Jumat, 31 Mei 2013

Pemko Ajukan 473 Formasi Umum CPNS 2013

Pemerintah Kota (Pemko) Binjai mengajukan 473 formasi umum Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2013 sesuai kebutahan SKPD kota Binjai  ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB).

“jumlah tersebut berdasakan pengajuan SKPD, berdasarkan analisis jabatan dan masa kerja,” ucap  Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Binjai Amir Hamzah ketika ditemui diruangannya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, pihak pemko Binjai sendiri saat ini masih menunggu surat balasan dari Menpan dan RB.  Pengajuan tersebut sambungnya, dilakukan sesuai surat edaran Menpan dan RB dimana  setiap kabupaten/kota dipersilahkan mengajukan permohonan pengangkatan CPNS baru, setelah dicabutnya moratorium penerimaan CPNS

“itukan masih usulan ya bisa tetap jumlahnya bisa juga berkurang. Jadi kita tunggu saja surat balasan dari kemetrian terkait,” terangnya.

Mengenai besarnya belanja pegawai Pemko Binjai, Amir optimis, pengajuan CPNS yang bakal diajukan Pemko Binjai diterima Menpan RB. Sebab, menurutnya, saat ini belanja pegawai dan belanja tak langsung Pemko Binjai sudah seimbang 60 persen, 40 persen.

 “Saya rasa, dengan keseimbangan belanja itu, kita sudah bisa mengajukan CPNS baru ke pusat, apalagi saat ini, pengajuan CPNS baru itu, sesuai kebutuhan, bukan hanya sekedar pengajuan saja,” yakinnya.

Namun dirinya, hingga saat ini belum mengetahui secara pasti kapan penerimaan formasi umum CPNS. “kalau waktunya kita belum tahu kita tunggu saja. Tapi biasanya pembukaan CPNS dilakukan di akhir tahun,” jelasnya.

Tags: Ajukan, formasi, Pemko

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:24 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Pemkot Sukabumi Benahi Kinerja PNS

Pemerintah Kota Sukabumi membenahi kinerja pegawai negeri sipil (PNS). Pembenahan itu sebagai bagian dari program pasangan Wali Kota Sukabumi dan Wakil Wali Kota Sukabumi Muhamad Muraz-Achmad Fahmi yang baru dilantik Gubernur Jabar,.

Wali Kota Sukabumi, Muhamad Muraz mengatakan, prioritas pembangunan di antaranya pada bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Di samping itu peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui sejumlah program pro kerakyatan.

“Jika ada kekurangan, maka harus ada pembenahan,” ujar Wawalkot Sukabumi, Achmad Fahmi.

Mereka menargetkan, pelayanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat akan semakin baik. Diterangkan Fahmi, upaya peningkatan kinerja dilakukan dengan meninjau secara langsung keberadaan PNS di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Hasilnya, masih ada sejumlah pegawai yang tidak disiplin sehingga mendapat teguran secara langsung.

Selain pembenahan internal, kata Fahmi, dalam tiga bulan ke depan akan dirumuskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sehingga pembangunan lebih terarah untuk meningkatkan pembangunan.

Tags: Benahi, Kinerja, Pemkot, Sukabumi

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:03 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Bidan PTT Bisa Mendaftar Kembali atau Jadi PNS

Bidan pegawai tidak tetap yang telah selesai masa tugasnya selama 9 tahun bisa mendaftar kembali. Mereka berpeluang untuk diangkat sebagai pegawai negeri sipil bila formasi tersedia.

Demikian dikemukakan Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Kesehatan Pattiselanno Robert Johan, di Jakarta. Ia memaparkan isi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 7/2013 tentang Pedoman Pengangkatan dan Penempatan Dokter dan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap.

Ribuan bidan pegawai tidak tetap (PTT) mendatangi Istana Presiden. Mereka menolak Permenkes No 7/2013 karena mengatur perpanjangan masa tugas hanya dua kali. Mereka minta masa penugasan diperpanjang dan diangkat jadi PNS.

Menurut Robert, pengangkatan bidan PTT sebelumnya diatur Keputusan Presiden (Keppres) No 77/2000 tentang Perubahan atas Keppres No 23/1994 tentang Pengangkatan Bidan sebagai PTT. Dalam keppres itu disebutkan, lama penugasan sebagai PTT adalah tiga tahun dan dapat diperpanjang paling banyak dua kali. ”Dengan demikian, jumlah seluruh masa tugas bidan PTT 9 tahun. Setelah itu berhenti,” katanya.

Permenkes No 7/2013, kata Robert, tidak mengubah esensi masa tugas bidan PTT. Menteri Kesehatan hanya dapat memperpanjang masa tugas bidan PTT paling banyak dua kali penugasan, jadi masa tugas total 9 tahun. ”Setelah itu, bidan bisa mendaftar ulang sebagai bidan PTT atau PNS jika ada formasi,” katanya. Bidan PTT juga bisa menjadi bidan praktik mandiri.

Dalam Permenkes No 7/2013 Pasal 10 disebutkan, agar diangkat kembali sebagai bidan PTT, bidan terkait harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri Kesehatan paling lambat tiga bulan sebelum masa penugasan berakhir. Permohonan dapat ditolak jika tidak memenuhi syarat administrasi, alokasi kebutuhan bidan PTT di kabupaten/kota tujuan sudah terpenuhi, dan alokasi anggaran tidak cukup.

Menurut Robert, Kemkes akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang berwenang mengurusi formasi PNS.

Dalam aturan baru, kata Robert, diatur sanksi bagi tenaga medis PTT yang tak melaksanakan tugas dengan baik. Selain itu, juga diatur pengawasan terhadap tenaga PTT secara berjenjang dari tingkat pusat hingga daerah.

Pelaksana Tugas Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Emi Nurjasmi yang dihubungi secara terpisah mengatakan, PP IBI telah meminta Menkes memprioritaskan bidan yang telah habis masa PTT menjadi PNS pusat bila ada formasi. ”Kami juga memohon Menkes menyurati pemerintah daerah di seluruh Indonesia agar memprioritaskan bidan PTT sebagai PNS daerah,” kata Emi.

Saat ini, jumlah bidan PTT di seluruh Indonesia 40.058 orang. Gaji untuk bidan PTT yang bertugas di wilayah terpencil Rp 2,7 juta per bulan, ditambah insentif dari pemerintah daerah. Gaji untuk bidan PTT di wilayah non- terpencil Rp 1,7 juta per bulan.

Terkait dokter PTT yang ditugaskan di lokasi terpencil dan sangat terpencil, dalam Permenkes No 7/2013, masa penugasan menjadi 2 tahun. Masa tugas bisa diperpanjang satu kali. Sebelumnya, dalam Keputusan Menteri Kesehatan No 683/2011, masa penugasan dokter 1 tahun dan tidak diatur soal perpanjangan masa tugas.

Tags: Bidan, Kembali, Mendaftar

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:32 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Lolos Tes, Bukan Jaminan Honorer K2 jadi PNS

BADAN Kepegawaian Negara (BKN) kerja keras. Belum kelar urusan pengangkatan honorer kategori satu (K1) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), kini lembaga yang dipimpin Eko Sutrisno itu harus sibuk dengan urusan honorer K2.

Untuk honorer K1 sudah ditemukan, banyak sekali yang dokumennya tak memenuhi persyaratan. Bahkan, ditemukan honorer-honorer siluman.

Nah, apa permasalahan yang muncul dan bagaimana mengatasinya, berikut petikan wawancara wartawan JPNN.com, Mesya Muhammad dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno di Jakarta, Rabu (15/5).

Bagaimana penyelesaian honorer K1? Kan, ini sudah bulan Mei?

Penyelesaian honorer K1 sudah mendekati final. Saat ini sudah 27 ribu honorer K1 yang ber-NIP dari 29 ribu formasi yang ditetapkan. Memang ada dua ribuan yang belum kantongi NIP karena adanya kendala-kendala teknis, terutama kelengkapan dokumen. Banyak yang kita tolak berkasnya dan tidak diterbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) meski sudah lulus uji publik dan lolos quality assurance karena setelah diperiksa ternyata dokumennya palsu.

Contohnya SK-nya ternyata bukan ditandatangani oleh pejabat berwenang yang mengangkat honorer. Ada juga daerah yang sebelumnya dengan yakinnya menyodorkan data honorer, kemudian masuk ke pemberkasan akhirnya mundur sendiri karena tidak bisa melengkapi dokumen.

Bagaimana dengan sisa honorer K1 yang belum mendapatkan formasi?

Pemerintah memang menyiapkan kuota 71 ribu dan yang ditetapkan formasi baru 29 ribu. Selebihnya sekarang masih dalam proses audit tujuan tertentu. Anda tahu sendiri, awalnya audit tujuan tertentu (ATT) hanya di 32 instansi saja. Kemudian 12 instansi, dan sekarang sudah 20-an instansi. Yang sudah diselesaikan hasilnya oleh tim audit baru 32 instansi (daerah) saja. Lainnya masih dalam proses hingga saat ini. Namun kita harapkan hasil ATT 20-an daerah tersebut bisa selesai akhir Mei ini.

Hasil ATT 32 pemda itu seperti apa?

Hasilnya sudah kami serahkan ke masing-masing instansi/daerah. Jadi ada yang memenuhi kriteria (MK), tidak memenuhi kriteria (TMK), yang bisa diusulkan masuk K2, dan otorisasi pengelolaan keuangan. Kenapa sampai TMK? Karena cacat dokumen atau tidak diangkat oleh pejabat berwenang. Sedangkan yang bisa diusulkan masuk K2 lantaran insentifnya tidak bersumber dari pembiayaan APBN/APBD.

Nah, dari 32 daerah yang kita ATT, ada 8.724 honorer yang diperiksa detil. Hasilnya yang MK 1.091 orang, TMK 1.756 orang, yang bisa diusulkan masuk K2 1.188 orang, dan terkait otorisasi ada 3.500 honorer.

Terkait otorisasi, apakah seluruh daerah terkendala masalah itu?

32 daerah yang di ATT, semuanya terkendala otorisasi. Saya contohkan Medan, kendalanya masalah otorisasi pengelolaan keuangan saja. Jadi kita ingin mendapatkan tanda tangan dari pemegang otorisasi keuangan bahwa honorernya dibayar dari APBD. Kalau ditanya, siapa pemegang otorisasi ya pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang saat ini menjabat. Jadi tidak ada ceritanya kalau dibilang honorernya diangkat PPK yang dulu. PPK yang saat ini menjabat harus bisa membuktikan apakah honorer K1-nya benar-benar diangkat di bawah tahun 2005 dengan sumber dana APBN/APBD.


Jika PPK-nya ogah tandatangan karena takut salah, bagaimana?

Ya makanya harus diteliti benar, apakah dokumennya palsu atau tidak. Sebab, kalaupun PPK-nya sudah tandatangan tapi dalam pemberkasan nanti terbukti tidak benar datanya, BKN tidak akan menerbitkan NIP CPNS-nya.

Bagaimana dengan penyelesaian honorer K2?

Untuk penyelesaian honorer K2 masih berjalan. Saat ini masih dalam masa uji publik dan masa sanggah. Selain itu pemerintah tengah melakukan proses lelang untuk pencetakan soal tes honorer K2 hingga distribusi ke 524 kabupaten/kota, 33 provinsi, dan puluhan instansi pusat.

Mekanisme pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS sangat berbeda dengan honorer K1. Sebagai contoh, listing data honorer K2 yang diujipublik tidak diverifikasi dan validasi lagi seperti pada honorer K1. Daerah hanya diwajibkan membuat laporan apakah ada yang menyanggah listing datanya atau tidak. Kalau ada sanggahan, daerah yang harus melakukan verifikasi dan kemudian memasukkan datanya ke BKN. Data itu nantinya yang akan ditetapkan sebagai peserta tes CPNS dari honorer K2.

Daerah diberi kewenangan penuh terhadap datanya, apakah potensi kecurangan justru terjadi di situ?
Memang peluang ke situ ada. Ini saja sanggahan terhadap data uji publik rada sepi. Daerah hanya menyatakan, tidak ada sanggahan. Kami menerima saja laporan itu dan kebenarannya akan dibuktikan dalam tes serta pemberkasan nanti. Jadi ketika daerah sudah menetapkan calon peserta tes sekitar 600 ribu orang, panitia seleksi nasional (Panselnas) akan melakukan tes tertulis di seluruh kabupaten/kota, provinsi, dan instansi pusat.

Hasilnya (Lembar Jawaban Komputer) itu kemudian dikumpulkan ke provinsi dan diserahkan ke BKN untuk diperiksa hasilnya. Bila honorer K2 yang lolos misalnya 60 persen, pemerintah akan melakukan verifikasi dan validasi lagi. Tujuannya untuk melihat apakah honorernya benar-benar memenuhi kriteria atau tidak. Kalau memenuhi kriteria masuk ke pemberkasan untuk penetapan NIP. Di situ juga akan diperiksa ketat, bila ternyata bukan honorer K2, BKN akan membatalkan pengangkatannya.

Jadi saya imbau pemda harus hati-hati menyodorkan data honorer K2. Jangan karena diberikan kewenangan memasukkan para peserta tes honorer K2, lantas bermain api dengan memasukkan honorer siluman. Kalau tetap nekat, daerah lah yang akan diprotes masyarakat karena BKN hanya mau menerbitkan NIP bagi CPNS yang benar-benar dari honorer tertinggal.

Kapan honorer K2-nya dites?

Jadi begini, untuk materi tes honorer K2, konsorsium Perguruan Tinggi Negeri sudah menyatakan siap menyusun soalnya dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Masalahnya sekarang ada di tingkat distribusi soal karena titik distribusinya lebih dari 600 titik di seluruh Indonesia. Itu sebabnya, lelang yang kita laksanakan sekarang sudah diberikan syarat untuk pencetakan dan distribusi data hingga akhir Agustus. Diharapkan awal September sudah dilaksanakan tes honorer K2-nya.

Tags: Bukan, Honorer, Jaminan, Lolos

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:11 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Kamis, 30 Mei 2013

Buka Lowongan Kepala Arsip Nasional

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) melalui Pengumuman Nomor: B.1857/S.PAN-RB/5/2013 memberi kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan struktural Eselon II atau jabatan fungsional setara jenjang Ahli Madya untuk mengisi jabatan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Seperti yang dilansir dalam situs www.setkab.go.id,, Sekretaris Kementerian PAN-RB Tasdik Kinanto menyebutkan pendaftaran pengisian jabatan Kepala ANRI ini dibuka mulai 27 Mei hingga 3 Juni 2013 mendatang.

“Para pendaftar akan dilakukan seleksi melalui seleksi administratif, pembuatan makalah, presentasi makalah dan wawancara, assesment center, dan wawancara dengan Menteri PAN-RB,” kata Tasdik.

Keseluruhan seleksi untuk mengisi jabatan Kepala ANRI itu dilakukan mulai 3 Juni hingga 3 Juli mendatang.
Terkait persyaratan yang harus dipenuhi calon yang berminat mengisi jabatan Kepala PAN-RB di antaranya berusia setinggi-tingginya 57 tahun per 1 Januari 2013, pendidikan minimal magister/pasca sarjana (S2), dan telah lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat II (Diklat PIM Tk. II) bagi pejabat struktural (tidak berlaku bagi pejabat fungsional).

Persyaratan lainnya, harus memenuhi semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir, tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang baik dan sehat jasmani dan rohani.

Pendaftar, kata Tasdik, diharuskan mengunduh Formulir Persetujuan serta Daftar Riwayat Hidup di wesbsite menpan.go.id untuk kemudian diisi dengan data yang sesuai.

“Formulir Persetujuan yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian serta Daftar Riwayat Hidup, disampaikan melalui Pos atau diantar langsungsung ke Panitia Seleksi Terbuka Kepala ANRI di kantor Menteri PAN-RB,” lanjut Tasdik.

Batas waktu penerimaan surat pendaftaran terhitung mulai tanggal 27 Mei sampai 3 Juni 2013.

Tags: Arsip, Kepala, Lowongan, Nasional

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:48 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Dahlan Dukung RUU ASN Terkait Kinerja PNSe

Adanya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara. Dimana RUU tersebut menyebutkan jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak meningkatkan atau menunjukkan kinerjanya dalam waktu empat tahun maka PNS tersebut akan dikeluarkan.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan ikut merespon atas rencana pemerintah tersebut. Hal ini adalah guna meningkatkan kinerja PNS.

“Kalau aturan itu ada tentang PNS dipecat, ya kan itu bagus,” ujar Dahlan Iskan saat di temui di kantor Pertamina, Jakarta

Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah dibahas sejak 2011, seperti diberitakan sebelumnya sampai saat ini masih mengalami penundaan pembahasan di DPR. Dengan adanya UU ini, maka nantinya Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberi rapor.

Sebelumnya, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (Wamen PANRB) Eko Prasojo mengatakan pihaknya akan mendorong dipercepatnya Pembahasan RUU ASN tersebut. Pasalnya, masa sidang DPR RI akan  berakhir pada 12 Juli mendatang.

“Masa persidangan akan berakhir 12 Juli kita berharap bisa bekerjasama dengan DPR RI untuk membahas ini semua,” Ungkap Eko Prasojo.

Tags: Dahlan, Dukung, Kinerja, Terkait

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:31 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Pemerintah Belanda Pangkas Jumlah PNS

Pemerintah Belanda memangkas jumlah pegawai negeri sipil yang bekerja dengan jumlah yang lebih banyak dari yang diperkirakan sebelumnya, dengan rasio pemangkasan mencapai 1 : 8 atau dari delapan orang PNS, satu di antaranya harus berhenti bekerja.

Pemangkasan jumlah PNS itu dilakukan dalam rangka penghematan anggaran. Perdana Menteri Belanda yang terpilih pada September 2012, Mark Rutte, telah melakukan penghematan miliaran euro guna mengerem defisit anggaran negeri tersebut.

Sementara itu, Stef Blok, Menteri Perumahan dan Sektor Pemerintah Pusat mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada parlemen pada Rabu pekan ini. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemerintah akan memangkas antara 8 persen hingga 12 persen PNS hingga 2018.

“Utang pemerintah terus merangkak naik, dan defisit semakin membesar. Untuk itu, kabinet pemerintahan harus berhemat, termasuk mengurangi anggaran belanja pemerintah,” kata Blok Kamis (23/5/2013).

Pemangkasan tersebut setara dengan 12.000 hingga 18.000 orang pekerja, termasuk 10.000 karyawan pemerintah yang baru saja diumumkan, dan akan berhenti pada 2015.

Tags: Belanda, Jumlah, Pangkas, Pemerintah

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:17 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Minggu, 26 Mei 2013

Wonogiri Gagal Adakan CPNS 2013

Pemkab Wonogiri gagal mengadakan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2013. Sebab, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) menetapkan besarnya gaji pegawai menjadi acuan utama.

“Sebelumnya, saat ada kunjungan dari BKN [Badan Kepegawaian Negara], kami mendapat celah untuk mengusulkan perekrutan CPNS. Namun, setelah kami konsultasi ke Kemenpan dan RB, kesempatan itu hilang karena pemerintah pusat tetap menerapkan besarnya gaji pegawai sebagai acuan penerimaan CPNS,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri, Rumanti Permanandiyah, saat dijumpai wartawan di Rumah Dinas Bupati.

Ia pun mengurungkan niat untuk mengusulkan anggaran dalam Perubahan APBD 2013 senilai Rp800 juta. Padahal, lanjut dia, kebutuhan PNS di Wonogiri saat ini mencapai 2.500 orang yang dihitung dari jumlah PNS pensiun pada 2008-2013.

“Kalau acuannya tetap anggaran gaji pegawai, maka lima tahun ke depan kami tidak akan bisa membuka perekrutan CPNS,” ujarnya.

Menurutnya, anggaran belanja pegawai di wilayah Kabupaten Wonogiri mencapai 67,66% dari total APBD.

“Kalau dihitung riil, anggaran belanja pegawai hanya sekitar 44%. Tapi, anggaran itu belum termasuk uang transport dan kegiatan-kegiatan lain saat dinas luar. Anggaran itu juga menjadi satu dalam anggaran langsung dan tidak langsung sehingga jumlahnya lebih dari 50%,” imbuhnya.

Ia berencana membicarakan permasalahan itu pada forum BKD se-Soloraya yang diadakan setiap tiga bulan sekali, sambil menunggu aturan baru dari pemerintah pusat. Rumanti mengatakan pada 2013 ini, pembukaan CPNS hanya bisa dilakukan di Provinsi Jawa Tengah dan Kota Surabaya, Jawa Timur.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Wonogiri, Haryono, mengatakan telah ada rasionalisasi untuk belanja pegawai. Menurutnya, anggaran gaji pegawai murni di Wonogiri hanya sekitar 48%. Namun, biaya untuk kegiatan lainnya yang menjadi tambahan anggaran.

Sebelumnya, Pemkab mendapat celah untuk perekrutan CPNS saat menerima kedatangan Deputi Bidang Informasi Kepegawaian BKN, Yulina Setiyawati NN, beberapa waktu lalu. Saat itu, ia menyatakan besarnya alokasi gaji pegawai di setiap daerah bukan menjadi faktor utama untuk penetapan kuota penerimaan CPNS. Alokasi itu hanya sebagai salah satu bahan pertimbangan pemerintah pusat.

Tags: Adakan, Gagal, Wonogiri

This entry was posted on Sunday, May 12th, 2013 at 5:43 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Honorer K2 Kemenag Berpeluang Diangkat CPNS 2013

Setelah melalui proses verifikasi di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Pusat, dari 580 honorer kategori 2 (K2) di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Bengkulu sebanyak 536 honorer dinyatakan lulus administrasi. Sedangkan 44 honorer dinyatakan tidak lulus. Menariknya ratusan honorer tersebut bersar peluang bisa diangkat jadi CPNS. Jika dari hasil tes tertulis yang direncanakan dilaksanakan Juni mendatang ini bisa lulus kembali. Hal itu diungkapkan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu H Suardi Abbas, SH,MH melalui Kabag Ortala dan Kepegawaian Iba Hartono, SH.MH.

Dikatakan Iba, pengumuman terhadap hasil verifikasi yang dilakukan di pusat sesuai berkas yang diusulkan itu sudah diumumkan beberapa hari lalu di internet. Pengumuman dilakukan langsung oleh pusat. Namun dari pengumuman itu seluruh provinsi masih diberikan kesempatan waktu sanggah. Waktunya juga sudah diberikan dua minggu alias 14 hari. Namun hasilnya tidak ada sanggahan terkait apakah honorer yang dinyatakan lulus verifikasi itu ada kejanggalan atau tidak.
Sehingga saat inipihaknya benar-benar menunggu petunjuk atau jadwal dari pusat mengenai proses pelaksanaan tes tertulisnya nanti bagi yang lulus di verifikasi administrasi.

‘’Kini kami sudah menyampaikan ke sejumlah honorer khusus yang lulus itu agar dapat mempersiapkan bukti Surat keputusan (SK) pengangkatan. Tentunya sesuai dengan Peraturan pemerintah No 48 tahun 2005.  Tujuannya untuk mengetahui bukti Wiata Bakti atau pengabdian yang sudah dilakukan selama ini. Hononer yang lulus juga itu memang sudah dianggkat sejak tahun 2005 lalu,’’ tegas Iba.

Lanjut Iba, persoalan tidak lulusnya 44 honorer lainnya itu lantaran memang tidak memiliki SK dari Kepala sekolah atau Kemenag serta Kanwil kemenag provinsi bengkulu. Nah mereka merupakan tenaga atau staf yang ada di bawah naungan yayasan yang gaji atau pengangkatannya dikeluarkan oleh yayasan. Kemudian ada  juga yang pengangkatannya diatas tahun 2005. Sedangkan honorer yang bisa diusulkan itu adalah yang SK diangkat Kepala sekolah, Kemenag dan Kanwil serta gajinya Non APBD dan APBN.

‘’Jadi kini diharapkan para honoer yang sudah lulus dapat mempersiapkan diri untuk tes. Sehingga nantinya bisa masuk database dan berpeluang diangkat jadi CPNS. Untuk pelaksanaan tes, juga masih menunggu dari BKN Palembang. Apakah akan digelar di Regional Palembang atau di provinsi Bengkulu. Sebab anggaran untuk di provinsi tidak ada,’’ pungkas Iba.

Tags: Berpeluang, Diangkat, Honorer, Kemenag

This entry was posted on Sunday, May 12th, 2013 at 5:32 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Sabtu, 25 Mei 2013

CPNS Dibuka Agustus 2013, Kursi untuk Penyandang Cacat Teralokasi

DARI sekitar 60 ribu kursi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan direkrut pada 2013 ini, pemerintah mengalokasikan 300 kursi untuk penyandang cacat atau difabel dan 100 kursi untuk para pemuda Papua.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Eko Prasojo menyebutkan, selain kaum difabel atau penyandang cacat dan pemuda Papua, pemerintah juga akan menyiapkan kursi CPNS khusus kepada sejumlah atlet nasional.

“Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan keadilan sekaligus untuk memperkuat peran PNS sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Eko Prasojo di Jakarta, Selasa (30/4/2013) melalui situs Setkab RI.

Menurut Wakil Menteri PAN-RB itu, kebijakan mengalokasikan kursi CPNS bagi kaum difabel, atlet nasional dan para pemuda Papua itu sejalan dengan bunyi pasal 27 Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945, khususnya ayat (2),  yang berbunyi tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Para penyandang cacat itu misalnya tuna netra, cacat anggota badan, menurut Eko Prasojo, banyak yang memiliki kemampuan tertentu dan bisa bekerja sebagai PNS.

Sedangkan bagi para pemuda Papua disiapkan kuota 100 orang untuk ditempatkan  sebagai PNS di kemenetrian/lembaga (K/L). Dengan afirmasi ini mereka diharapkan bisa menjadi perekat NKRI. Adapun atlet berprestasi, disiapkan formasi untuk menjadi pelatih dengan asumsi setiap 4 tahun (sekali penyelenggaraan PON) sekitar 1.000 orang.

Wakil Menteri PAN-RB Eko Prasojo menambahkan, dalam rekruitmen CPNS tahun 2013 yang diperkirakan akan dilaksanakan pada Agustus ini, pemerintah juga menetapkan sejumlah jabatan yang menjadi prioritas, karena pegawai pada kelompok jabatan dimaksud berdasarkan hasil perhitungan beban kerja dinilai kekurangan.

“Untuk instansi pemerintah pusat, jabatan yang diprioritaskan adalah guru, dosen, penegak hukum, serta jabatan utama fungsi instansi.

Sedangkan jabatan yang diprioritaskan untuk instansi daerah adalah guru, tenaga medis dan paramedis, jabatan yang mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, serta jabatan yang berperan dalam pengendalian jumlah penduduk,” pungkas Eko Prasojo.

Tags: Agustus, Cacat, Dibuka, Kursi, Penyandang, Teralokasi, untuk

This entry was posted on Sunday, May 12th, 2013 at 6:07 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


103 Data Calon PNS Pemkab Karimun Kepri Diduga Palsu

Heboh dugaan pemalsuan data 103 pegawai honorer calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kategori II Pemkab Karimun, Provinsi Kepri belum diketahui orang nomor satu di Kabupaten Karimun, Bupati Nurdin Basirun. Sedikit terkejut, Nurdin mengaku belum mendapat laporan dari jajarannya terkait persoalan itu.

“Ada ya, kok saya tak tahu ya? Belum ada yang beri laporan ke saya tentang dugaan pemalsuan data CPNS kategori II Pemkab Karimun. Nanti saya akan panggil tim verifikasi itu, terima kasih atas informasi ini,” ujar Nurdin dengan nada setengah terkejut.

Nurdin berjanji jika terbukti, dirinya tidak akan segan menindak dengan tegas setiap pelaku pemalsu data pegawai honorer calon PNS kategori II tersebut sesuai aturan yang berlaku. Mengingat sebagai seorang pejabat publik, sudah seharusnya PNS di Pemkab Karimun memberikan contoh teladan yang baik.

“Saya tidak pernah setuju dengan hal begini. Pemberian contoh teladan itu harus dimulai dari sini, Pemkab Karimun. Bukan malah sebaliknya. Kalau terbukti, ini sudah jelas-jelas menciderai rasa keadilan. Bagi setiap yang terlibat, akan saya tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” janji Nurdin.

Bupati juga berpesan kepada Tim Verifikasi bentukan Irwasda dan BKD Karimun untuk tidak ragu-ragu melakukan pencoretan kepada CPNS kategori II yang terindikasi datanya dimanipulasi tersebut sekalipun itu anak pejabat.

“Kenapa harus takut? Coret saja kalau memang tak layak. Kasihan yang lain, yang mungkin tak masuk karena tergeser oleh anak pejabat. Ini masalah keadilan soalnya, kasihan mereka sudah lama menunggu, pas masanya, malah tergeser oleh yang belum sepatutnya masuk. Coret saja, kalau perlu berikan sanksi sekalian sebagai efek jera bagi yang lain,” sambung Nurdin.

Seperti diberitakan sebelumnya, sekitar 103 dari 151 pegawai honorer calon PNS kategori II tahun 2013 Pemkab Karimun diduga datanya dimanupulasi. Mereka yang belum cukup masa pengabdian di Pemkab Karimun ternyata lolos. Sebaliknya pegawai honorer yang sepatutnya masuk, ternyata terlempar.

Kecurigaan permainan pemalsuan data tersebut terdeteksi dengan tidak diumumkannya secara transparan ke publik untuk mendapat sanggahan. Dengan alasan ketiadaan dana, pengumuman dilakukan dengan menyerahkan daftar CPNS kategori II tersebut ke SKPD terkait saja.

Tags: Calon, Diduga, Karimun, Kepri, Palsu, Pemkab

This entry was posted on Sunday, May 12th, 2013 at 6:11 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Jelang Pemilu, DPR Masih Bahas 21 RUU

Menjelang Pemilu 2014, DPR masih menyisakan banyak Rancangan Undang-Undang (RUU) yang belum selesai dibahas dan disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Lantaran, ada beberapa RUU yang masih terkesan adanya tarik ulur kepentingan politik antara Pemerintah dan DPR.

Untuk merampungkan beberapa pembahasan RUU tersebut, maka dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR memutuskan beberapa RUU untuk diperpanjang pembahasannya hingga masa persidangan mendatang. Beberapa RUU itu antara lain Kamnas, Pilkada, Desa, Pemda, dan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Jadi Ada 21 RUU . Itu saya pastikan kita akan perpanjang karena substansinya masih tarik menariknya antara pemerintah dan DPR,” kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Menurut dia, RUU Kamnas juga masih ada masalah. “Karena itu kita perlu waktu lagi untuk menyesaikan pembahasannya hingga persidangan depan,” tambahnya.

Priyo juga menjelaskan, pada sidang Paripurna yang akan berlangsung Kamis 11 April minggu depan, akan ada banyak RUU yang akan diputuskan DPR nantinya. “Jadi Kamis itu tahapan terakhir . Kalau ternyata tidak bisa Kamis, persidangan depannya,” tukas Priyo.

Tags: Bahas, Jelang, Masih, Pemilu

This entry was posted on Sunday, May 12th, 2013 at 6:33 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


802 Honorer K2 Tes CPNS

Se­ba­nyak 802 tenaga honorer Kategori II (K2) yang bertugas di Pemko Payakumbuh dan Pemkab Limapuluh Kota, Pro­vinsi Sumbar, akan menjalani tes sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai Juni atau Juli mendatang.

Dari 802 tenaga honorer yang datanya sudah masuk dalam database Badan Kepe­gawanan Negara (BKN) terse­but, sebanyak 220 orang ber­tugas di Payakumbuh. Sedang­kan 582 orang bertugas di Limapuluh Kota.

Demikian informasi yang diperoleh Pa­dang Ekspres dari Kepala BKD Payakumbuh Ruslayetti dan Kepala BKD Limapuluh Kota Indra Naz­war, Selasa (2/4).

Menurut Indra Nazwar dan Ruslayetti, sebanyak 582 honorer K2 yang bertugas di Lima­puluh Kota dan 220 honorer K2 yang bertugas di Paya­kumbuh, sudah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan peme­rintah.

”Mereka, sudah meme­nuhi kriteria, sesuai PP 48/2005 tentang Pengang­katan Tenaga Honorer menjadi PNS dan PP 43/2007 tentang Pe­ru­­bahan Atas PP 48/2005,” kata Indra Nazwar dan Ruslayetti.

Kriteria yang diatur dalam peraturan tersebut, antara lain,   tenaga honorer K2 tersebut sudah  melengkapi admi­nis­trasi berupa pengangkatan yang bersangkutan menjadi te­na­ga honorer oleh pejabat yang berwenang.

Kemudian, bekerja pada instansi peme­rintah, dengan masa kerja paling sedikit satu tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja terus me­nerus sampai saat ini. Berusia paling tinggi 46 tahun pada 1 Januari 2006, terendah 19 tahun pada 1 Ja­nuari 2006. Dan terakhir, penghasilan tidak dibiayai oleh APBD/APBN.

Ruslayetti memper­kira­kan, 220 tenaga honorer K2 di Paya­kumbuh, akan menjalani tes CPNS mulai Juni atau Juli mendatang. Sedangkan Indra Nazwar mengaku, masih me­nung­gu jadwal resmi dari BKN.

”Kita perkirakan, Juni atau Juli itu, baru proses pen­daf­taran. Sedangkan ujian, bisa September. Adapun materi ujian, di antaranya ujian kom­petensi dasar, untuk tenaga pelayanan dasar, guru tenaga kesehatan dan tenaga jabatan institusi,” sebut Indra Nazwar.

Terkait Surat Menpan-RB Nomor B/751/M.PAN-RB/03/2013 tertanggal 18 Maret 2013 yang meminta peme­rintah da­erah melakukan uji publik terhadap tenaga honorer K2, BKD Payakumbuh dan BKD Limapuluh Kota, baru mampu mengumumkan lewat website resmi kedua daerah.

Sedangkan pengumuman lewat media komunikasi lain, seperti surat kabar atau portal berita, tidak dapat dilakukan karena keterbatasan biaya. ”Anggaran kita untuk uji pu­blik, dengan pengumuman di surat kabar atau portal tidak ada. Ini dilema kita, sehingga kita berdayakan website dulu,” ujar Indra Nazwar.

Sedangkan Ruslayetti me­ya­kini, uji publik selama 21 hari, ter­hitung sejak 27 Maret-16 Ap­ril 2013 cukup dilakukan pada pa­pan pengumuman BKD,  se­kre­­­tariat pemko atau web­site Pem­ko Payakumbuh. Pengu­mu­man itu, akan dica­but setelah 21 hari kalender, sejak diumum­kan terhitung 1 April 2013.

”Tidak ter­tutup kemung­kinan, daftar  na­ma-nama yang diumumkan, ba­kal dikom­plain publik. Se­pan­jang ada bukti, kita akan layani de­ngan baik sanggahan  publik di­maksud,” ucap Ruslayetti.

Tags: Honorer

This entry was posted on Sunday, May 12th, 2013 at 6:43 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Jumat, 24 Mei 2013

Hanya 17 Honorer K1 yang Lolos CPNS 2013 di Kabupaten Tolitoli, Sulteng

Puluhan honorer kategori satu (K1) yang namanya sempat diumumkan masuk daftar  300 honorer K1 yang Memenuhi Kriteria (MK), Jumat kemarin menyerbu kantor Bupati Tolitoli, Sulteng. Puluhan honorer tersebut mendesak Pemkab Tolitoli agar mengupayakan, mereka dapat diperjuangkan untuk diangkat menjadi PNS seperti 17 honorer K1 yang telah diumumkan pada Jumat pagi kemarin.

“Kami sudah dinyatakan memenuhi kriteria untuk diangkat menjadi PNS, kok dari 300 orang, hasil pengumuman hanya 17 orang diakomodir. Ini tidak benar dan sangat menghancurkan masa depan kami,” tegas Syahril, salah seorang honorer.

Pada kesempatan itu, mereka juga mengancam, jika mereka tidak diperjuangkan untuk diangkat menjadi PNS, mereka akan mendesak Pemkab Tolitoli agar kategori dua (K2)  tidak diproses, sebelum K1 yang tidak terakomodir belum diangkat.

Bahkan mereka mengancam jika hal itu tidak dipenuhi akan melakukan tindakan anarkisme. “Kami minta Pemkab, untuk pro aktif memperjuangkan nasib kami di BKN, jika tidak kami akan mendesak agar K2 juga tidak diproses,  bahkan jangan salahkan kalau kami bertindak anarkis,” kata Syahril lagi.

Mendengar tuntutan tersebut, Wakil Bupati Tolitoli Amran Hi Yahya, yang didampingi Sekkab Ir Nurdin HK, dan Kepala BKD Tolitoli Syamsudin Ibrahim, mengatakan, Pemkab Tolitoli dalam hal ini BKD, tidak memiliki kewenangan untuk menentukan, selain hanya sebatas mengusulkan dan menyerahkan data secara lengkap ke BKN untuk diverifikasi.

“Seandainya Pemkab memiliki kewenangan untuk menentukan, maka kami akan mengangkat semuanya. Pemerintah daerah hanya sebatas mengusulkan, yang melakukan verifikasi adalah BKN dan BPKP kemudian menetapkan nama-nama yang lolos K1,” jelas Amran di hadapan puluhan honorer K1.

Amran juga mengatakan pihaknya siap berangkat ke Jakarta, khususnya ke BKN dan Menpan RB untuk mempertanyakan sekaligus memperjuang sisa selisih dari 17 nama yang nasibnya mujur.

Rencananya, pihak Pemkab Tolitoli pada hari Senin (6/5) mendatang, akan mengutus pejabatnya untuk menanyakan langsung penyebab 283 nama honorer tidak terakomodir.

Sementara Kepala BKD Tolitoli, Syamsudin Ibrahim  meminta kepada puluhan tenaga honor K1 tersebut, agar dapat memahami bahwa yang menentukan penetapan pengangkatan K1 adalah BKN.  BKD hanya sebatas meneruskan kebijakan yang telah ditentukan oleh BKN.

Tags: Hanya, Honorer, Kabupaten, Lolos, Sulteng, Tolitoli

This entry was posted on Sunday, May 12th, 2013 at 6:46 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Struktur 16 Kementerian dan Lembaga Mau Diperbaiki

Sedikitnya ada 16 kementrian dan lembaga negara termasuk kementrian dalam negeri akan segera dibenahi strukturnya. ”Kurang lebih sekitar enam bulan untuk panataan struktur ini. Dari 16 kementerian dan lembaga yang dievaluasi sudah tiga selesai yaitu Kemenpan dan RB, Badan Kepegawaian Negara serta Lembaga Administrasi Negara,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar, di Manado.

Dia mengatakan, di Kemenpan-RB telah terjadi perampingan empat deputi dari enam deputi sebelumnya, begitu juga dengan BKN dari lima menjadi empat deputi, sementara LAN dari lima menjadi tiga deputi. “Apabila ditambah struktur dengan sendirinya akan menambah beban anggaran pendapatan dan belanja negara. Karena itu kita sementara ini melakukan penataan,” kata dia.

Menteri mengatakan, berkaitan dengan reformasi birokrasi ada lima agenda besar yang dilakukan yaitu percepatan melalui sembilan langkah, serta reformasi birokrasi secara “online”.

Sementara pada agenda “Island of Integrity” ditempuh melalui pakta integritas, zona integritas, wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani.

Pada sisi manajemen berbasis kinerja dilakukan melalui perencanaan, pengukuran, laporan, evaluasi dan hasil kinerja, sementara agenda lainnya adalah peningkatan pelayanan masyarakat yang mengacu pada UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik, dan PP 96/2012 serta perangkat aturan lainnya.

Tags: Diperbaiki, Kementerian, Lembaga, Struktur

This entry was posted on Sunday, May 12th, 2013 at 5:36 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Inggris ubah aturan pensiun PNS

 Pemerintah Inggris menilai aturan pensiun yang saat ini berlaku tidak adil.

Pemerintah Inggris berencana untuk menghentikan pemberian dana pensiun kepada pasangan pegawai negeri yang tinggal di luar negara itu.

Menteri Urusan Pensiun, Steve Webb mengatakan sejumlah orang yang mengklaim sebagai pasangan dari PNS yang berstatus pensiunan Inggris, ternyata tidak pernah tinggal di negeri kerajaan itu.

Laporan terakhir menyebutkan ada 220 ribu warga Inggris yang saat ini menerima dana pensiun dengan jumlah keseluruhan mencapai £410 juta atau Rp6,2 triliun lebih.

Kebijakan ini akan menjadi bagian upaya untuk merombak sistem pensiun yang ada saat ini dan rencana tersebut akan menjadi bagian dari pidato Ratu Elizabeth II.

Namun aturan ini tidak berlaku untuk pegawai yang telah pensiun sebelum aturan baru dikeluarkan.

Banyak yang menilai aturan yang ada saat ini tidak adil.

Aturan sekarang misalnya membolehkan suami/istri mengklaim dana pensiun PNS Inggris yang dinikahinya berdasarkan pada catatan sejarah cicilan pensiun mereka yang disetorkan pada badan Asuransi Nasional.

Meski sudah jarang terjadi, praktek klaim ini menjadi pilihan populer bagi orang yang tinggal di luar negeri dan mereka yang menikahi warga Inggris.

Jumlah warga di luar negeri yang menerima skema pembayaran ini kini jumlahnya mencapai 220 ribu orang dan naik dari kondisi sepuluh tahun lalu yang mencapai 190 ribu orang.

Webb mengatakan kadang dana ini diklaim oleh orang yang bahkan tidak pernah menjejakkan kakinya di Inggris dan ini dianggap sebagai sesuatu yang tidak adil.

Tags: aturan, Inggris, Pensiun

This entry was posted on Sunday, May 12th, 2013 at 5:54 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Ini Dia Jabatan Untuk Rekrutmen CPNS 2013

Pemerintah kembali merekrut Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun 2013 ini. Adapun prioritas jabatan untuk rekrutmen tahun ini. Apa saja?

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN) Eko Prasojo mengatakan, formasi CPNS tahun 2013 ini sebanyak 60 ribu.

