Minggu, 09 Juni 2013

BKN Gelar Uji Publik Pegawai Honorer KII

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengadakan Uji Publik terhadap daftar tenaga honorer kategori dua (KII) selama tiga pekan. Uji publik tersebut, akan berlangsung pada 27 Maret-16 April 2013.  Demikian dilansir dari Surat MENPAN dan RB Nomor B/751/M.PAN-RB/03/2013 tertanggal 18 Maret 2013, Sabtu (30/3/2013). Untuk itu, instansi pemerintah pusat dan daerah yang memiliki tenaga honorer KII harus mengumumkan nama-nama tenaga honorer tersebut melalui web masing-masing atau pun media komunikasi lainnya.

Dengan demikian, masyarakat dapat memberikan respons terhadap daftar tenaga honorer KII yang ada. Direktorat Pengelolaan Jaringan dan Informasi (Lanjafor) mencatat, terdapat 59.640 tenaga honorer KII di 29 instansi pusat.

Oleh karena itu, berbagai lapisan masyarakat hendaknya memanfaatkan secara  baik uji publik ini, antara lain dengan  cara mengajukan sanggahan atau pun keberatan yang disertai bukti yang kuat. Pelaksanaan tes bagi sesama Tenaga Honorer KII dilaksanakan Juni-Juli 2013, dan hanya dapat diikuti oleh mereka  yang memiliki nomor register yang berlaku pula sebagai nomor testing peserta.

Sekadar informasi, perbedaan antara tenaga honorer KI dan tenaga honorer KII, hanyalah dari aspek pembayaran gaji.  Gaji tenaga honorer KI berasal dari APBN/APBD, sementara gaji tenaga honorer KII berasal dari non-APBN atau APBD. 

Dalam mengumumkan listing KII, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik Pusat maupun Daerah agar mencantumkan persyaratan tenaga honorer sesuai dengan PP Nomor 48 Tahun 2005 yo PP Nomor 43 tahun 2007 dan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 05 Tahun 2010.

Setelah diumumkan, terhadap listing data K.II  PPK akan melakukan penelitian dan pemeriksaan apabila ada sanggahan, pengaduan, keberatan dan hasil pemeriksaan dan tanggapan atas pengaduan disampaikan paling lambat selama 45 hari sejak pengumuman dan menyampaikan hasilnya kepada Kepala BKN.

Tags: Gelar, Honorer, pegawai, Publik

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:42 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar