Senin, 03 Juni 2013

Polisi Bekuk PNS Pemalsu Akta Lahir

Polisi menangkap dua pelaku pemalsuan akte kelahiran di Kabupaten Tuban.

Mereka adalah Pandu (45), pegawai negeri sipil di Dinas Sosial Kabupaten Tuban dan Joko Dwi Setyo (34), mantan pegawai percetakan yang kini bekerja serabutan.

Ulah Kedua warga Kelurahan Gedungombo, Kecamatan Semanding ini terungkap berkat laporan warga beberapa minggu silam.
Saat itu mereka mengeluhkan akta lahir yang dimiliki ternyata palsu.

“Akta itu tak tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil meski dokumennya terlihat asli,” kata AKP Wahyu Hidayat, Kasat Reskrim Polres Tuban, pagi.

Setelah laporan diselidiki, polisi menemukan adanya permainan orang dalam terkait pemalsuan akte lahir palsu ini.

Alasannya, dokumen akta itu asli namun data yang disampaikan palsu.

Usut punya usut orang dalam itu ialah Pandu, mantan staff Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Dalam pemeriksaan polisi, mereka ternyata sudah beroperasi sejak 2011 lalu.

Dengan jangka waktu yang panjang ini, diperkirakan sudah ada ribuan akta lahir yang beredar di masyarakat.

“Pengakuan mereka yang beredar sudah 1.500 buah, namun tidak menutup kemungkinan bisa bertambah karena tidak ada catatan siapa saja penggunanya ,” kata Wahyu.

Wahyu mengatakan pelanggan akta lahir palsu ini berasal dari seluruh kecamatan di Tuban.

Ini diketahui setelah polisi juga menyita ribuan dokumen akta lahir palsu siap edar, komputer dan printer yang diigunakan untuk mencetak akta lahir palsu.

Atas perbuatannya ini, kedua orang ini dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 263 ayat 1 KUHP Pidana mengenai pemalsuan surat, Pasal 93 UU RI No 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, serta Pasal 98 UU RI No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Selain itu, mereka juga terancam dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun lamannya.

“Saat ini kami masih memeriksa beberapa saksi untuk mengembangkan kasus ini,” tegas Wahyu.

Tags: Bekuk, Lahir, Pemalsu, Polisi

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:06 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar