Minggu, 02 Juni 2013

Pemalsu SK Fiktif Harus Disanksi

Pemerintah Kabupaten Bulukumba diminta untuk menjatuhkan sanksi kepada pejabat yang telah mengeluarkan surat keputusan fiktif pengangkatan honorer kategori 2. SK-SK fiktif pengangkatan tenaga honorer K2 inilah yang diduga menjadi salah satu pemicu ketidakadilan dalam proses pengangkatan CPNS.

Permintaan tersebut disampaikan Aliansi Mahasiswa Peduli Honorer K2 Bulukumba yang menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Bulukumba, Kantor Bupati, dan DPRD, Selasa 28 Mei. Menurut para pengunjukrasa, SK-SK fiktif itu jumlahnya bisa mencapai ribuan.

Yang disayangkan, SK-SK fiktif itu justru ditemukan setelah proses uji publik dan verifikasi berkas selesai dilakukan. Seharusnya, para tenaga honorer tersebut sudah digugurkan sejak proses verifikasi tahap awal.

“Untuk itu, kami meminta Pemerintah memberi sanksi tegas untuk para kepala SKPD atau oknum honorer K2 yang menerbitkan SK fiktif,” jelas koordinator aksi, Irfan Badri.

Mereka juga memprotes prosedur verifikasi honorer K2 Bulukumba yang terkesan tertutup dan kurang tegas. “Kami meminta hasil uji publik honorer kategori 2 agar diumumkan secara terbuka,” jelas Irfan.

Sebelumnya, pemantau independen verifikasi honorer K2, Makmur Masda mengakui ada ribuan dokumen honorer K2 yang bermasalah. Sebagian diantaranya diduga adalah SK fiktif. Meski begitu, Pemkab tetap melanjutkan berkasnya untuk diusulkan ke BKN (Badan Kepegawaian Nasional) karena telah tetap dianggap lulus uji publik.

“Dari 3.385 honorer K2, banyak diantaranya yang dikirim ke BKN, tapi kita lampirkan koreksi dan catatan,” jelasnya.

Dokumen honorer K2 yang dinilai tidak memenuhi kriteria bervariasi. Ada yang SK pengangkatannya tidak logis. Contohnya, disebutkan terangkat tahun 2005 namun dalam riwayat pendidikannya, diketahui dia baru masuk SMA pada tahun tersebut. “Berarti, dia sudah terangkat jadi honorer sejak SMA,” jelas Makmur.

Selain itu, SK honorer K2 juga ditemukan banyak yang hanya kopian, bukan asli. “Tidak ada stempel dan legalisirnya,” jelas dia.

Untuk para honorer di sejumlah sekolah, kata dia, pihaknya juga menemukan SK yang tidak sesuai NUPTK (Nomor Unit Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan). “Misalnya, SK honorer sudah keluar sejak 2005, namun tahun mulai bertugas sesuai NUPTK, tidak menunjukkan tahun tersebut,” jelas dia.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Bulukumba, Muhammad Ali Saleng mengaku banyak SK yang memang dikoreksi. Sementara, Kasubag Pemberitaan Pemkab Bulukumba, Asrul Sani, menjelaskan, pihak Pemkab tidak langsung memberi sanksi kepada kepala SKPD dan oknum honorer K2 yang diketahui memalsukan dokumen.

“Kita memilih melakukan upaya persuasif dengan meminta para honorer K2 yang dokumennya fiktif agar mengundurkan diri. Hal itu juga disampaikan kepada Kepala SKPD, dan orang tua honorer,” jelas Asrul Sani.

Dia menjamin, bagaimanapun, SK yang dipalsukan pasti tidak diluluskan oleh BKN Pusat. “Kita juga sudah sampaikan, pemalsuan dokumen itu berimplikasi pidana. Pemalsu bisa dipenjara,” ungkapnya.

Tags: Disanksi, Fiktif, Harus, Pemalsu

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:18 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar