dan kota perlu melengkapi persyaratan tersebut.

“Kita berharap pada 2013 semua kabupaten dan kota dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan tersebut. Soal berapa kuota yang ditentukan pusat sampai sekarang belum dapat dipastikan,” ujarnya.

Selasa, 19 Februari 2013

Ombudsman RI Tolak Panggilan Polisi Terkait Pemalsuan Hasil Tes CPNS Badung

Ombudsman RI menolak panggilan Kepolisian Daerah Bali untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus pemalsuan hasil tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Badung 2012. “Polisi tidak mengerti kedudukan kami sebagai salah satu lembaga negara yang tidak berhak memberikan keterangan sebagai saksi,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatthab.

Mengacu Pasal 10 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI disebutkan bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut, atau digugat di muka pengadilan.

“Di situ sudah jelas mengatur kewenangan kami sehingga kami menolak panggilan dari Polda Bali itu untuk memberikan keterangan sebagai saksi,” katanya saat ditemui seusai diskusi peringatan HUT ke-66 Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu.

Meskipun demikian, pihaknya tidak menutup diri akses informasi mengenai kasus pemalsuan hasil tes CPNS Pemkab Badung oleh pejabat setempat.

“Kalau untuk sekadar mendiskusikan kasus itu, kami terbuka kepada siapa saja, termasuk aparat penegak hukum karena kamilah yang pada awalnya menangani kasus itu pada tataran administrasi,” kata Umar menambahkan.

Dia menegaskan bahwa tugas Ombudsman dalam kasus itu sudah selesai setelah 17 peserta tes CPNS yang mengadukan adanya pemalsuan nilai tes sudah bisa dipekerjakan di Pemkab Badung.

“Biarkan sekarang polisi dan aparat penegak hukum lainnya yang menangani kasus itu, kalau memang dinilai ada unsur pidana di dalamnya,” kata mantan Ketua HMI Cabang Bulaksumur, Daerah Istimewa Yogyakarta, itu.

Ia mengungkapkan bahwa ke-17 korban mengadukan adanya perbedaan hasil tes CPNS yang diumumkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui laman www.kompas.co.id dengan keputusan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Badung.

Ke-17 peserta tes itu dinyatakan lulus oleh Kemenpan RB. Namun nama mereka tidak tercantum dalam pengumuman hasil tes yang dikeluarkan oleh BKD Badung dan digantikan oleh beberapa nama lain.

Moratorium penerimaan CPNS resmi dicabut

Moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil akhirnya resmi berakhir. Pemerintah memutuskan tidak lagi memperpanjang moratorium penerimaan CPNS pada 2013 yang berakhir pada 31 Desember lalu.

Wakil Presiden Boediono sebagai Ketua Dewan Pengarah Tim Reformasi Birokrasi Nasional mengatakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah memproyeksikan kebutuhan PNS hingga 2016 mendatang. “Dari tahun ke tahun, jumlahnya akan terus disesuaikan dengan kebutuhan,” katanya.

Hanya, Boediono menekankan penerimaan CPNS tetap akan memperhatikan rambu-rambu yang diterapkan selama moratorium yakni zero growth policy. Selain itu, Boediono menekankan perekrutan PNS harus memenuhi tiga persyaratan.

Pertama, perekrutan harus terlebih dahulu memiliki peta jabatan serta rencana kebutuhan pegawai untuk lima tahun ke depan yang didukung oleh analisis jabatan dan analisis beban kerja, memiliki rencana dan melaksanakan redistribusi pegawai serta memiliki pola rekrutmen CPNS yang terbuka, fair, bersih, efisien, dan akuntabel.

Kedua, perekrutan hanya dilakukan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang anggaran belanja pegawainya di bawah 50% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ketiga, perekrutan hanya dilakukan setelah mendapat izin dari Komite Pengarah Reformasi Birokrasi yang diketuai Wakil Presiden.

PNS dan Kepala Desa Ikut Kampanye Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat

Sejumlah pegawai negeri sipil dan kepala desa diketahui turut berkampanye untuk calon gubernur tertentu dalam Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat. Tindakan itu tergolong pelanggaran yang nantinya dikenai sanksi. ”Saya mendapat laporan empat kasus, yakni seorang PNS di Kuningan yang mengikuti kegiatan kampanye calon gubernur Dede Yusuf. Lalu, dua kepala desa ada yang turut berkampanye untuk calon gubernur Ahmad Heryawan serta seorang PNS lainnya kedapatan berkampanye menggunakan sepeda motor dinas,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat Ihat Subihat di Bandung.

Menurut Ihat, Rabu ini pihaknya akan memantau sebab dimungkinkan kasus serupa banyak terjadi di daerah lain. PNS yang terlibat berkampanye dapat dipidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

”Netralitas PNS sebuah keniscayaan. Dia tidak boleh berkampanye. PNS juga dilarang cuti untuk kampanye. Bila PNS melanggar, dia dapat dikenai sanksi disiplin. Kasus di Kuningan kini sedang diproses di tingkat sentra gakumdu (penegakan hukum terpadu),” tutur Ihat.

Di Kota Tasikmalaya, Panwas Pemilu mencopot puluhan spanduk dan baliho calon gubernur Jabar. Pemasangan spanduk dan baliho itu melanggar aturan karena dipasang di jalan protokol dan sarana prasarana umum. Ketua DPD Partai Golkar Kota Tasikmalaya Noves Narayana menyilakan Panwas mencopot semua spanduk dan bailho yang dianggap melanggar aturan.

Perwakilan relawan tim sukses Dede Yusuf-Lex Laksamana di Kota Tasikmalaya, Asep Kusaeni, juga mengatakan hal senada. Pihaknya menerima pencopotan itu apabila sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku. Namun, ia berencana mengambil spanduk dan baliho itu, selanjutnya dipasang di tempat yang benar.

Lima rektor

Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Jabar Heri Suherman menuturkan, acara debat calon Pilkada Jabar yang akan digelar Kamis (14/2/2013) di kampus Universitas Padjadjaran (Unpad), Jatinangor, menampilkan lima panelis. Semuanya rektor perguruan tinggi.

Kelima panelis adalah Rektor Unpad Ganjar Kurnia, Rektor Institut Pertanian Bogor Herry Suhardiyanto, Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Sunaryo Kartadinata, Rektor Universitas Katolik Parahyangan Robertus Wahyudi Triweko, dan Rektor Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon Maksum M.

Acara ini akan disiarkan langsung KompasTV. Kemasan acara debat agak berbeda dengan debat sebelumnya. ”Selain panelis seluruhnya para rektor, juga dihadiri 200 audiens dari kalangan akademisi. Jadi, acara ini bernuansa kampus,” kata Heri.

Kapasitas gedung hanya menampung sekitar 250 orang. Para pendukung pasangan calon tidak diperbolehkan masuk ke gedung. ”Tiap calon juga diminta maksimal hanya membawa pendukung 20 orang. Mereka dapat menyaksikan acara melalui layar monitor yang diletakkan di luar gedung,” tutur Heri.

Belum Terima Gaji, Ratusan Honorer Datangi DKP – Rakyat Kalbar

Ketapang – Sebanyak 145 honorer Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Ketapang mendatangi kantor DKP, Jumat (8/2) pagi. Mereka menuntut gaji bulan Desember 2012 dan Januari 2013 yang belum dibayar.

Meskipun gaji mereka belum dibayarkan selama dua bulan, para pekerja ini tetap dipekerjakan oleh dinas terkait demi menjaga kebersihan kota. Padahal sebagian dari mereka hanya bergantung kepada penghasilan dari pekerjaan ini.

“Kalau ada kerjaan sampingan masih mending, kalau tidak ada bagaimana. Saya sudah 14 tahun bekerja, sejak gajinya masih Rp50 ribu per bulan. Itu juga bisa naik kalau kami demo dulu,” kata seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya.

Para pegawai non PNS ini menuntut agar gaji mereka segera diberikan. Mereka mengeluh karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dipenuhi dari gaji ini. Untuk satu bulan bekerja, pegawai non PNS ini digaji antara Rp750 ribu hingga Rp850 ribu.

Selain itu, para pekerja ini mempertanyakan terkait jaminan kesehatan mereka. Beberapa tahun belakangan, para pekerja ini bekerja tanpa ada jaminan kesehatan. “Dulu masih ada, tapi sekarang sudah tidak ada lagi. Di rumah ada kartu Jamsostek, tapi tidak bisa digunakan lagi,” ungkapnya.

Sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Ketapang Supardi saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Dia mengatakan keterlambatan itu disebabkan oleh perubahan mekanisme pencairan anggaran di Biro Keuangan Daerah Ketapang. Untuk semua kegiatan itu, tidak serta-merta disepakati sekaligus.

“Kita harus menunggu dulu, tidak seperti tahun lalu yang bisa satu per satu. Jika satu program selesai, maka bisa diproses sendiri di bagian keuangan. Tapi untuk tahun ini, kita harus menunggu dulu semua program kegiatan, baru kita ajukan,” jelasnya.

Pihaknya mengaku sudah selesai mengurus segala macam yang terkait dengan pencairan dana itu, hanya tinggal mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPP).

“Sebenarnya kami sudah mengusahakan untuk mengajukan dari Desember 2012, tapi karena masih ada program-program yang lain yang masih diproses, makanya harus menyatu, mungkin minggu ini sudah bisa dicairkan, karena SPP-nya sudah kita ajukan,” ujarnya.

Perihal Jamsostek, Supardi mengaku itu tidak ada. Pihaknya baru akan dikontrakkan dengan asuransi. Belum masuknya honorer tersebut ke Jamsostek terkait dengan anggaran dana. Sementara untuk jaminan kecelakaan kerja, juga baru akan dimasukkan tahun ini yang masuk dalam anggaran. Dananya ada dan akan diusahakan. Jamsostek itu sudah diajukan, namun tidak mendapat persetujuan dari eksekutif.

Terkait dengan upah minimum kabupaten, pihaknya mengaku sudah pernah mengajukan kenaikan gaji meskipun tidak sesuai dengan UMK. Namun belum mendapatkan persetujuan dari eksekutif dan legislatif. Menurutnya, untuk tenaga honor itu rata-rata gajinya Rp750 hingga Rp850 ribu.

Dia juga mengungkapkan, UMK itu sebenarnya tergantung kemampuan. Kalau memang tidak mampu tidak usah dipaksakan. Pemerintah saja tidak hanya dinas DKP saja yang di bawah UMK. Namun, yang lain juga yang non PNS masih banyak yang di bawah UMK. Dia menegaskan, program pegawai non PNS ini akan terus berjalan, karena dana yang dianggarkan dari APBD memang di bawah UMK.

“Kita terlalu bernafsu. UMK tinggi kalau tidak dipatuhi, sama saja. UMK Rp 1.050.000 saja masih belum semuanya yang mematuhi, apalagi Rp 1.500.000,” ujarnya.

Sedangkan inisiatif untuk mengadakan dana talangan untuk membayar tunggakan gaji ini, pihaknya tidak mau melakukannya. Padahal dia menyadari kalau masalah perut tidak bisa ditunda. Pihaknya hanya berusaha untuk mempercepat pencairan dana itu. “Untuk melakukan pinjaman itu ada bunganya,” pungkasnya. (jay)

Senin, 18 Februari 2013

Calo CPNS Pasang Tarif Sebesar Rp150 Juta Menjadi CPNS

Pengungkapan kasus dugaan kecurangan pelaksanaan tes CPNS Kota Sungai Penuh terus diintensifkan Polres Kerinci. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala BKD, Pusri Amsy dan panitia penerimaan CPNS, kemarin dua peserta tes CPNS, Widya Astuti dan Mona Sintia diminta keterangannya oleh penyidik.

Widya Astuti usai dimintai keterangan, mengungkapkan, kepada penyidik mereka mengatakan pernah dimintai uang sebesar Rp 125 juta dan Rp 150 juta yang mengaku orang dekat BKD. Menurut dua, uang sebesar Rp 125 juta dimintai oleh seseorang berinisial A sebelum hasil tes kompetensi dasar diumumkan.

Saat dimintai uang tersebut, dia tidak menyanggupinya. Meski sudah tidak memenuhi keinginan tersebut, si calo kembali menghubungi melalui telepon selular setelah hasil TKD keluar.

Dalam percakapan telepon itu, dia mengaku kenal dengan orang dalam dan akan membantu kelulusannya. Sebagai imbalannya, harus mengeluarkan uang sebesar Rp 150 juta. Permintaan kedua tersebut, lagi-lagi tidak dipenuhinya.

Meski tidak memenuhi keinginan itu, dia menyakini akan lulus karena hasil TKD menempati rangking 9. Sedangkan yang memenuhi persyaratan sebanyak 45 dari 63 PNS yang dibutuhkan. Kejanggalan itu sudah disampaikan pada penyidik.

Kabag Ops Kompol Katino membenarkan, pihaknya memanggil Widya Astuti dan Mona Sintia. “Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 09.00. Saksi merupakan peserta tes CPNS tahun 2012, pada lingkup Pemerintah Kota Sungaipenuh,” katanya, singkat.

Gubernur Jateng Bibit Waluyo Minta Pengangkatan Honorer Dipermudah

Gubernur Jateng Bibit Waluyo meminta syarat pengangkatan tenaga kerja honorer menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dipermudah. Dengan syarat yang sulit, honorer butuh puluhan tahun untuk diangkat yang berimbas pada kekurangan pegawai di Pemprov Jateng.

“Sekarang sulit, masak honorer 21 tahun baru diangkat, kan kasihan,” katanya usai melantik Kepala Badan Koordinasi Wilayah II, Budianto Eko Purwono dan pengangkatan 15 tenaga honorer di Gedung Gradhika Bhakti Praja, kompleks kantor Gubernuran Jalan Pahlawan Semarang.

Budianto dilantik menggantikan Adi Karsidi yang memasuki masa pensiun. Sedangkan 15 tenaga honorer yang diangkat CPNS merupakan pegawai kategori I (KI) di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bekerja mulai 10-21 tahun.

Menurut Bibit, sejak moratorium (penghentian sementara) perekrutan CPNS, jumlah pegawai mengalami kekurangan. Kekurangan terbanyak ada di sektor tenaga teknis, seperti tenaga teknik sipil, dan kesehatan. kebutuhan pekerja pada Dinas Bina Marga misalnya, sangat krusial mengingat sulitnya mengkader pegawai untuk operasional alat tertentu.

“Kalau yang mengoperasionalkan alat ini pada pensiun, lala siapa yang akan mengoperasikan untuk program pembangunan jalan atau lainnya. Padahal jika ada baru pun butuh pelatihan yang lama,” jelasnya.
Bibit telah meminta jajarannya untuk mendata jumlah PNS yang akan pensiun lima tahun ke depan. Kemudian, mengkaji, bagaimana cara untuk memenuhi kebutuhan itu. “Agar tidak terjadi jumlah pensiun lebih banyak dari yang masuk,” tegasnya.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, Suko Mardiono, setiap tahun PNS yang pensiun rata-rata  900 orang. Sejak moratorium CPNS diberlakukan, sekitar 1800-2000 PNS telah pensiun.

Untuk 15 tenaga honorer yang diangkat kemarin, menurut Suko, merupakan pegawai honorer terakhir untuk K1. Sementara untuk kategori II (KII) saat ini sedang divalidasi datanya oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Nasional. “Untuk K1 kemarin sebenarnya kita dapat formasi 25, namun yang memenuhi hanya 15, dan jumlah tersebut merupakan yang terakhir,” jelasnya.

PNS Antusias dengan Lelang Jabatan Lurah dan Camat di PemProv DKI Jakarta

Rencana Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo melelang jabatan camat dan lurah disambut antusias sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meski lelang jabatan hanya bisa diikuti eselon 3 dan 4, bagi sejumlah PNS muda langkah ini memotivasi mereka untuk terus berprestasi.

Lelang jabatan camat dan lurah mungkin akan menjadi ancaman bagi camat dan lurah yang kinerjanya buruk dan tidak memuaskan. Namun sebagian pegawai negeri sipil ini bisa menjadi penyegaran sekaligus memotivasi mereka yang muda-muda untuk terus meningkatkan prestasi.

Tak hanya camat dan lurah, kepala dinas yang hasil kerjanya tidak memuaskan juga harus siap-siap angkat kaki.

Mekanisme lelang jabatan lurah dan camat masih digodog Pemprov DKI Jakarta. Nantinya, yang berminat menjadi lurah dan camat harus mengajukan proposal tentang proyek apa saja yang akan mereka kerjakan.

Dalam lelang jabatan, akan dilakukan survei kinerja dan tes kelayakan, sehingga diketahui kinerja mereka di mata masyarakat.(Ali)

Presiden SBY Perintahkan Transparansi dan Akuntabel Pada Rekrutmen CPNS

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memerintahkan seluruh instansi pemerintah agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dilakukan secara tranparan dan akuntabel. 

Perintah tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden No 1/2013 yang ditandatangani SBY pada 25 Januari 2013. Perintah transparansi dalam rekrutmen CPNS lewat Inpres tersebut ditujukan kepada seluruh menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.

Secara khusus, Presiden SBY meminta Kemendikbud dan Sekjen Ombudsman agar membuka proses rekrutmen CPNS di lingkungannya dengan transparan dan akuntabel. 

“Publikasikan proses rekrutmen CPNS melalui website masing-masing unit utama yang terintegrasi dengan website Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” bunyi poin nomor 128 Idan 129 Inpres tersebut . 

Di samping itu, Presiden juga memerintahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama-sama Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar mengembangkan sistem Selsksi CPNS/PNS dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Pada tahap awal tahun 2013 ini, Presiden memerintahkan, setidaknya BKN bisa menerapkan rekrutmen berbasis CAT untuk 18 instansi pemerintah.

Sementara terkait seleksi calon pejabat structural, Presiden mengarahkan BKN untuk menggunakan metode Assessment Center di seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Setidaknya, pada 2013 ini diharapkan metode Assessment Center itu bisa dilaksanakan dalam rekrutmen terhadap 690 orang calon pejabat structural di berbagai instansi pemerintah.

Presiden juga memerintahkan BKN bersama-sama dengan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk menerapkan penilaian prestasi kerja PNS berdasarkan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang telah melaksanakan Reformasi Birokrasi (RB). Diharapkan, penilaian prestasi kerja PNS berdasarkan SKP itu pada tahun 2013 ini bisa dilaksanakan paling tidak untuk 32 instansi yang telah melaksanakan RB.

Menyoal dengan aksi pencegahan korupsi, secara khusus Presiden SBY memerintahkan BKN agar mengintegrasikan data PNS dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Untuk melaksanakan hal itu, BKN bisa bekerjasama dengan Sekjen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga bisa tercapai integrasi data paling tidak pada 75 persen PNS.

Kepala Humas dan Protokol BKN Aris Windiyanto kemarin menuturkan, akan  mempelajari inpres soal rekrutmen CPNS itu. ’’Kita belum terima, tetapi jika itu instruksi kami siap menjalankannya,’’ jelas dia.

Dalam inpres tersebut BKN ditunjuk untuk menjalankan tes CPNS baru di 18 instansi pemerintah. Aris mengatakan, saat ini BKN telah memiliki instalasi CAT di 12 titik kantor regional (kanreg) BKN. ’’Tahun lalu hanya di delapan kantor saja, sekarang sudah di seluruh kantor regional BKN (12 titik),’’ kata dia. 

Di setiap instalasi CAT itu, terdapat seratus unit komputer. Ketika tes CPNS baru dibuka, para pelamar langsung menjawab pertanyaan di depan komputer tadi. Hasil ujian langsung diketahui ketika peserta menyelesaikan pengerjaan ujian itu.

Di internal BKN, sistem rekrutmen CPNS menggunakan CAT sudah berjalan sejak tiga tahun terakhir. ’’Syukur tidak ada yang komplain ada kecurangan ini dan itu. Termasuk dari pelamar yang belum diterima,’’ kata dia.

Jika memang presiden menginstruksikan tes CPNS baru tahun menggunakan CAT, BKN akan segera menggenjot kualitas CAT yang telah tersebar di sejumlah daerah itu. Diantaranya akan membuat stok soal sebanyak-banyaknya. Mereka mengaku telah bekerjasama dengan sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN), khusus untuk membuat soal yang beragam.