Selasa, 11 Juni 2013

Mekanisme Perekrutan CPNS Diminta Dirombak

Banyaknya kecurangan dalam mekanisme perekrutan CPNS menjadi sorotan anggota DPR. Anggota Komisi II Abdul Malik Haramain menerangkan perlu ada perombakan terkait sistem dan mekanisme perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Hal itu dilakukan untuk menghindari terjadinya kecurangan terkait penerimaan CPNS. “Satu-satunya cara harus dirombak sistem dan mekanisme perekrutannya,” ujar Malik.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut menilai salah satu aspek terpenting dari sistem itu adalah  transparansi pengumuman perekrutannya.

Masyarakat sambung Malik harus diberikan informasi secara lengkap mengenai hasil perekrutan tersebut. “Hasil skoring harus disampaikan semua ke publik beserta skornya,” terang dia.

Komisi II DPR yang juga membidangi aparatur negara tersebut pun tak tinggal diam terhadap persoalan kecurangan penerimaan CPNS. Menurut Malik saat ini komisinya sedang merevisi Undang-undang (UU) Kepegawaian.

“Kita sedang merevisi UU Kepegawaian namanya RUU ASN (Aparatur Sipil Negara ) salah satu yang ingin direvisi tentang rekrutmen PNS,” tandasnya.

Tags: Diminta, Dirombak, Mekanisme, Perekrutan

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:46 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Pilot Diusulkan Jadi PNS, Kemenhub Masih Pikir-pikir

 Ada rencana untuk menjadikan kru maskapai penerbangan pilot sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Perihal ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku belum melihat sisi rasional dari rencana pengangkatan pilot menjadi PNS tersebut. Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub), Bambang Susantono dalam acara Civil Air Navigation Services Organization (CANSO) di Jakarta.

Bambang mengatakan, pihaknya masih terus mengkaji usulan perekrutan pilot menjadi PNS ini. Profesi pilot dinilai sama halnya seperti profesi tenaga ahli lain di dunia penerbangan.

“Itu masih kajian itu. Saya belum lihat rasionalnya. Pilot sama kan dengan pengelolaan navigasi udara,” ungkap dia.

Dia menuturkan, untuk mengisi kekurangan pilot di Indonesia pihaknya akan lebih memprioritaskan sumber daya manusia dengan latar belakang pendidikan strata untuk direkrut menjadi pilot dengan mempercepat jejang pendidikan pilot.

“Kini memungkinkan sarjana untuk menjadi pilot karena karena proses sebelumnya akan lama,” tuturnya.

Dia menambahkan, dalam masa menunggu sumber daya manusia (SDM) yang masih dalam pendidikan pilot dari dalam negeri tersebut, untuk sementara industri penerbangan nasional dibolehkan merekrut pilot asing untuk menjadi krunya.

“Sementara waktu kita mungkinkan pilot asing, sambil mempersiapkan putra putri kita untuk kita didik menjadi pilot,” pungkas dia.

Tags: Diusulkan, Kemenhub, Masih, Pikirpikir, Pilot

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:47 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Jadi Calo CPNS, Anggota DPRD Pematangsiantar Ditahan

PEMATANG SIANTAR, KOMPAS.com - Anggota DPRD Pematangsiantar, Sumatera Utara, Chondri Horas Luhut Silitonga dijebloskan ke sel tahanan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Rabu (15/5/2013). Pasalnya, anggota DPRD dari Partai Pemuda Indonesia (PPI) melakukan aksi penipuan dengan modus menjadi calo beberapa orang untuk dimasukkan sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Pemkot Pematangsiantar.

“Kita menyerahkan yang bersangkutan ke jaksa agar ditahan, karena berkas kasus yang kita tangani sudah P21 alias lengkap,” kata Kepala Kesatuan Reskrim Kepolisian Resor Pematangsiantar AKP Daniel.

Kata Daniel, ini merupakan pelimpahan berkas perkara yang diikuti penyerahan tersangka. Chondri sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1,3 miliar dengan modus calo penerimaan CPNS di Pemkot Pematangsiantar.

Daniel menjelaskan, kasus ini muncul setelah adanya laporan salah seorang korban bernama Lola yang telah menyerahkan uang Rp 150 juta kepada tersangka. Namun setelah uang diberikan, Lola tak kunjung diangkat menjadi CPNS.

“Terungkap dalam pemeriksaan kita, korban ada 12 orang,” jelas Daniel.

Anggota Komisi I ini dijerat Pasal 65 junto Pasal 378 dan atau Pasal 372 junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun penjara. Kini, Chondri resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Pematangsiantar.

Tags: Anggota, Ditahan, Pematangsiantar

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:58 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


BKD Medan Lambat, 251 Honorer K1 Gagal

Sebanyak 251 tenaga honorer Pemerintah Kota Medan yang tergabung dalam Kategori I (K1) tidak lolos pada Audit Tujuan Tertentu (ATT) yang dilakukan Badan Kepegawaian Nasional. Akibatnya, pada honorer tersebut pun gagal diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun ini.

Menurut informasi yang diperoleh Sumut Pos di Kantor Walikota Medan, kegagalan 251 orang honorer K1 Pemko Medan tersebut diketahui berdasarkan hasil ATT yang dikirimkan ke BKD Medan bernomor K.26-30/V.70-5/40, tertanggal 26 April 2013. “Surat yang diterima BKD Pemko Medan tersebut menyebutkan bahwa 251 honorer yang tergabung dalam K1 Pemko Medan tidak lolos ATT,” ujar sumber tersebut, Senin (6/5).

Disebutkan, 143 orang honorer tersebut gagal karena Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka hanya ditandatangani Kepala Dinas, bukan Pejabat Pembina Kepegawaian (PKK), dalam hal ini Walikota Medan Sebanyak 26 orang gagal karena dinilai tidak memenuhi criteria, dimana diangkat setelah tahun 2005 sehingga telah melanggar Peraturan Pemerintah.

Sedangkan, untuk tenaga honorer sebanyak 82 orang, dimaksukkan ke Kategori II (K2) karena tidak memenuhi criteria bukan digaji oleh APBN/APBD. Tenaga honorer ini masih berpeluang untuk menjadi CPNS, tapi harus melalui ujian.

Untuk 143 orang honorer yang diangkat bukan berdasarkan tandatangan Wali Kota Medan, pihak BKN masih menunggu keterangan dari BKD Kota Medan. Honorer tersebut masih berpeluang untuk menjadi CPNS, dengan syarat ada surat otorisasi dari wali kota kepada Kepala Dinas tentang pengangkatan tenaga honorer tersebut.

“Keputusan untuk 143 honorer yang gagal karena tanda tangan Kadis tersebut dinilai janggal, karena sebelumnya pada 2005 lalu, banyak tenaga honorer yang diangkat meski SK Pengangkatannya hanya tandatangan kepala SKPD. Tapi, kali ini gagal, padahal peraturan belum ada yang berubah,” terang sumber.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan, Afan Siregar ketika dikomfirmasi hanya memberikan keterangan singkat. Untuk 143 honorer yang gagal karena tandatangan Kepala SKPD, pihaknya akan membongkar berkas untuk mencari pendelegasian kepada Kepala SKPD tentang pengangkatan honorer tersebut.

“Kita akan cari, karena sangat disayangkan kalau 143 honorer tersebut gagal karena SK pengangkatannya hanya ditandatangani Kepala Dinas. Semoga surat delegasi dari wali kota tersebut bisa ditemukan, sehingga kita kirim lagi ke BKN,” katanya singkat.
Dari Jakarta, gagalnya tenaga honorer tersebut menjadi PNS dituding karena lambatnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan bergerak. “Jadi, ada honorer yang dinyatakan MK tapi karena diangkat sebagai honorer oleh nonpejabat pembina kepegawaian, maka butuh otorisasi. Dokumen otorisasi itu harus dilengkapi agar bisa menjadi MK murni,” ujar Ayu, pegawai di Bagian Deputi Informasi Kepegawaian BKN, kepada koran ini di Jakarta, kemarin (6/5).

Data-data sudah diserahkan ke BKD Medan. Pihak BKN meminta BKD sudah melengkapi dokumen dimaksud paling lambat 3 Mei 2013. “Sebenarnya batas waktu 3 Mei. Kita tunggu dulu. Sampai tanggal 3 Mei BKD Medan belum menyampaikan dokumen otorisasi,” terang Ayu.
Dikatakan, jika sampai batas waktu yang ditetapkan nanti BKD Medan belum juga menyampaikan kelengkapan dokumen honorer K1, maka honorer K1 yang dinyatakan MK tapi otorisasinya belum juga dilengkapi, maka bisa beralih menjadi TMK, alias gagal jadi CPNS.
Hanya saja, dia tidak mau menyebutkan berapa honorer K1 Pemko Medan yang dinyatakan MK murni, MK yang masih perl otorisasi, dan berapa TMK. “Karena datanya sudah kita sampaikan ke BKD Medan, silakan tanya ke sana saja,” kilahnya.

Sebelumnya, Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat dalam keterangan persnya, Minggu (5/5, menyebutkan, lebih dari 50 persen honorer K1 di 32 kabupaten/kota termasuk Medan, dinyatakan TMK. Sebagian besar honorer K1 ini tersandung soal dokumen.

Tumpak juga sudah sering menyebutkan, ada 17 honorer K1 di Setwan DPRD Kota Medan yang Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai tenaga honorer ditandatangani oleh Ketua DPRD pada 2005. Sedang ketua dewan tidak punya kewenangan mengeluarkan SK pengangkatan tenaga honorer. (mag-7/sam)

Tags: Gagal, Honorer, Lambat, Medan

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:40 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Senin, 10 Juni 2013

Masa Jabatan PNS Eselon I-II Dibatasi Hanya 5 Tahun

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PANRB), Eko Prasojo tengah mengkaji rumusan kebijakan baru untuk memperkuat birokrasi pemerintah Indonesia yang semakin kuat. Salah satunya dengan menerapkan masa periode bagi pejabat Eselon I dan II selama 5 tahun.

“Jabatan pimpinan tertinggi atau tingkat Eselon I dan II akan dibatasi selama satu periode atau 5 tahun,” ujar Eko di Jakarta.

Bila masa jabatan itu telah berakhir, kata dia, pejabat tersebut harus kembali melamar jika ingin menduduki posisi yang sama.

“Harus lamar dan ikut seleksi lagi. Kalau tidak lulus bisa ikut lagi dari batas waktu 6 bulan atau downgrade tingkat eselon,” tambah Eko.

Dia menjelaskan, kebijakan baru ini dilakukan untuk memperkuat reformasi birokrasi di tanah air yang kerap terkontaminasi oleh unsur kepentingan politik, senioritas dan pangkat.

Di samping itu, pemerintah ingin menggeser sistem kebijakan promosi jabatan dari karir tertutup menjadi sistem karir terbuka yang menguji seseorang melalui kompetensi. Utamanya terdiri dari integritas, wawasan, kebangsaan, kompetensi dasar maupun bidang.

“Rencana ini yang sedang kami bahas dan tertuang dalam draft Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara,” pungkas Eko.

Tags: Dibatasi, Eselon, Hanya, Jabatan, Liputan6com, Tahun

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:09 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Mau Jadi PNS? Pemerintah Cuma Cari Lulusan Terbaik

Pemerintah tengah berupaya untuk memperbaiki sistem seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memenuhi birokrasi tanah air dengan lulusan terbaik dari seluruh daerah dengan target minimal 1% dari total populasi.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PANRB), Eko Prasojo mengaku, baik buruknya birokrasi tergantung cara pemerintah dalam merekrut pegawainya.

“Kami sedang mencoba memperbaiki seleksi PNS dengan sistem tes. Kami ingin mengajak sarjana di seluruh perguruan tinggi terbaik untuk bergabung menjadi PNS atau birokrasi,” terang dia di Jakarta,

Pasalnya, Eko menambahkan, pemerintah tahun ini menargetkan hanya menerima merupakan lulusan terbaik dari perguruan tinggi terbaik untuk masuk dalam birokrasi pemerintah. Sebab banyak tenaga sarjana terbaik Indonesia justru lari ke luar negeri dengan tawaran yang lebih menggiurkan dibanding negaranya.

“Minimal 1% orang terbaik di Indonesia harus masuk di birokrasi seperti negara China. Itu targetnya, kami akan perbaiki dari sisi seleksinya, daya tarik berupa income-nya ditingkatkan,” tandas dia.

Lebih jauh Eko menjelaskan, pihaknya sudah mulai menerapkan standar nilai minimal kelulusan. Diakuinya, sejak zaman kemerdekaa, Indonesia tidak pernah menggunakan standar tersebut sebagai patokan perekrutan PNS.

“Jadi kalau ada formasi atau pelamar 20 orang, nah yang 20 itu diambil semua meskipun nilainya berbeda. Tapi sekarang kalau kami butuh 20 orang, tapi yang lulus hanya 5 orang, ya yang diambil 5 orang itu,” tukas dia.

Eko mengklaim langkah-langkah ini merupakan pertama dalam sejarah Indonesia melalui sistem standar nilai minimal kelulusan. Tahun lalu, pihaknya telah menerapkan sistem tersebut.

Diharapkan ke depan, birokrasi Indonesia akan diisi oleh lulusan berkompeten sehingga dapat meningkatkan kualitas birokrasi.

“Rekrutmen harus bisa mengontrol belanja pegawai, penempatan pegawai yang memiliki integritas untuk mengurangi kebocoran anggaran dan penempatan pegawai berdasar kompetensi yang dibutuhkan untuk pencapaian kinerja,” terang Eko.

Tags: Liputan6com, Lulusan, Pemerintah, Terbaik

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:55 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Dirjen Pajak Protes Tambahan 5 Ribu PNS Pajak Belum Dipenuhi

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Fuad Rahmany mengeluhkan usulan penambahan pegawai pajak sebanyak 5 ribu orang untuk tahun ini belum juga mendapat restu dari pemerintah. “Kami butuh penambahan pegawai pajak sampai 5 ribu orang per tahun. Tapi usulan ini saja belum dipenuhi, karena saya sudah minta dari dua tahun lalu. Apalagi harus nambah 26 ribu pegawai,” ungkap dia di Gedung DPR, Jakarta.

Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrat, Saidi Butarbutar sebelumnya meminta kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan untuk menambah pegawai pajak sebanyak 26 ribu pada tahun ini. Hal tersebut diberikan supaya mampu mengumpulkan 100% penerimaan perpajakan dari berbagai sumber.

Usulan tersebut telah disampaikan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sebanyak 5 ribu pegawai negeri sipil (PNS) pajak. Dan persetujuan itu merupakan kewenangan dari institusi lain.

Fuad mengatakan, pihaknya membutuhkan lebih dari 60 ribu PNS pajak hingga lima tahun mendatang. “Artinya ada peningkatan jumlah pegawai pajak sebanyak lebih dari 30 ribu sampai dengan lima tahun ke depan dari total pegawai saat ini mencapai 32 ribu orang,” papar dia.

Dia mengaku, Jepang misalnya dengan basis penduduk lebih rendah dari Indonesia, tapi mempunyai sekitar 65 ribu pegawai pajak. Sedangkan Jerman memiliki pegawai pajak mencapai 110 ribu orang, padahal jumlah penduduknya hanya 40 juta jiwa.

“Itu data sungguhan, bisa dicek ke sana. Artinya kenapa pajak di negara tersebut bisa lebih tinggi karena jumlah pegawainya banyak. Yang mengingatkan dan menghubungi wajib pajak juga banyak,” pungkas Fuad.

Tags: belum, Dipenuhi, dirjen, Pajak, Protes, Tambahan

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:39 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Pemerintah Kota Pontianak Terima CPNS

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pontianak, Zumiyati, mengatakan tahun ini Pemerintah Kota Pontianak akan membuka kembali penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).Zumiyati menjelaskan, sesuai dengan moratorium 3 tahun yang lalu, daerah diperbolehkan membuka penerimaan CPNS apabila memang dibutuhkan atau mendesak. Karena saat ini Pemkot Pontianak sedang kekurangan tenaga, maka penerimaan PNS baru dilakukan.

Terlebih Pemkot sendiri berencana akan meningkatkan pelayanan pada masyarakat, termasuk kurangnya tenaga pengajar. Melihat realitas itulah, Pemkot segera membuka penerimaan CPNS untuk tenaga pendidik dan tenaga teknis lainnya, termasuk tenaga medis yang akan mengisi posisi di RSUD Kota Pontianak.

“RSUD yang sekarang sudah beroperasional masih kekurangan tenaga dan perlu segera diisi, makanya formasi kali ini cukup banyak mencari tenaga kesehatan,” terangnya.

Dijelaskan Zumiyati, jumlah kuota penerimaan CPNS yang sudah diajukan BKD Pontianak lebih dari seribu pegawai. Namun sampai saat ini, pihaknya belum mendapatkan kepastian dari pusat untuk kuota tersebut.

Zumiyati menambahkan khusus untuk tenaga honorer, tetap diadakan tes sesuai dengan prosedur yang berlaku. Bahkan sekarang BKD Pontianak sudah melengkapi data-data tenaga honorer tersebut, agar bisa mengikuti tes PNS. Jumlah tenaga honorer saat ini sebanyak 269 orang.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Pontianak, Rahmat meminta, BKD Kota Pontianak bisa mendahulukan formasi yang memang sangat dibutuhkan dan menunjang pelayanan bagi masyarakat.

“Kalau sekarang memang kekurangan tenaga kesehatan, sebaiknya formasi untuk tenaga itu diperbanyak. Tapi tetap harus sesuai dengan porsinya, karena tenaga pendidik juga sangat diperlukan. Mengingat tiga tahun terakhir, cukup banyak guru yang memasuki masa pensiun,” ingatnya. (ton)

Tags: Pemerintah, Pontianak, Terima

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:37 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Minggu, 09 Juni 2013

BKN Gelar Uji Publik Pegawai Honorer KII

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengadakan Uji Publik terhadap daftar tenaga honorer kategori dua (KII) selama tiga pekan. Uji publik tersebut, akan berlangsung pada 27 Maret-16 April 2013.  Demikian dilansir dari Surat MENPAN dan RB Nomor B/751/M.PAN-RB/03/2013 tertanggal 18 Maret 2013, Sabtu (30/3/2013). Untuk itu, instansi pemerintah pusat dan daerah yang memiliki tenaga honorer KII harus mengumumkan nama-nama tenaga honorer tersebut melalui web masing-masing atau pun media komunikasi lainnya.

Dengan demikian, masyarakat dapat memberikan respons terhadap daftar tenaga honorer KII yang ada. Direktorat Pengelolaan Jaringan dan Informasi (Lanjafor) mencatat, terdapat 59.640 tenaga honorer KII di 29 instansi pusat.

Oleh karena itu, berbagai lapisan masyarakat hendaknya memanfaatkan secara  baik uji publik ini, antara lain dengan  cara mengajukan sanggahan atau pun keberatan yang disertai bukti yang kuat. Pelaksanaan tes bagi sesama Tenaga Honorer KII dilaksanakan Juni-Juli 2013, dan hanya dapat diikuti oleh mereka  yang memiliki nomor register yang berlaku pula sebagai nomor testing peserta.

Sekadar informasi, perbedaan antara tenaga honorer KI dan tenaga honorer KII, hanyalah dari aspek pembayaran gaji.  Gaji tenaga honorer KI berasal dari APBN/APBD, sementara gaji tenaga honorer KII berasal dari non-APBN atau APBD. 

Dalam mengumumkan listing KII, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik Pusat maupun Daerah agar mencantumkan persyaratan tenaga honorer sesuai dengan PP Nomor 48 Tahun 2005 yo PP Nomor 43 tahun 2007 dan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 05 Tahun 2010.

Setelah diumumkan, terhadap listing data K.II  PPK akan melakukan penelitian dan pemeriksaan apabila ada sanggahan, pengaduan, keberatan dan hasil pemeriksaan dan tanggapan atas pengaduan disampaikan paling lambat selama 45 hari sejak pengumuman dan menyampaikan hasilnya kepada Kepala BKN.

Tags: Gelar, Honorer, pegawai, Publik

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:42 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


RUU ASN bedakan PNS menjadi ASN dan pegawai

Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa mengurangi borosnya beban belanja pegawai di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebabnya, dengan RUU ini, pemerintah akan bisa menerapkan sistem penggajian baru yang memadukan penilaian jabatan dan step kinerja. 

Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa mengungkapkan, RUU ini juga akan membagi PNS menjadi aparatur sipil negara dan pegawai tidak tetap. Pembagian ini membuat tak semua PNS harus diberi tunjangan pensiun oleh Negara. Keyakinan Agun muncul berdasarkan penjelasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN). 

Menurut Kemenpan, sistem penggajian lama berdasarkan eselon akan dihapus. Meskipun sama-sama sekretaris jenderal, jika beban kerjanya berbeda, gaji yang diterima akan berbeda. Dengan sistem baru, remunerasi Sekjen Kementerian Keuangan yang mengurus pegawai 60.000 orang dengan Sekjen Kementerian PAN yang mengurus 360 orang akan berbeda.

Menurut Wakil Menteri PAN Eko Prasojo, beban kerja tersebut akan dipadukan dengan penilaian pencapaian kinerja. Ini jelas berbeda dengan sistem penggajian saat ini yang hanya berdasarkan eselon. Saat ini semua jenjang jabatan apapun di level yang sama mendapatkan penghasilan yang sama besarnya. “Padahal beban kerja untuk setiap jabatan tersebut belum tentu sama,” kata Eko.  

Selain itu, pencapaian kinerja yang dicapai setiap PNS belum tentu sama. Ini membuat alokasi anggaran negara untuk gaji pegawai menjadi boros. Yang tidak kalah penting, UU ASN nanti juga akan mengelompokkan PNS menjadi aparatur sipil negara dan pegawai tidak tetap. Untuk aparatur sipil negara, tetap diberikan tunjangan pensiun. Namun untuk pegawai tidak tetap, negara tidak perlu memberikan tunjangan pensiun. 

Hanya saja, pegawai tidak tetap ini mendapatkan salary (gaji) yang lebih tinggi berdasarkan kinerja yang dicapai. “Mereka akan selalu dapat perpanjangan kerja yang dilakukannya selama ini kalau kinerjanya memang baik,” kata Agun. Agun optimis belanja pegawai dalam postur APBN akan berkurang dengan diberlakukannya sistem baru dalam UU ASN.

ASN sebenarnya merupakan respon atas kritikan terhadap APBN. Salah satu kelemahan utama APBN seperti yang diakui Presiden SBY, alokasi APBN paling banyak dihabiskan untuk subsidi dan belanja pegawai. Dalam APBN Tahun 2013 lalu, anggaran untuk belanja pegawai mencapai Rp 241 triliun, diantaranya Rp 212 Triliun untuk gaji dan tunjangan PNS.

Tags: bedakan, menjadi, pegawai

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:24 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


RUU ASN Kunci Menjalankan Pemerintahan yang Efektif

Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan secara sosialogis filosofis lahirnya RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) karena birokrasi yang rumit, terkooptasi dan terhegemoni kekuasaan politik tertentu, tertutup, lambat, dan penuh KKN.

“RUU ASN ini merupakan kunci untuk menjalankan pemerintahan yang efektif, akuntabel, transparan, kompeten, dan bertanggung jawab. Saya yakin ke depan akan menghasilkan pemerintahan yang lebih baik dan birokrasi, yang lebih efektif, efisien, akuntabel, Korpri atau PNS tetap independen, netral dalam politik,” kata Agun Gunandjar dalam diskusi “RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama sekretaris Kemenpan Tasdik Kinanto dan pengamat kebijakan publik Andrinof A. Chaniago di Gedung DPR RI Jakarta.

Agun Gunandjar,  yang juga Ketua  DPP Partai Golkar mengatakan, jika politik anggaran tetap seperti selama ini maka bagaimana pun tak akan berkorelasi dengan kesejahteraan rakyat. Kedua, adalah masalah kepemimpinan atau leadership, di mana setiap pemimpin dari pusat dan daerah itu harus memahami tata kelola negara.

“Dari menteri yang ada sekarang hanya sekitar 10 % yang memahami tata kelola negara. Menkeu pun tak paham bagaimana mengatur APBN Rp 1.600 triliun itu. Untuk itulah lahir RUU ASN ini,” ujar Agun.

Menurut Tasdik, RUU ini akan membawa perubahan mendasar menyangkut dua hal; yaitu kebiasaan-kebiasaan kerja yang tak produktif, buruk, dan berjalan di tempat, dan kedua terkait perbaikan sistem.

“Tujuan yang akan dicapai adalah mewujudkan birokrasi yang profesional, kompeten, berintegritas, memberikan pelayanan terbaik pada rakyat, dan bagaimana sistem ini mendudukkan orang secara obyektif sesuai kompetensinya,” kata Tasdik.

Andrinof menegaskan jika dengan pemilu berbiaya tinggi dan suburnya politik dinasti sekarang ini, maka akan menyuburkan rekruitmen pegawai negeri sipil atau PNS bermotive politik atau KKN. Karena itu, kalau ingin mewujudkan birokrasi pemerintahan yang efektif, akuntabel, efisien, taransparan, dan bertanggung jawab, maka proses rekruitmen pegawai itu harus diperbaiki.

“Birokrasi itu tak bisa diperbaiki dengan tingginya gaji, remunerasi, dan sebagainya. Apalagi proses rekruitmen pegawai selama ini memang tidak melalui mekanisme yang transparan, tidak kompeten, juga tak akuntabel, sehingga kata Menpan Abu Bakar, pegawai yang kompeten hanya 5 %. Itu kan sangat memprihatinkan,” kata Andrinof.

Selain itu lanjut Andrinof, konsekuensinya jika berniat memperbaiki mekanisme rekruitmen yang transparan, maka sumber-sumber rekruitmen yang lain seperti sekolah-sekolah pemerintahan dan kedinasan, yang selama ini dijamin kelulusannya sebagai PNS, semua itu harus diatur dengan matang.

“Kalau tidak, maka pegawai itu malah membuat geng-geng di birokrasi,” ujarnya.

Tags: Efektif, Kunci, Menjalankan, Pemerintahan

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:11 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Tes Urine Syarat Pengangkatan PNS di Majene

Sebanyak 93 honorer kategori satu di lingkungan Pemkab Majene yang telah dinyatakan lulus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kategori K1, diwajibkan mengikuti tes urine di ruang pola kantor Bupati Majene.

Salah satu persyaratan ini harus dilengkapi setiap CPNS agar bisa diangkat sebagai PNS. CPNS yang tidak mengantongi surat keterangan bebas narkoba terancam didiskualifikasi..

Kepala BNK Majene Fahmi Massiara yang menyaksikan jalannya tes urine CPNS menyatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap CPNS bebas dari pengaruh obat terlarang seperti narkoba. Penagwasan ketat bagi CPNS ini juga sesuai perintah Bupati Majene yang bertekad membersihkan aparat dari pengaruh narkotika.

Fahmi menegaskan, tes urine bagi setiap CPNS ini dilakukan sedini mungkin agar bahaya narkotika di kalangan pejabat, PNS dan CPNS yang kelak menjadi teladan dan pelayan publik dapat diminimalisasi dari pengaruh bahaya narkotika.

Menurut dia, banyak warga, termasuk pegawai di Majene yang jadi korban penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya. Menurut Fahmi, diperlukan langkah preventif yang serius dalam mencegah pengaruh narkotika di kalangan pegawai.

“Berbagai upaya sudah kita lakukan untuk melakukan pencegahan. Di antaranya melakukan tes urine di jajaran PNS dan kegiatan sosialisasi (bahaya narkoba, red). Hasil tes urine bagi setiap CPNS di lingkup Pemda Majene baru akan diketahui hasilnya bebarapa hari mendatang,” kata Fahmi.

Tags: Majene, Pengangkatan, Syarat, Urine

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:13 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Sabtu, 08 Juni 2013

Awas, Calo CPNS Tenaga Honorer K2 Gentayangan

Hati-hati pada penipuan dengan modus meloloskan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari tenaga honorer katagori 2 (K2). Uang yang diminta para calon itu tak main-main, ada yang mencapai Rp 75 juta dengan janji akan dikembalikan bila gagal lolos seleksi.

Proses seleksi CPNS K2 sedang berlangsung di Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Semua data diuji publik agar tidak ada kecurangan.

Meski prosesnya transparan, ternyata masih banyak orang yang ingin diterima CPNS dengan jalan belakang. Peluang itu yang dimanfaatkan calo untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Teman saya menghubungi, dia bertanya apa di Klaten ada yang bisa dititipi untuk memasukkan calon, padahal secara persyaratan jelas tidak memenuhi kriteria. Saya bila, tidak mungkin bisa karena semua data diuji publik, jadi kalau ada calon tak memenuhi kriteria masuk akan ketahuan,” kata Purwanto warga Delanggu, Rabu (29/5).

Temannya mempunyai saudaranya yang dititipkan kepada seorang warga Klaten untuk dimasukkan daftar CPNS K2 di Klaten. Katanya, orang itu bisa menyisipkan nama baru ke dalam daftar. Syaratnya tentu saja dengan menyetor dana. Apabila bisa, dia berminat ikut.

“Mereka membuat perjanjian yang ditulis dengan tangan, isinya bila tak diterima uang akan dikembalikan. Tahap pertama dia sudah menyetor dana Rp 35 juta, kemudian yang kedua Rp 40 juta, total sudah Rp 75 juta. Itu penipuan, pejabat pun tak bisa bermain karena seleksi CPNS sangat ketat,” tegas Purwanto.

Kepala Bagian Umum Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten Djoko Purwanto menegaskan bahwa proses seleksi CPNS K2 dilakukan pemerintah pusat secara transparan. Dia minta tenaga honorer K2 dan masyarakat umum untuk mempercayai calo yang menjanjikan diterima CPNS.

Tags: Gentayangan, Honorer, Tenaga

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:53 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Dahlan Dukung RUU ASN Terkait Kinerja PNS

 Adanya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara. Dimana RUU tersebut menyebutkan jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak meningkatkan atau menunjukkan kinerjanya dalam waktu empat tahun maka PNS tersebut akan dikeluarkan.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan ikut merespon atas rencana pemerintah tersebut. Hal ini adalah guna meningkatkan kinerja PNS.

“Kalau aturan itu ada tentang PNS dipecat, ya kan itu bagus,” ujar Dahlan Iskan saat di temui di kantor Pertamina, Jakarta.

Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah dibahas sejak 2011, seperti diberitakan sebelumnya sampai saat ini masih mengalami penundaan pembahasan di DPR. Dengan adanya UU ini, maka nantinya Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberi rapor.

Sebelumnya, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (Wamen PANRB) Eko Prasojo mengatakan pihaknya akan mendorong dipercepatnya Pembahasan RUU ASN tersebut. Pasalnya, masa sidang DPR RI akan  berakhir pada 12 Juli mendatang.

“Masa persidangan akan berakhir 12 Juli kita berharap bisa bekerjasama dengan DPR RI untuk membahas ini semua,” Ungkap Eko Prasojo.

Tags: Dahlan, Dukung, Kinerja, Terkait

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:51 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Wabup Pelalawan Sumpah 308 PNS Baru

Tidak bisa dipungkiri bahwa aparatur pemerintah adalah pelayan masyarakat. Karena itu, diperlukan aparatur pemerintah yang berakhlak baik, memiliki semangat kerja dan disiplin yang tinggi dalam kapasitasnya sebagai pelayan masyarakat. Karena itu para PNS harus menjadikan sumpah sebagai pemacu motivasi dalam bekerja.

“Soalnya, PNS yang tidak memiliki semangat kerja, disiplin yang tinggi dan beraklak buruk tak sesuai dengan fungsinya sebagai pelayan masyarakat,” tegas Wakil Bupati Pelalawan Drs H Marwan Ibrahim saat mengambil sumpah 308 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemda Pelalawan di Gedung Daerah Datuk Laksamana Mangkudiraja.

Marwan menerangkan bahwa aparatur pemerintah adalah pelayan masyarakat. Jadi diperlukan aparatur pemerintah yang berakhlak baik, dan yang indisipliner diharapkan akan bisa segera merubah akhlaknya.

“Karena itulah, pengucapan atau sumpah janji PNS ini adalah suatu kesanggupan guna mentaati keharusan atau untuk tidak melakukan larangan yang ditentukan,” tegasnya.

Selain itu, sambungnya, pengambilan sumpah bagin PNS ini di samping menjadi siklus kepegawaian juga bertujuan untuk memberikan dorongan moral dalam bekerja. Pasalnya, pengambilan sumpah PNS ini merupakan kewajiban bagi seorang PNS yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999.

“Dengan kata lain, sumpah yang dilaksanakan hari ini harus berkorelasi positif dengan kultur kerja pegawai. Jangan sampai pengambilan sumpah PNS ini hanya sebatas seremonila belaka,” tandasnya.

 Sumpah PNS ini, lanjutnya, tidak hanya sebatas komitmen para pegawai saja tapi memiliki tiga poin yang krusial. Point pertama bahwa pengambilan sumpah PNS ini bertujuan untuk menjaga martabat sehingga pegawai tidak melanggar hukum yang mencemarkan nama baik institusi maupun pemerintahan.

“Point kedua dengan pengambilan sumpah ini maka diharapkan para PNS dapat mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat dari kepentingan sendiri maupun golongan. Sementara point terakhir menyangkut janji untuk berlaku jujur, tertib, cermat dan bersemangat guna kepentingan negara,” bebernya.

Di samping tugas pokok tadi, masih kata Marwan, penegakan disiplin juga merupakan kewajiban seorang PNS sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang mengatur kewajiban dan larangan bagi PNS. Dalam PP itu dijelaskan bahwa jika PNS yang tidak melaksanakan kewajiban dan meninggalkan larangan maka terhadap PNS itu akan dikenakan sanksi hukuman disiplin.

“Dan untuk lebih meningkatkan disiplin maka Pemkab Pelalawan telah menindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 12 Tahun 2012 tentang pembinaan dan penegakan disiplin bagi PNS di lingkungan Pemkab Pelalawan. Inti dari Peraturan Bupati itu adalah berupa pembinaan dan sanksi-sanksi yang diberikan bagi PNS yang melanggar aturan yang telah ditetapkan,” tandasnya.***(feb)

Tags: Pelalawan, Sumpah, Wabup

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:29 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Perekrutan CPNS, Pemerintah Alokasikan 400 Kursi Khusus

Pada 2013, pemerintah akan merekrut 60.000 orang dalam penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) berbagai kementerian, lembaga dan dinas pemerintahan.Dari jumlah tersebut ada 400 kursi khusus dimana 300 kursi disediakan untuk difabel (orang berkebutuhan khusus) dan seratus lainnya untuk putra-putri dari Papua.

“Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan keadilan sekaligus memperkuat peran PNS sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” demikian disampaikan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Eko Prasodjo di Jakarta seperti dirilis situs resmi Sekretaris Kabinet, Rabu (1/5).

Kebijakan memberikan kursi khusus bagi calon PNS (CPNS) dari Papua dan para difabel, lanjut dia, sesuai dengan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tentang pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi warga negara.

Para difabel menurutnya juga memiliki kemampuan untuk bekerja sebagai PNS.

Khusus untuk keistimewaan yang diberikan kepada warga Papua, kata Eko, dilakukan sebagai upaya meningkatkan jumlah pegawai dari propinsi tersebut dan lebih merekatkan dengan NKRI.

Perekrutan CPNS diperkirakan mulai terselenggara pada bulan Agustus tahun ini. Selain untuk difabel dan pemuda Papua, pemerintah juga akan memberikan kursi CPNS bagi para atlet nasional. Selain itu untuk atlet berprestasi akan dibentuk formasi menjadi pelatih setiap empat tahun sekali dari seribu orang.

“Untuk instansi pemerintah pusat yang diprioritaskan adalah guru, dosen, penegak hukum serta fungsi instansi,” tambahnya.

Sementara untuk daerah diprioritaskan guru, tenaga medis dan jabatan yang berhubungan dengan penciptaan lapangan kerja dan pengandalian jumlah penduduk.

Tags: Alokasikan, Khusus, Kursi, Pemerintah, Perekrutan

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:35 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Jumat, 07 Juni 2013

Lima cara pemerintah jadikan PNS seperti karyawan swasta

Pemerintah saat ini sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Beleid tersebut dijanjikan bakal mengubah kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi tidak jauh beda dari karyawan sektor swasta.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasodjo mengakui selama ini PNS dinilai masyarakat kualitas kerjanya kalah dari pekerja swasta ataupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Karena itu, dalam RUU tersebut, dimasukkan beberapa insentif dan kebijakan khusus supaya pola kerja pegawai negeri tidak kalah dari karyawan non-pemerintah.

Salah satu usulan Kemenpan-RB paling mencolok adalah memecat PNS yang tidak punya kinerja bagus dalam kurun waktu tertentu.

Fenomena PNS malas tapi tetap naik pangkat selama ini memunculkan anekdot getir di masyarakat, bahwa pegawai negeri itu PGPS alias Pintar Goblok Pendapatan Sama.

“Selama ini PNS itu sekali diangkat sampai pensiun tidak bisa diberhentikan padahal kinerjanya tidak bagus,” kata Eko mengakui.

Eko mengatakan RUU itu sudah selesai dipersiapkan di internal kementeriannya dan siap diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Ini untuk menciptakan birokrasi yang kuat,” tandasnya.

Bahkan, Kemenpan-RB ngebut dengan menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan RUU itu walau DPR belum setuju. Sehingga dalam waktu dua tahun ke depan atau sekitar 2015, program “swastanisasi” birokrasi ini bisa diterapkan.

Tags: jadikan, karyawan, Pemerintah, seperti, Swasta

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:54 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Jabatan eselon I dan II akan dilelang

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Aparat Sipil Negara. Terobosan baru dalam RUU ini adalah  promosi terbuka pejabat eselon I dan II, sistem penggajian yang baru, dan pemberhentian kerja PNS yang performa kerjanya buruk. Berbagai perubahan tersebut diharapkan menjadi motor perubahan bagi reformasi birokrasi di Indonesia yang saat ini stagnan.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo mengungkapkan, sistem promosi terbuka pejabat eselon I dan II sama dengan sistem lelang jabatan yang sudah dilakukan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Dalam sistem ini, jabatan pimpinan tinggi yang meliputi eselon I dan II akan dibuat terbuka. 

Setiap PNS yang memenuhi syarat kompetensi dan syarat kepangkatan, dapat melamar jabatan. Setelah melamar, mereka diuji oleh assessment center. Tes yang harus dilewati melewati tes psikologi, tes kepribadian dan sejumlah tes lain. “Prinsipnya mereka diuji apakah mereka cocok pribadinya, cocok mengatur orang maupun bisa mengatur tugas,”kata Eko kepada Kontan, Senin (20/5). 

Eko menjelaskan, pejabat eselon I juga akan dibatasi masa jabatan hanya 5 tahun. Jika dia ingin menjabat lagi, dia harus melamar lagi dan mengikuti seleksi dari awal. Jika dia tidak lolos, kemungkinan yang bersangkutan akan mendapat penurunan pangkat.

Adapun jabatan eselon III dan eselon IV  akan dihapus secara selektif. Ke depan, semua jabatan tersebut akan diganti jabatan fungsional, kecuali instansi tertentu seperti camat tetap diduduki eselon III dan Lurah tetap eselon IV. “Kita rencanakan semua peralihan eselon ini akan selesai tahun 2017,” kata Eko.

Terobosan baru dalam RUU ASN adalah dibukanya kemungkinan PNS diberhentikan karena buruknya kinerja. Selama ini PNS tidak bisa diberhentikan karena alasan performa. Hanya bisa diberhentikan dengan alasan makar dan tindak kejahatan lain. Kini dengan RUU ASN yang sedang disiapkan, pemberhentian PNS yang memilki performa kinerja rendah dimungkinkan.

Mekanismenya melalui Satuan Kinerja Pegawai. Setiap pegawai akan menandatangani Kontrak Kinerja atau Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Dalam RUU ASN ini, apabila 3 tahun berturut-turut tidak PNS tersebut tidak mencapai SKP-nya, dia bisa bisa diberhentikan dari pekerjaan sebagai PNS.

Eko berharap reformasi birokrasi yang dimulai dengan UU ASN nanti akan mengakhiri kooptasi politik yang selama ini banyak merusak birokrasi. Sudah menjadi rahasia umum di banyak daerah, pengisian jabatan yang selama ini tertutup. “Selama ini dengan adanya Pilkada, banyak pengisian Sekda, Kepala Dinas dan jabatan lain kental dengan kepentingan politik,”pungkas Eko.

Tags: Dilelang, Eselon, Jabatan

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:56 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Puluhan PNS Daftar Jadi Caleg

Puluhan pegawai negeri sipil (PNS) aktif yang berada di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan telah mendaftarkan untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg) 2014.

Kabag Pengembangan pada Biro Urusan Kepegawaian Setda NTT Paul Manehat yang dikonfirmasi di Kupang, mengakui ada lebih dari 30 pegawai negeri sipil masih aktif yang telah mengajukan surat permohonan pensiun dini untuk menjadi caleg pada Pemilu 2014.

“Ada puluhan PNS dari berbagai kabupaten di NTT yang mengajukan permohonan pensiun dini. Kami tahu bahwa para PNS akan ini menjadi caleg karena meminta surat keterangan dari Pemerintah NTT untuk dilampirkan dalam dokumen pencalonan,” ungkap Manehat.

Dia tidak mengetahui persis jumlah yang telah mengajukan permohonan pensiun dini kepada Gubernur NTT di Kupang, tetapi PNS terbanyak yang mengajukan pensiun dini berasal dari Kabupaten Lembata yakni berjumlah delapan orang.

Menurut dia, Pemerintah Provinsi NTT telah memroses setiap surat permohonan pensiunan dari para PNS itu dan secara otomatis gaji mereka sudah mulai dihentikan. Ada PNS yang gaji sudah dihentikan mulai April 2013.

“Kalau ada PNS yang sudah mengajukan permohonan pensiun dini, tapi masih menerima gaji maka harus siap untuk mengembalikan ke kas negara karena merupakan pelanggaran,” ucapnya, menegaskan. Mengenai hak PNS, dia mengatakan para PNS hanya menerima upah pensiunan sebagai hak tanpa ada penghargaan dari pemerintah.

Tags: Caleg, Daftar, Puluhan

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:49 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


32 Pemda Kompak Tolak Hasil Audit BPKP Soal Honorer K1

Hasil rekomendasi tim audit yang dinakhodai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mendapatkan protes dari daerah. Akibatnya, 8.724 honorer kategori satu (K1) terkatung-katung nasibnya.

“Semua rekomendasi BPKP atas hasil audit tujuan tertentu (ATT) disanggah 32 daerah. Protes ini ditujukan langsung kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB),” ungkap Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat yang ditemui JPNN di kantornya.

Protes pemda terhadap hasil ATT ini tidak hanya karena rekomendasi memenuhi kriteria (MK) atau tidak memenuhi kriteria (TMK). Tapi juga rekomendasi otorisasi, di mana harus ada surat keterangan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang saat ini menjabat. Di samping kewajiban daerah melampirkan surat pelimpahan kewenangan untung mengangkat honorer.

“Banyak daerah yang memerlukan otorisasi karena tenaga honorernya diangkat bukan oleh PPK, tidak terima dengan rekomendasi BPKP. Mereka beralasan, pejabat yang mengangkat sudah tidak ada lagi. Sementara PPK yang baru enggan memberikan surat keterangan,” terangnya.

Adapun honorer K1 yang diwajibkan otorisasi tersebar di Pemkab Aceh Besar sebanyak 333 honorer, Pemkab Aceh Tenggara (10), Pemkab Simeulue (10), Pemkab Aceh Singkil (110), Pemkab Aceh Tamiang (60), Pemkot Sabng (33), Pemkot Medan (143), Pemkab Solok Selatan (2), Pemkab Ogan Komering Ulu (119), Pemkab Tulang Bawang (52), Pemkbat Bekasi (18), Pemkab Purworejo (129), Pemkab Nganjuk (1178), Pemprov Kalimantan Timur (48), Pemkab Bolaang Mongondow (93), Pemprov Gorontalo (24), Pemkab Toli-Toli (17), Pemkab Jeneponto (62), Pemkab Luwu Utara (42), Pemkot Baubau (88), Pemprov Bali (16), Pemkab Rote Ndao (30), Pemkab Manggarai Barat (19), Pemprov Papua (380), Pemkab Mimika (433), Pemprov Kepulauan Riau (46), dan Pemprov Sulawesi Barat (28).

Ditambahkan Tumpak, pemerintah pusat sebenarnya tidak memberikan peluang untuk menyanggah hasil ATT BPKP. Hanya saja karena ketidakpuasan daerah membuat mereka ramai-ramai membuat surat sanggahan ke MenPAN-RB.

“Sebenarnya tidak semua honorer K1 yang diotorisasi. Ada yang MK dan TMK, tapi karena daerah menolak hasil rekomendasi BPKP, jadinya yang sudah MK belum bisa mendapatkan nomor induk pegawai (NIP). Lantaran BKD tidak mau mengajukan berkas penetapan NIP dengan alasan tidak puas dengan hasil auditnya,” tandasnya.

Tags: Audit, Hasil, Honorer, Kompak, Pemda, Tolak

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:27 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Kamis, 06 Juni 2013

Dahlan setuju pemecatan PNS yang tidak produktif selama 4 tahun

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan bakal mendukung sepenuhnya rencana pemerintah meningkatkan kualitas kinerja pegawai negeri sipil (PNS). Termasuk memecat PNS yang empat tahun tidak produktif dan berkinerja maksimal.

“Memang ada aturan begitu (PNS dipecat), kalau ada bagus,” ucap Dahlan ketika ditemui di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Senin (19/5).

Sejalan dengan rencana tersebut, Dahlan juga akan mengubah sistem kerja di perusahaan pelat merah. Dahlan meminta kepada masing-masing direksi BUMN untuk menghindari pegawai yang digaji tinggi tapi bermalas-malasan sedangkan yang rajin justru digaji kecil. Menurutnya, ini berdampak pada rasa ketidakadilan.

“Masing-masing BUMN saya minta mengubah sistem untuk menghindari kejadian karyawan gaji besar yang tidak produktif, ini akan menimbulkan rasa ketidakadilan. Dan menerapkannya lebih mudah di korporasi (dibandingkan PNS),” jelas Dahlan.

Selama ini masalah karyawan outsourcing di perusahaan pelat merah adalah ketidakadilan. Karyawan outsourcing yang digaji lebih kecil justru bekerja lebih keras dibanding karyawan tetap yang mempunyai gaji lebih besar.

Dahlan tidak malu-malu membongkar ketidakadilan di perusahaan pelat merah. “Banyak yang bekerja satu ruangan pegawai BUMN tetap bermalasan dan dilihat pegawai outsourcing yang bekerja lebih keras. Ini ada ketidakadilan,” tutup Dahlan.

Sebelumnya, pemerintah saat ini tengah berencana melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Dalam RUU akan disebutkan apabila Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak meningkatkan kinerja dalam waktu empat tahun maka akan dikeluarkan.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasodjo mengatakan sebelum dikeluarkan, PNS akan mendapatkan peringatan pertama apabila dalam waktu tiga tahun tidak menunjukkan performa yang meningkat. Penilaian akan didasarkan pada Satuan Kinerja Pegawai di tiap instansi.

“Kita akan mulai menerapkan, setiap orang punya satuan kinerja individu, penentuan kinerja, ada Satuan Kinerja Individu dan Satuan Kinerja Pegawai 3 tahun berturut-turut tidak perform dia diberikan peringatan satu, tahun keempat tidak lulus bisa diberhentikan,” ujar dia saat menghadiri seminar dengan topik membangun birokrat yang berkualitas melalui perubahan di Kantor BPKP, Jalan Pramuka, Jakarta, Kamis (16/5).

Eko menegaskan aturan tersebut tertuang dalam RUU Aparatur Sipil Negara. Pemerintah selanjutnya akan membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sehingga dalam waktu dua tahun ke depan atau sekitar 2015 akan bisa mulai diterapkan.

Tags: Dahlan, pemecatan, produktif, selama, Setuju, Tahun, Tidak

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:50 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Desak Dijadikan CPNS, Ratusan Tenaga Kerja Honorer Geruduk Istana

Para tenaga kerja dari seluruh Indonesia itu menuntut pemerintah agar meningkatkan status menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). “Kami menuntut status kami menjadi CPNS. Bahwa selama ini kami juga perlu makan. Kami memiliki status dan kesempatan yang sama di mata hukum untuk peningkatan jadi CPNS,” kata salah seorang orator dalam orasinya di depan Istana Negara, Jakarta.

Ketua Presidium FHPI Muklis Setya Budi mengatakan, permasalahan honorer dan karut-marutnya rekrutmen adalah kesalahan pemerintah masa lalu dalam melaksanakan peningkatan status CPNS. “Makanya ada yang disebut honorer tercecer,” ujar Muklis.

Menurut Muklis, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 dan JO PP No 43/2007, dalam amanatnya waktu itu adalah seluruh tenaga honorer ‘cuci gudang’ atau disapu bersih untuk ditingkatkan statusnya menjadi CPNS sampai tahun anggaran 2009. Artinya, pasca-2009 itu, semua tenaga honorer mempunyai kesempatan yang sama menjadi CPNS di mata hukum.

“Kami mendorong keadilan dan kebenaran terhadap honorer, serta mengantisipasi dan meminimalisir kecurangan, jangan sampai tenaga honorer dirugikan dengan cara dipecah belah antarhonorer dengan memunculkan Kategori 1 (K1) dan Kategori 2 (K2) serta nonkategori,” papar dia.

Muklis menjelaskan, dengan cara pengategorian tersebut, pemerintah tak akan bisa menyelesaikan masalah ini. Sebab, hal tersebut sudah dikhawatirkan FHPI, bahwa K1 diangkat menjadi PNS dan K2 dites menjadi CPNS.

“Dan sisanya yang tidak lulus menjadi CPNS dianggap tidak berguna dan sia-sia pengabdiannya,” ucapnya.

Pihaknya juga menuntut men-database-kan pekerja honorer seluruh Indonesia sampai masa kerja (TMT) 31 Desember 2012 di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) secara transparan. Karena seluruh data tersebar pada pemerintah daerah, instansi terkait baik pusat maupun daerah, maka data tersebut dilebur menjadi satu di setiap instansi oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformarsi Birokrasi (Kemenpan) dan BKN, agar menjadi database permanen.

“Karena banyak manipulasi di dalamnya dan pemalsuan dokumen tenaga kerja honorer yang akan ditingkatkan statusnya jadi CPNS. Karena itu, untuk meminimalisir hal itu, kami minta database digunakan cara urutan nominaif masa kerja (TMT) yang lama terlebih dulu dan usia kritis. Ini demi keadilan,” jelasnya.

Selain berorasi, mereka juga membentang sejumlah spanduk yang isinya tuntutan kepada pemerintah mengenai peningkatan status mereka menjadi CPNS. Aksi itu dikawal puluhan anggota polisi dari Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsektro Gambir.

Tags: Desak, Dijadikan, Geruduk, Honorer, Istana, Kerja, Ratusan, Tenaga

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:21 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Pemko Diminta Terbuka soal Honorer

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan Pemko Pematangsiantar, Sumut, untuk bersikap transparan terkait dengan data-data honorer kategori dua (K2).

Kepala Bagian (Kabag) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Tumpak Hutabarat, mengatakan, sempat munculnya polemik mengenai kabar pencoretan 38 nama honorer K2  yang dilakukan oleh Pemko Pematangsiantar, mengindikasikan pejabat terkait di Pemko tidak bisa memberikan keterangan secara baik kepada publik lewat wartawan.

“Keterangan ke publik harus cepat, transparan. Saya minta keterangan ke publik soal honorer dilakukan satu pintu, lewat humasnya, agar informasi tidak simpang siur. Nggak boleh ada yang ditutup-tutupi,” ujar Tumpak kepada JPNN di Jakarta.

Dia menilai, Walikota Siantar Hulman Sitorus sendiri sudah berupaya berhati-hati dalam menyikapi soal honorer K2 ini. “Walikotanya gak mau seperti walikota sebelumnya (RE Siahaan yang terjerat kasus korupsi, red),” ujar Tumpak.

Seperti diketahui, kabar dicoretnya 38 honorer K2 sampai juga ke “telinga” BKN. Sampai-sampai, Tumpak harus turun tangan langsung, memberikan penjelasan kepada pejabat terkait di Pemko Siantar, pada pekan lalu. Hasil pertemuan, Tumpak mendapatkan klarifikasi bahwa pencoretan 38 honorer K2 baru sebatas rencana, belum dilakukan Pemko.

Tags: Diminta, Honorer, Pemko, Terbuka

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 9:03 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Rabu, 05 Juni 2013

Sebanyak 103 Data Calon PNS Pemkab Karimun Kepri Diduga Palsu

Heboh dugaan pemalsuan data 103 pegawai honorer calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kategori II Pemkab Karimun, Provinsi Kepri belum diketahui orang nomor satu di Kabupaten Karimun, Bupati Nurdin Basirun. Sedikit terkejut, Nurdin mengaku belum mendapat laporan dari jajarannya terkait persoalan itu.

“Ada ya, kok saya tak tahu ya? Belum ada yang beri laporan ke saya tentang dugaan pemalsuan data CPNS kategori II Pemkab Karimun. Nanti saya akan panggil tim verifikasi itu, terima kasih atas informasi ini,” ujar Nurdin dengan nada setengah terkejut.

Nurdin berjanji jika terbukti, dirinya tidak akan segan menindak dengan tegas setiap pelaku pemalsu data pegawai honorer calon PNS kategori II tersebut sesuai aturan yang berlaku. Mengingat sebagai seorang pejabat publik, sudah seharusnya PNS di Pemkab Karimun memberikan contoh teladan yang baik.

“Saya tidak pernah setuju dengan hal begini. Pemberian contoh teladan itu harus dimulai dari sini, Pemkab Karimun. Bukan malah sebaliknya. Kalau terbukti, ini sudah jelas-jelas menciderai rasa keadilan. Bagi setiap yang terlibat, akan saya tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” janji Nurdin.

Bupati juga berpesan kepada Tim Verifikasi bentukan Irwasda dan BKD Karimun untuk tidak ragu-ragu melakukan pencoretan kepada CPNS kategori II yang terindikasi datanya dimanipulasi tersebut sekalipun itu anak pejabat.

“Kenapa harus takut? Coret saja kalau memang tak layak. Kasihan yang lain, yang mungkin tak masuk karena tergeser oleh anak pejabat. Ini masalah keadilan soalnya, kasihan mereka sudah lama menunggu, pas masanya, malah tergeser oleh yang belum sepatutnya masuk. Coret saja, kalau perlu berikan sanksi sekalian sebagai efek jera bagi yang lain,” sambung Nurdin.

Seperti diberitakan sebelumnya, sekitar 103 dari 151 pegawai honorer calon PNS kategori II tahun 2013 Pemkab Karimun diduga datanya dimanupulasi. Mereka yang belum cukup masa pengabdian di Pemkab Karimun ternyata lolos. Sebaliknya pegawai honorer yang sepatutnya masuk, ternyata terlempar.

Kecurigaan permainan pemalsuan data tersebut terdeteksi dengan tidak diumumkannya secara transparan ke publik untuk mendapat sanggahan. Dengan alasan ketiadaan dana, pengumuman dilakukan dengan menyerahkan daftar CPNS kategori II tersebut ke SKPD terkait saja.

Tags: Calon, Diduga, Karimun, Kepri, Palsu, Pemkab, Sebanyak

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:35 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Kompol Gadungan Tipu CPNS Rp1 M

Pelaku yang diamankan berinisial JSS alias RS (31) dan adiknya JS Saragih. Kedua pelaku ini warga Pematang Siantar telah menipu lima korban mencapai Rp1 miliar.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Heru Prakoso, Selasa (30/4) menjelaskan, kedua tersangka menipu setelah menjanjikan korbannya dapat diterima menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinkes Pemkab Serdang Bedagai (Sergai).

“Untuk memuluskan aksinya, tersangka ngaku sebagai anggota kepolisian berpangkat kompol,” jelas Heru.

Bahkan, sambung Heru, untuk meyakinkan korbannya, tersangka JSS alias RS mengaku akan dipromosikan menjadi Kapolres Sergai, sebelumnya berpangkat komisaris polisi (Kompol).

“Tersangka juga mengaku, dalam waktu dekat akan menjadi Kapolres Sergai,” beber Heru.

Ditanya soal pengambialihan kasus yang sebelumnya dilaporkan ke Mapolresta Medan, Heru mengatakan, karena Polda Sumut mensinyalir korbannya tersebar di berbagai daerah kabupaten/kota di Sumut.

Karena itu, Heru mengimbau kepada warga yang merasa telah menjadi korban penipuan tersangka yang mengaku bisa meluluskan menjadi PNS untuk segera melapor ke Polda Sumut.

“Ya, kita yakin masih ada korban yang lain. Karena itu, kita imbau supaya masyarakat yang menjadi korban untuk segera melapor,” imbau Heru.

Dalam pengungkapan kasus itu, tambah Heru, penyidik menyita berbagai barang bukti diantaranya 12 lembar kwitansi penerimaan uang, 4 lembar bukti transfer uang, bukti kartu anggota dari Polda Sumut sebagai anggota kepolisian, tapi kartu tersebut diketahui palsu.

Tags: Gadungan, Kompol

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:14 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Pamong Senior Dukung Lelang Jabatan

“Kami setuju dengan rencana lelang jabatan yang direncanakan Kemenpan RI tersebut. Ini akan memberikan kesempatan  yang sama bagi seluruh PNS untuk  bisa menduduki jabatan tertentu. Dengan lelang jabatan tersebut, tentu tak bisa  lagi  penempatan PNS berdasarkan like and dislike.Tapi berdasarkan kompetensi yang dimilikinya,” ujar Pamong Senior Sumbar.

Ia menyebutkan, lelang jabatan tersebut harus  diikuti dengan regulasi yang jelas. Sehingga jelas tujuan yang akan dicapai serta tahapan-tahapan yang harus dilalui. Lelang jabatan dinilainya suatu hal yang positif. Sebab, dapat diperoleh PNS yang berkompeten. “Nanti kan dilakukan seleksi dan disitulah dapat dipilih PNS- PNS  yang terbaik di bidangnya. Persaingan tentu akan lebih sehat dan lebih terbuka,” ujarnya.

Katanya, dia juga mendukung rencana Kemenpan RB membatasi masa jabatan PNS pada satu bidang. Sebab, jika PNS terlalu lama pada satu bidang maka hal itu tidak akan berdampak baik. Peluang PNS untuk bermain akan semakin tinggi. Selain itu, PNS tidak akan berkembang. Karena, pekerjaan yang dia lakukan tidak ada tantangan.

“Paling lama PNS menduduki suatu jabatan antara 3 sampai 5 tahun lah. Itu menurut saya masa yang sangat ideal. Terlalu cepat dalam melakukan pergantian juga tak baik juga. Karena mereka  belum matang dan tidak menguasai persoalan. Tapi terlalu lama juga tak boleh. Karena mereka telah pintar dan akan memanfaatkan peluang yang ada untuk tujuan yang keliru,” ujarnya.

Terpisah, Chairul Darwis juga mendukung rencana  lelang jabatan tersebut. Alasannya, lelang jabatan tersebut akan membuat penyelenggaraan pemerintahan lebih transparan. Kendati begitu, menurutnya, tentu saja tak semua PNS yang bisa mengikuti lelang jabatan tersebut. Sebutnya, harus ada persyaratan yang jelas bagi PNS yang akan ikut dalam lelang jabatan tersebut.

“Misalnya, PNS yang mengikuti lelang jabatan tersebut tentu saja harus memenuhi persyaratan seperti kepangkatan. Kalau ikut lelang jabatan untuk eselon II, maka yang bersangkutan harus lebih dulu pernah menjabat eselon III. Jangan lompat pagar begitu saja,” ulasnya.

Selama ini, ia melihat dalam penempatan pejabat kerap lompat pagar. “Saya masih melihat di sejumlah daerah hal ini masih terjadi. Secara kepangkatan yang bersangkutan belum layak untuk menduduki jabatan tersebut, tapi telah ditempatkan untuk menduduki posisi tersebut,” ujarnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Jayadisman mengatakan, sepanjang payung hukum untuk lelang jabatan tersebut telah ada, pihaknya akan melaksanakan kebijakan tersebut. “Kalau nanti ada payung hukumnya, kami di daerah tentu akan melaksanakannya. Kami tentu tak bisa melakukan suatu kegiatan yang sifatnya masih wacana. Sepanjang telah ada aturan jelasnya, kita akan ikuti,” ucapnya.

Berita Padang Ekspres sebelumnya ( 24/5) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan &RB) Azwar Abubakar mengatakan  pemerintah kembali mematangkan rancangan  undang-undang aparatur Sipil Negara (RUU) ASN). Salah satunya, lelang jabatan untuk eselon I dan II yang berlaku secara nasional. Penerapan  sistem lelang jabatan penting dilakukan agar seluruh PNS mendapatkan kesempatan sama menduduki  posisi managerial.

“Namanya  promosi jabatan (lelang jabatan) secara terbuka. Secara Prinsip  ada persaingan  sehat, lebih terbuka , bukan hanya kepintaran  tapi juga kesetiaan,” ujarnya.

Meski lelang jabatan dilakukan dilakukan terbuka, tetap ada syarat yang harus dipenuhi kandidat. Di antaranya, lelang jabatan  diutamakan PNS yang telah menduduki eselon I dan II. Pangkat dan calon peserta juga harus berada di bawah jabatan yang diinginkan. “Tidak boleh lompat pangkat eselon I, paling kurang 4 D. Peserta juga harus mengikuti uji kompetensi,” katanya.

Tags: Dukung, Jabatan, Lelang, Pamong, Senior

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:08 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


PNS Siap-siap Kena Pecat jika 4 Tahun Berkinerja Buruk

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengaku tengah menggodok kebijakan pemecatan atau pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang mencatatkan kinerja buruk selama empat tahun.

Langkah drastis yang dilakukan ini merupakan upaya pemerintah menghilangkan persepsi yang selama ini beredar di masyarakat bahwa PNS tidak bisa dipensiunkan meski memiliki kinerja buruk.

“Persepsi dari dulu sampai saat ini adalah kalau PNS sekali diangkat hingga pensiun tidak bisa diberhentikan, meski kinerjanya tidak bagus. Ini yang mau dihilangkan,” jelas Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PANRB), Eko Prasojo di Jakarta.

Eko menjelaskan, setiap PNS selama ini telah dinilai melalui Satuan Kinerja Individu (SKI) dan penentuan kinerja dalam Satuan Kinerja Pegawai (SKP).

“Jadi kalau 3 tahun berturut-turut tidak berkinerja bagus akan diberikan surat peringatan pertama. Dan satu tahun lagi, kinerja masih buruk, maka akan diusulkan untuk diberhentikan,” papar Eko.

Meski bakal pensiun, dia mengaku, PNS tersebut tetap akan mendapatkan uang pensiun tergantung masa kerja.

“Tergantung masa kerja itu kan ada iuran yang mereka bayar. Jadi tergantung masa kerja, karena sekarang ini 20 tahun masa kerja atau sudah berusia 50 tahun masih dapat uang pensiun,” tukasnya.

Realisasinya, menurut Eko, harus menunggu payung hukum Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat ini, pihaknya sudah menyiapkan 17 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

“Kalau RUU ASN ditetapkan Juli atau Agustus, kami akan langsung menerapkannya. Tapi sebelumnya, kami perlu siapkan seluruh RPP yang butuh waktu 2 tahun. Jadi kalau sebelum 2 tahun selesai, bisa lebih cepat dilaksanakan, karena kami sudah bekerja siapkan 17 RPP,” pungkasnya.

Tags: Berkinerja, Buruk, Pecat, Siapsiap, Tahun

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:40 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Selasa, 04 Juni 2013

Sleman dan Kota Yogyakarta masih Terkena Moratorium PNS

Pemerintah Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta, DIY, belum boleh menerima calon pegawai negeri sipil (CPNS), karena lebih dari 50% anggaran kedua daerah itu habis untuk gaji pegawai.

Larangan menerima CPNS atau moratorium CPNS berlaku untuk kedua daerah berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 197/2012. Dalam peraturan tersebut dinyatakan jika anggaran belanja yang digunakan untuk gaji pegawai di atas 50%, daerah tersebut tidak boleh menambah pegawai.

Kabag Tata Usaha Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Yogyakarta Christy Dewayani mengatakan, dengan adanya aturan tersebut sulit bagi Kota Yogyakarta melakukan perekrutan CPNS. Sebab, lebih dari 50% APBD kota itu memang digunakan untuk menggaji PNS.

Selain itu, peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga mengatur erekrutan CPNS daerah harus menyelesaikan dahuulu pemberkasan tenaga honorer kategori dua (K2). “Proses pemberkasan itu masih berlangsung,” katanya, Rabu (29/5).

Di Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terdapat 863 tenaga honorer yang masuk K2. Dari jumlah itu, seorang di antaranya meninggal sehingga tinggal 862 orang. Walaupun terkena larangan menambah poegawai, katanya, Pemkot Yogyakarta tetap mengajukan tambahan 300 CPNS.

Hal yang sama juga juga dialami oleh Pemkab Sleman yang pada tahun ini belum boleh menerima CPNS baru. Kepala BKD Sleman Iswoyo mengatakan saat ini lebih 50% APBD Sleman untuk belanja pegawai.

Meski demikian, kata Iswoyo, Pemkab Sleman tetap mengajukan tambahan 1.250 CPNS karena kekurangan tenaga kerja. “Untuk tenaga guru saja Sleman kekurangan sekitar 300 orang,” ujarnya.

Tags: Masih, Moratorium, Sleman, Terkena, Yogyakarta

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:20 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Sembilan Kades dan PNS Dipanggil Panwas

Sembilan orang yang terdiri atas empat pegawai negeri sipil (PNS) dan lima kepala desa dipanggil Panwas Kabupaten. Hal tersebut terkait dugaan keterlibatan mereka dalam penyelenggaraan kampanye calon bupati dan wakil bupati beberapa waktu yang lalu.

Empat PNS yang dipanggil tersebut yakni Sekdes Kuwukan, Kecamatan Dawe, Sutahar, Kepala Sekolah SDN 3 Cendono, Joko Supriyono, pegawai negeri di lingkungan Bagian Aset Pemkab Kudus, Syafi’i, dan Kristiyono (Badan Penanggulangan Bencana Daerah).

Sedangkan lima kepala desa yakni Kades Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu Martojo, Kades Getasrabi, Kecamatan Gebog, Soleh, Kades Jurang, Kecamatan Gebog, Dulrahman, Kades Kedungsari, Kecamatan Gebog, Muntoza, dan Kades Rahtawu, Kecamatan Gebog, Giyono. Sebagian besar dari mereka sudah memberikan keterangan dan klarifikasi terkait hal tersebut.

“Kami sudah memanggil dan meminta keterangan dari mereka,” kata Ketua Panwas Kabupaten Kudus, Bati Susianto.

Simpulannya, mereka memang tertangkap kamera petugas Panwas saat digelar kampanye sejumlah calon beberapa waktu yang lalu. Hanya saja, setelah dimintai keterangan ternyata dugaan keterlibatan tersebut tidak terbukti. “Mereka tidak mengikuti kampanye,” jelasnya.

Beberapa di antaranya terjebak kemacetan saat terjadi kampanye. Karena saat itu lalu lintas sedang padat, mereka pun tidak dapat bergerak dari arena sekitar kampanye. Ada juga yang beralasan ingin melihat kampanye di desanya. Sang kepala desa rupanya merasa wajar kalau wilayahnya ada satu kegiatan, maka tetap harus dipantau.

“Dari beberapa keterangan yang disampaikan tersebut, kami berkesimpulan mereka tidak mengikuti kampanye,” ujarnya.

Kades Jurang, Dulrahman, yang siang kemarin juga memberikan keterangan kepada Panwas, menyatakan saat itu dia sedang dalam perjalanan menemui salah satu relasinya. Kebetulan, di sekitar tempat tersebut terdapat kampanye salah satu calon.

“Saya hanya ingin ketemu seseorang, namun kemudian terjebak kampanye,” imbuhnya.

Tags: Dipanggil, Kades, Panwas, Sembilan

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:16 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Gubernur Bengkulu Cuek Dilaporin Penundaan CPNS

Seorang wanita tiba-tiba mencegat dan menangis histeris di depan gubernur bengkulu Junaidi Hamsyah. Perempuan itu mempertanyakan SK CPNS suaminya, Nuharman yang lulus tujuh tahun lalu. Namun, sk tersebut tidak kunjung dikeluarkan BKD. 

Ironisnya, Mimi Kusnaini bukan mendapat jawaban yang menyejukkan, Gubernur bengkulu malah berlalu pergi dengan alasan tidak bertanggung jawab atas urusan yang diadukan wanita tersebut.
Perempuan usia 40-an itu langsung mencegat dan menangis histeris di depan Junaidi saat gubernur usai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu.
Sambil menangis dia meminta Gubernur membantu persoalan penundaan SK CPNS Nuharman yang telah dinyatakan lulus pada 2006 lewat jalur honorer angkatan di bawah 2005.
Bingung dengan sikap spontan itu, Junaidi sempat menanyakan maksud dan tujuannya. Namun setelah dijelaskan gubernur malah meninggalkan si wanita tersebut dengan alasan persoalan itu bukan tanggung jawabnya. Alasannya, di masa dia menjabat tidak ada pengangkatan honorer.
Kecewa dengan sikap Gubernur itu Mimi langsung menemui Komisi I DPRD Bengkulu. Di depan anggota komisi dan Ketua BKD Provinsi Bengkulu dia dijanjikan akan difasilitasi hingga ke BKN.

Pihak BKD Bengkulu beralasan penundaan tersebut, karena dalam PP 48 tahun 2005 soal pengangkatan honorer disebutkan salah satu syaratnya tidak pernah terputus sebagai honorer. Sedangkan, Nuharman pada Maret 2005 pernah dipecat di dinas yang dinaunginya. Namun, kembali diangkat bekerja sebagai honorer pada tahun yang sama di dinas yang sama pula. Kasus tu pernah dilaporkan pihak keluarga Nuharman ke Polda Bengkulu, namun proses hukumnya jalan di tempat.

Tags: Bengkulu, Dilaporin, Gubernur, Penundaan

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:31 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


MUI Segera Investigasi Sekte Seks Bebas di Kalangan PNS Bandung

 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar dan Bandung berkoordinasi dan berkolaborasi guna mengungkap kebenaran informasi sekte seks bebas di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Bandung. Langkah investigasi segera bergulir dalam waktu dekat.

“Satu atau dua hari ke depan, kami akan turun melakukan investigasi. Timnya dari MUI Jabar dan Kota Bandung,” jelas Sekretaris Umum MUI Jabar, Rafani Achyar, saat ditemui di kantor MUI Jabar, Jalan Martadinata, Kota Bandung.

Rafani menegaskan, investigasi dilakukan untuk mencari apakah sekte dimaksud menyimpang dari ajaran serta kaidah Islam. Pihaknya secara resmi belum menerima laporan, namun gembar gembor isu sekte seks bebas menjalar ke salah satu instansi Pemkot Bandung sudah mendengar.

“Tentu saja langkah awal kami melakukan kroscek dan dialog dengan salah satu kepala kantor di instansi itu. Serta menggali informasi kepada pegawainya,” ucap Rafani.

Menurutnya, aliran serupa yang nama sektenya tidak jelas itu pernah terdengar di Bandung pada 2000-2005. Namun ketika MUI menelusuri, suasana mendadak hening. “Nah, apakah yang sekarang ini ada kaitannya sama yang dulu?”

MUI, sambung Rafani, belum bisa memastikan apakah sekte seks bebas itu benar-benar nyata. “Ya, karena belum ada bukti. Perlu pengkajian juga. Sesat itu jika aliran berbasis agama tapi menyimpang dari ajaran agama. Seperti Surga Eden, Islam Hanif, dan Amanat Keagungan Ilahi. Kalau aliran itu merujuk kepada budaya dan keyakinan lokal tanpa dikaitkan dengan ajaran agama, itu bukan sesat,” tutur Rafani.

Isu kelompok atau sekte seks bebas berawal dari surat edaran berkop Pemkot Bandung dengan materai Rp 6 ribu, stempel, dan tanda tangan salah satu pejabat. Dalam surat edaran itu disebutkan Kepala Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Bandung memerintahkan sejumlah PNS mengikuti ritual seks bebas di tempat tertentu. Di lampiran, ada 10 nama berikut Nomor Induk Pegawai (NIP), jabatan, dan pasangan seks bebas di kamar tertentu.

Di dokumen lain, ada salah satu nama PNS berjenis kelamin perempuan yang mendapat piagam penghargaan terkait ritual itu. Tak disebutkan, apa ‘prestasi’ perempuan itu sehingga layak mendapatkan piagam. Keberadaan surat dan dokumen telah dibantah keasliannya oleh Kepala Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Bandung, Muhammad Anwar.

Tags: Bandung, Bebas, Investigasi, Kalangan, Segera, Sekte

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:33 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Senin, 03 Juni 2013

Pascapilgub, Hadi Prabowo Lanjutkan Aktivitas Sebagai PNS

Kalah dalam Pilgub Jateng 2013, calon Gubernur yang diusung oleh koalisi enam partai, Hadi Prabowo, akan kembali menjalani aktivitas sehari-sehari sebagai pegawai negeri sipil. Dalam hitung cepat sejumlah lembaga survei, pasangan Hadi Prabowo-Don Murdono hanya mendapatkan 21 persen suara atau berada di posisi ketiga.

Hadi Prabowo mengatakan, pihaknya menyambut gembira karena pelaksanaan pilgub berjalan lancar, tertib, dan aman. Apalagi sebelumnya para pasangan calon sudah menandatangani deklarasi kampanye bermartabat.

“Saya menyambut gembira karena pilkada berjalan lancar, tertib, dan aman,” kata Hadi di Semarang.

Ke depan, Hadi akan menjalankan tugasnya kembali menjadi pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Jateng. Sebelum maju mencalonkan diri sebagai calon Gubernur, Hadi menjabat sebagai sekretaris daerah provinsi Jateng.

“Ya kembali lagi sebagai PNS,” ungkapnya singkat.

Hadi menyatakan siap membantu Ganjar Pranowo jika nanti dilantik menjadi Gubernur Jawa Tengah. “Saya siap membantu Pak Ganjar. Saya harap Pak Ganjar juga bisa mengakomodir kepentingan semua pihak,” tutupnya. 

Tags: Aktivitas, Lanjutkan, Pascapilgub, Prabowo, Sebagai

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:18 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


4 Honorer Pemalas di Solo Gagal Jadi PNS -

 Empat orang tenaga honorer kategori II (K2) harus gigit jari karena batal diangkat menjadi pegawai negeri sipil. Keempatnya dinilai tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi abdi negara di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Berdasarkan hasil uji publik dua orang di antaranya sering membolos, sementara dua orang yang lain sudah mengundurkan diri.

Kepala Bidang Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Solo, Lancer S Naibaho menjelaskan, honorer K2 yang dinominasikan menjadi PNS di Jajaran Pemkot Solo sebanyak 840 orang. Empat nama di antaranya, terpaksa harus dihapus dari database. “Yang Mengundurkan diri sebanyak dua orang dan diberhentikan oleh SKPD-nya sebanyak dua orang. Berdasarkan klarifikasi, mereka sering bolos,” katanya.

Keempat tenaga honorer tersebut, lanjut Lancer, berdasarkan berkas inventarisasi hasil uji publik merupakan tenaga pengajar dan staf di sekolah. Dirinya menduga, keempat tenaga honorer tersebut memiliki pekerjaan sampingan di tempat lain sehingga kurang disiplin dan memilih mengundurkan diri.

BKD telah menyerahkan daftar nominatif K2 tersebut disertai hasil uji publik selama April 2013 ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada awal bulan ini. Oleh BKN, lanjut dia, daftar nominatif honorer K2 kemudian diserahkan ke Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan) sebagai landasan menyusun daftar peserta ujian CPNS. Kemungkinan, kepastian rekrutmen CPNS dari kalangan tenaga honorer K2 akan diketahui September mendatang.

Kepala BKD Pemkot Solo, Hari Prihanto memastikan keuangan daerah siap apabila rekrutmen CPNS diselenggarakan tahun ini. Besaran dana disesuaikan kebutuhan ujian, baik itu rekrutmen per bidang kompetensi atau bahkan seleksi terbuka.

“Untuk mengantisipasi kebutuhan rekrutmen, tersedia dana di APBD. Entah itu nanti konkritnya seleksi terbuka ataupun mengambil dari tenaga honorer K2. Sedangkan saat ini, kebijakan masih di tangan pemerintah pusat. Daerah tinggal mengikuti saja,” jelasnya.

Tags: Gagal, Honorer, Pemalas

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:46 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Menkeu baru batal dilantik hari ini

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa, sempat menyatakan pengumuman dan pelantikan Menteri Keuangan (Menkeu) baru menggantikan Agus Martowardojo dilaksanakan hari ini.

Namun Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengumumkan, pelaksanaan pelantikan Menkeu baru belum bisa dilaksanakan.

Terlebih, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terus menggelar rapat sejak pukul 10.30 WIB membahas mengenai RUU Aparatur Sipil Negara dan dilanjutkan Sidang Kabinet Terbatas pukul 13.00 WIB.

“Tidak hari ini. belum hari ini. Tapi nanti pasti diumumkan,” kata Julian.

Saat ditanya sosok yang pantas menempati jabatan tersebut, Julian enggan menanggapi. Dia hanya menjawab, SBY akan mengumumkan langsung sosok yang menjadi menkeu nanti.

Sebelumnya, sumber dari dalam istana menyebut SBY telah memilih mantan dosen Universitas Indonesia itu untuk mengisi kursi bendahara umum yang ditinggalkan Agus Martowardojo. “(Yang diangkat jadi Menkeu) Chatib Basri,” kata sumber tersebut singkat.

Sebelum mengerucut ke Chatib, beberapa nama lain digadang-gadang menjadi calon pengganti Agus. Sebut saja nama Menteri Perdagangan Gita Wirjawan dan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution.

Nama lain yang ikut disebut-sebut di antaranya; Menteri PPN/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana, hingga Wakil Menteri keuangan Anny Ratnawati dan Mahendra Siregar.

Saat ini, posisi menkeu masih dirangkap oleh Hatta Rajasa yang juga menjabat sebagai menteri koordinator perekonomian.

$(document).ready(function(){$(‘.pb_prev’).mouseover(function() {$(‘#pl_prev’).css(“display”,”block”);$(‘#pl_next’).css(“display”,”none”);$(‘#ppc’).css(“display”,”block”);$(‘#pnc’).css(“display”,”none”);});$(‘.pb_next’).mouseover(function() {$(‘#pl_prev’).css(“display”,”none”);$(‘#pl_next’).css(“display”,”block”);$(‘#ppc’).css(“display”,”none”);$(‘#pnc’).css(“display”,”block”);$(‘#pnc’).css(“marginLeft”,”350px”);});});

Tags: batal, dilantik, Menkeu, merdekacom

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:23 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Polisi Bekuk PNS Pemalsu Akta Lahir

Polisi menangkap dua pelaku pemalsuan akte kelahiran di Kabupaten Tuban.

Mereka adalah Pandu (45), pegawai negeri sipil di Dinas Sosial Kabupaten Tuban dan Joko Dwi Setyo (34), mantan pegawai percetakan yang kini bekerja serabutan.

Ulah Kedua warga Kelurahan Gedungombo, Kecamatan Semanding ini terungkap berkat laporan warga beberapa minggu silam.
Saat itu mereka mengeluhkan akta lahir yang dimiliki ternyata palsu.

“Akta itu tak tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil meski dokumennya terlihat asli,” kata AKP Wahyu Hidayat, Kasat Reskrim Polres Tuban, pagi.

Setelah laporan diselidiki, polisi menemukan adanya permainan orang dalam terkait pemalsuan akte lahir palsu ini.

Alasannya, dokumen akta itu asli namun data yang disampaikan palsu.

Usut punya usut orang dalam itu ialah Pandu, mantan staff Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Dalam pemeriksaan polisi, mereka ternyata sudah beroperasi sejak 2011 lalu.

Dengan jangka waktu yang panjang ini, diperkirakan sudah ada ribuan akta lahir yang beredar di masyarakat.

“Pengakuan mereka yang beredar sudah 1.500 buah, namun tidak menutup kemungkinan bisa bertambah karena tidak ada catatan siapa saja penggunanya ,” kata Wahyu.

Wahyu mengatakan pelanggan akta lahir palsu ini berasal dari seluruh kecamatan di Tuban.

Ini diketahui setelah polisi juga menyita ribuan dokumen akta lahir palsu siap edar, komputer dan printer yang diigunakan untuk mencetak akta lahir palsu.

Atas perbuatannya ini, kedua orang ini dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 263 ayat 1 KUHP Pidana mengenai pemalsuan surat, Pasal 93 UU RI No 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, serta Pasal 98 UU RI No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Selain itu, mereka juga terancam dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun lamannya.

“Saat ini kami masih memeriksa beberapa saksi untuk mengembangkan kasus ini,” tegas Wahyu.

Tags: Bekuk, Lahir, Pemalsu, Polisi

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:06 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Minggu, 02 Juni 2013

Dibentuk Komisi ASN Kontrol Kinerja Pemerintah

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kecewa kepada kepala daerah (gubernur, bupati dan walikota) yang masih tetap menerima pegawai honor, sehingga memberangkatkan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Itu disampaikan Gamawan pada acara orientasi kepemimpinan dan penyelenggaraan pemerintah bagi bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, di Kantor Pendidikan dan Latihan (Diklat) Kemendagri, Jl Kalibata, Jakarta, Senin. Acara dihadiri 26 bupati dan walikota serta wakilnya.Selain itu, dihadiri Kepala Badan Diklat Harun Nata dan Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek.

“Penerimaan tenaga honor tidak dibenarkan lagi karena bisa memberatkan anggaran, rata-rata 60 persen belanja aparatur di daerah. Artinya, belanja publik dan untuk masyarakat hanya 40 persen. Bahkan, pegawai ini mengetik satu surat saja dalam sehari belum tentu mengerjakannya,” papar Gamawan.

Ia menegaskan jangan ada pegawai hanya datang ke kantor, kemudian ambil absen, mengobrol dan jam 3 sore pulang. Sebab itu, dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akan ada penilian standar kinerja individual.

“Saya minta kepala daerah bisa menyesuaikan dengan konsep RUU ASN ini yang kini dalam pembahasan di DPR. Dalam konsep RUU ASN ini, nantinya meskipun sama-sama eselon I, sama-sama eselon II, sama-sama eselon III belum tentu gajinya sama,” kata mantan gubernur Sumatera Barat ini.

Ia mengatakan dalam konsep RUU ASN akan ada lembaga yang namanya Komisi ASN yang akan mengontrol apakah sudah penyelenggaraan pemerintahan baik di pusat maupun di daeah, sehingga nantinya akan terpilih orang yang baik akan menduduki posisi yang baik.

Selain itu, kata dia, bagaimana jenis PNS baik pusat maupun di daerah, ada PNS biasa dan PNS dengan perjanjian kerja. “Jabatan di pemerintahan ini akan menjadi jabatan karir terbuka bagi siapa saja,” papar Gamawan.

Tags: Dibentuk, Kinerja, Komisi, Kontrol, Pemerintah

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:30 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Pemkot Batam Bantah Selewengkan Asuransi PNS

Wakil Wali Kota Batam, Rudi, membantah tudingan beberapa pihak bahwa pemerintah kota sengaja menahan dan menyelewengkan dana asuransi untuk pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah diputus kontraknya, Juli 2012 dengan nilai puluhan miliar rupiah.

“Tidak ada penyelewengan. Nilai pencairan dari asurasi setelah pemutusan kontrak belum disepakati. Kalau sudah, pasti segera diberikan ke seluruh PNS yang berhak menerima,” kata Rudi, di Batam.

Ia mengatakan, saat ini pembicaraan dengan pihak asuransi untuk menentukan jumlah yang harus dibayar ke Pemerinatah Kota Batam dan diberikan ke seluruh PNS masih terus dilakukan.

“Hingga saat ini nilainya belum disepakati. Jika tidak juga ada kesepakatan, kami akan menempuh jalur hukum untuk menentukan besaran yang harus dibayar pihak asuransi,” katanya.

Dengan menempuh jalur hukum, ungkap Rudi, ada dasar hukum bagi Pemerintah Kota Batam untuk menyerahkan dana tersebut jika sudah dicairkan dari asuransi. “Kami tidak ingin suatu saat nanti ada konsekuensi hukum yang diterima pemerintah kota. Makanya kami ingin memproses ini melalui hukum. Kami akan menaati jika sudah ada putusan dari pengadilan,” kata Rudi.

Rudi meminta, PNS Batam untuk tidak terpengaruh hasutan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, yang menyebarkan isu bahwa dana dari pihak asuransi sudah diterima Pemkot Batam.

“Saya juga sudah dengar banyak guru melakukan pertemuan dengan sejumlah LSM di Batam, untuk melakukan unjuk rasa. Itu sah-sah saja, namun sebaiknya dilihat faktanya dulu, jangan sampai unjuk rasa, namun tidak mengetahui akar permasalahannya,” ujar Rudi.

Sekretaris Daerah Kota Batam, Agussahiman, pada kesempatan berbeda juga menyampaikan pihaknya belum bisa mencairkan dana asuransi 6.000 PNS Pemkot Batam, karena perhitungannya belum final.

“Ini sudah mengerucut, tinggal finalisasi. Kami akan ke Jakarta lagi membicarakan hal tersebut,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah orang juga sempat melakukan unjuk rasa dan menuduh Sekda Kota Batam sengaja menahan dana asuransi bagi PNS setempat. Mereka menuntut, agar dana tersebut segera diberikan kepada seluruh PNS yang berhak.

Tags: Asuransi, Bantah, Batam, Pemkot, Selewengkan

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:14 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Anak buah korupsi, Jokowi rombak susunan PNS pemprov

Dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta terlibat kasus korupsi toilet. Saat dimintai tanggapannya, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan mereka diproses hukum.

“Ya kalau sudah di wilayah hukum, terus gimana. Dan saya ga ngerti masalahnya gimana, saya nggak ngerti,” ujar Jokowi di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/5).

Setelah kasus ini, Jokowi akan mengambil langkah tegas. Yakni melakukan perombakan besar-besaran di jajaran birokrasi Pemprov DKI dengan cara manajemen kontroling.

“Ya manajemen kontroling, manajemen pengawasan, keterbukaan seperti sekarang ini,” jelasnya.

Dia meminta kasus ini menjadi pelajaran untuk PNS lainnya. Jokowi berpesan agar anak buahnya lebih teliti saat menjalankan sebuah proyek.

“Oleh sebab itu, semua hati-hati lah untuk mengerjakan apapun hati-hati, hati-hati hati-hati,” pesan Jokowi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan mobil toilet atau toilet portable jenis VVIP besar dan toilet kecil pada Dinas Kebersihan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka dengan nomor penyidikan 60 dan 61/F.2/Fd.1/04/2013.

“Pidsus Kejagung berdasarkan hasil penyelidikan telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan kegiatan pengadaan kendaraan mobil toilet,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Dua tersangka yakni mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Kebersihan Pemerintah Provinsi DKI inisial LL selaku kuasa pengguna anggaran dan pegawai negeri sipil inisial A selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa.

Pada proyek tahun anggaran 2009 tersebut diduga telah terjadi penggelembungan harga (mark up) dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.

“Terindikasi mark up dan pada tanggal 29 April 2013 telah ditetapkan dua orang tersangka,” kata Untung.

Tags: Jokowi, Korupsi, pemprov, rombak, susunan

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:27 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Pemalsu SK Fiktif Harus Disanksi

Pemerintah Kabupaten Bulukumba diminta untuk menjatuhkan sanksi kepada pejabat yang telah mengeluarkan surat keputusan fiktif pengangkatan honorer kategori 2. SK-SK fiktif pengangkatan tenaga honorer K2 inilah yang diduga menjadi salah satu pemicu ketidakadilan dalam proses pengangkatan CPNS.

Permintaan tersebut disampaikan Aliansi Mahasiswa Peduli Honorer K2 Bulukumba yang menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Bulukumba, Kantor Bupati, dan DPRD, Selasa 28 Mei. Menurut para pengunjukrasa, SK-SK fiktif itu jumlahnya bisa mencapai ribuan.

Yang disayangkan, SK-SK fiktif itu justru ditemukan setelah proses uji publik dan verifikasi berkas selesai dilakukan. Seharusnya, para tenaga honorer tersebut sudah digugurkan sejak proses verifikasi tahap awal.

“Untuk itu, kami meminta Pemerintah memberi sanksi tegas untuk para kepala SKPD atau oknum honorer K2 yang menerbitkan SK fiktif,” jelas koordinator aksi, Irfan Badri.

Mereka juga memprotes prosedur verifikasi honorer K2 Bulukumba yang terkesan tertutup dan kurang tegas. “Kami meminta hasil uji publik honorer kategori 2 agar diumumkan secara terbuka,” jelas Irfan.

Sebelumnya, pemantau independen verifikasi honorer K2, Makmur Masda mengakui ada ribuan dokumen honorer K2 yang bermasalah. Sebagian diantaranya diduga adalah SK fiktif. Meski begitu, Pemkab tetap melanjutkan berkasnya untuk diusulkan ke BKN (Badan Kepegawaian Nasional) karena telah tetap dianggap lulus uji publik.

“Dari 3.385 honorer K2, banyak diantaranya yang dikirim ke BKN, tapi kita lampirkan koreksi dan catatan,” jelasnya.

Dokumen honorer K2 yang dinilai tidak memenuhi kriteria bervariasi. Ada yang SK pengangkatannya tidak logis. Contohnya, disebutkan terangkat tahun 2005 namun dalam riwayat pendidikannya, diketahui dia baru masuk SMA pada tahun tersebut. “Berarti, dia sudah terangkat jadi honorer sejak SMA,” jelas Makmur.

Selain itu, SK honorer K2 juga ditemukan banyak yang hanya kopian, bukan asli. “Tidak ada stempel dan legalisirnya,” jelas dia.

Untuk para honorer di sejumlah sekolah, kata dia, pihaknya juga menemukan SK yang tidak sesuai NUPTK (Nomor Unit Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan). “Misalnya, SK honorer sudah keluar sejak 2005, namun tahun mulai bertugas sesuai NUPTK, tidak menunjukkan tahun tersebut,” jelas dia.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Bulukumba, Muhammad Ali Saleng mengaku banyak SK yang memang dikoreksi. Sementara, Kasubag Pemberitaan Pemkab Bulukumba, Asrul Sani, menjelaskan, pihak Pemkab tidak langsung memberi sanksi kepada kepala SKPD dan oknum honorer K2 yang diketahui memalsukan dokumen.

“Kita memilih melakukan upaya persuasif dengan meminta para honorer K2 yang dokumennya fiktif agar mengundurkan diri. Hal itu juga disampaikan kepada Kepala SKPD, dan orang tua honorer,” jelas Asrul Sani.

Dia menjamin, bagaimanapun, SK yang dipalsukan pasti tidak diluluskan oleh BKN Pusat. “Kita juga sudah sampaikan, pemalsuan dokumen itu berimplikasi pidana. Pemalsu bisa dipenjara,” ungkapnya.

Tags: Disanksi, Fiktif, Harus, Pemalsu

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:18 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Sabtu, 01 Juni 2013

Tenaga Honorer K2 Selundupan Membeludak

Menjelang seleksi pengangkatan tenaga honorer kategori 2 (K2) menjadi CPNS melalui ujian tulis, jumlah mereka terus bertambah banyak. Pemerintah menduga ada gerakan menyelundupkan orang-orang non tenaga honorer K2. Tujuan mereka untung-untungan siapa tahu lolos menjadi CPNS.

 Fenomena tenaga honorer selundupan ini mencuat dalam rapat dengar pendapat antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) dengan Panitia Kerja (panja) tenaga honorer Komisi II DPR kemarin. Sekretaris Kemen PAN-RB Tasdik Kinanto mengatakan jika jumlah tenaga honorer K2 per 13 Mei adalah 559.891 orang. Rinciannya adalah 59.723 orang di intansi pusat dan 500.168 orang di instansi daerah.

 ”Jumlah ini belum final. Karena kami terus menerima masukan-masukan dokumen tenaga honorer K2 yang baru,”  ujar Tasdik. Dia mengatakan jika pemerintah tinggal diam, maka jumlah tenaga honorer K2 yang diselendupkan akan terus menggunung. Untuk itu dia mengatakan sedang menyusun angka batas atas jumlah tenaga honorer K2.

 Dia menuturkan skema dan besaran maksimal tenaga honorer K2 saat ini belum ditetapkan. “Intinya kami tidak akan terus menerima nama-nama baru lagi,” katanya. Sampai saat ini Kemen PAN-RB belum bisa melangkah lebih jauh terkait persiapan pengangkatan ratusan ribu tenaga honorer K2 tadi. Dia berharap ketika pintu masuk dokumen susul honorer K2 ditutup, mereka bisa melangkah ke tahap selanjutnya.

 Diantara yang sedang disiapkan Kemen PAN-RB adalah urusan uji publik nama-nama tenaga honorer K2. Mereka tidak ingin ada tenaga honorer K2 selundupan atau siluman bisa lolos sampai mengikuti ujian tulis. Kalaupun nanti mereka bisa ikut tes tulis, dipastikan bakal gugur.

 ”Selain menghambat kinerja, jumlah pasti tenaga honorer K2 juga ditunggu panitia seleksi,” papar Tasdik. Diantaranya untuk menetapkan anggaran pengadaan naskah ujian, persiapan ruang ujian tulis, hingga penentuan formasi.

 Menurut Tasdik, hampir bisa dipastikan tes tulis pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS hanya dijalankan sekali, yakni tahun ini saja. Tetapi untuk pengangkatan menjadi CPNS, dijalankan bertahap hingga 2014 nanti. Alasannya adalah, pengangkatan menyesuaikan formasi kebutuhan pegawai baru dan kondisi keuangan negara.

 Tasdik menuturkan skenario awal ujian tulis untuk K2 ini dijalankan pada Juni atau Juli 2013. Tetapi jadwal itu dikoreksi menjadi sekitar September nanti. Alasan utama pergeseran ini adalah anggaran tes yang sampai saat ini belum dicairkan secara utuh oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Awalnya Kemen PAN-RB mengajukan anggaran Rp 148 miliar. Tetapi jumlah itu akhirnya dikoreksi menjadi Rp 93 miliar. Posisi saat ini, Kemenkeu baru mencairkan Rp 28 miliar.

Tags: Honorer, Membeludak, Selundupan, Tenaga

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:10 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.