“Untuk instansi pemerintah pusat, jabatan yang diprioritaskan adalah guru, dosen, penegak hukum, serta jabatan utama fungsi instansi. Sedangkan jabatan yang diprioritaskan untuk instansi daerah adalah guru, tenaga medis dan paramedis,” jelas Eko seperti dikutip media.

Eko menambahkan, pemerintah menetapkan sejumlah jabatan yang menjadi prioritas, karena pegawai pada kelompok jabatan dimaksud berdasarkan hasil perhitungan beban kerja dinilai kekurangan.

Berikut prioritas jabatan untuk rekrutmen CPNS 2013 selengkapnya:

Instansi Pusat:

    Guru (guru kelas dan guru produktif) yaitu guru yang memberi keterampilan hidup/life skill untuk siswa)

    Dosen

    Jabatan penegak hukum (pro justice) seperti jaksa, panitera, pengaman lembaga pemasyarakatan (sipir)

    Jabatan Utama :

- Pengawas tata bangunan dan perumahan

- Pengawas teknik jalan dan jembatan

- Pengawas teknik perairan

- Arsitek

- Pemeriksa pajak, penyuluh pajak dan pemeriksa bea dan cukai

- Pemeriksa merek, pemeriksa dokumen imigrasi

- Mediator hubungan industrial, instruktur, pengawas ketenagakerjaan

- Pengamat gunung api, inspektur tambang

- Penguji kendaraan bermotor, pengawas keselamatan pelayaran, ATC

Instansi Daerah:

    Guru (guru kelas dan guru produktif) yaitu guru yang memberi keterampilan hidup/life skill untuk siswa), guru tataboga, guru seni kriya dan guru design grafis

    Tenaga medis dan paramedic (dokter, dokter spesialis, bidan, perawat dan refraksionis optisien)

    Jabatan yang mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat

    Jabatan yang berperan menciptakan lapangan kerja

    Jabatan yang mendorong pengurangan kemiskinan

    Jabatan yang berperan dalam pengendalian pertumbuhan penduduk.

Tags: Jabatan, Rekrutmen, untuk

This entry was posted on Sunday, May 12th, 2013 at 6:30 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Kamis, 23 Mei 2013

Demo di Istana, Para Bidan PTT Minta Diangkat Jadi PNS

Sebanyak 13 bidan yang mewakili ribuan para Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dari seluruh tanah air yang berunjuk rasa di depan Istana Merdeka diterima Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam dan Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi di halaman Wisma Negara, kompleks Istana Negara, Jalan Medan Merdeka.

Reni Rosalinda, bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) angkatan tahun 2005 asal Provinsi Banten kepada Seskab dan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi meminta konfirmasi tentang terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 07 Tahun 2013, yang di dalamnya tertulis bahwa bidan PTT hanya bisa diangkat sebanyak dua kali.

“Bila itu memang berlaku mungkin tahun depan saya akan pensiun dari bidan PTT, memasuki tahun kesembilan,” kata Reni seperti dikutip situs setkab.go.id.

Sedangkan Retno, bidan PTT dari Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur mengatakan bahwa Permenkes tersebut hanya mengatur dokter dan tenaga ahli untuk dapat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui jalur khusus.

Retno meminta Menkes untuk memberi kesempatan kepada bidan PTT untuk dapat menjadi PNS melalui jalur khusus.

Sementara seorang bidan mewakili rekan-rekannya membacakan tuntutan mereka, yang meliputi:
* Menolak Permenkes Nomor 07 Tahun 2013 yang mengatur penugasan bidan PTT hanya dua kali;
* Memohon penugasan kembali sebagai bidan PTT secara berkelanjutan; dan
* Mohon diangkat sebagai PNS.

Seskab Dipo Alam berjanji akan melaporkan hasil pertemuan dengan para bidan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). “Presiden itu mendengar, jangan lupa buka twitternya @SBYudhoyono. Para bidan bisa sampaikan melalui twitter bapak presiden supaya langsung didengar,” kata Dipo Alam, yang beberapa hari lalu juga telah membuka akun twitter @dipoalam49.

Salah Paham
Menanggapi tuntutan para bidan PTT, Menkes Nafsiah Mboi mengatakan ada kesalahpahaman dalam menafsirkan Permenkes. Menurut Menkes, Permenkes Nomor 07 Tahun 2013 memang mengatur tentang pengangkatan bidan PTT, tapi tidak mengalami perubahan dari Permenkes sebelumnya, yakni Permenkes Nomor 683 Tahun 2011.

Permenkes Nomor 683 Tahun 2011 , menurut Nafsiah mengacu pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 77 Tahun 2000 tentang Perubahan Kepres Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Bidan Sebagai Pedagawai Tidak Tetap. Jadi, kata Nafsiah, untuk Bidan PTT aturan pengangkatannya tetap sama dengan peraturan lama.

“Bidan-bidan PTT diangkat untuk satu kali masa tugas selama tiga tahun, boleh diperpanjang sampai dua kali, berarti sembilan tahun. Setelah sembilan tahun diharapkan pemerintah daerah akan mengangkat mereka sebagai pegawai negeri,” jelas Nafsiah Mboi.

Ia menyebutkan, Permenkes Nomor 07 Tahun 2013 khusus mengatur para dokter PTT, sesuai permintaan daerah, maka masa tugasnya dua tahun. Para bidan PTT, kata Nafsiah, boleh melamar kembali bila masa tugasnya sudah berakhir.

Para bidan mengungkapkan, dalam praktik di lapangan mereka diminta biaya hingga puluhan juta rupiah untuk bisa melamar kembali. Bahkan untuk dapat menjadi PNS mereka diminta ‘uang pelicin’ Rp 30 juta hingga Rp 150 juta.

Edaran dinas kesehatan
Selain itu, para bidan juga mengeluhkan edaran dari dinas kesehatan yang melarang bidan PTT mengikuti pendidikan. “Saya minta tolong bu menteri agar kami tetap bisa mengabdi sebagai bidan dan melanjutkan sekolah,” kata seorang bidan .

Mereka berharap, dengan status PNS akan menjamin masa depan mereka. Sebagai bidan PTT mereka mengaku menerima honor Rp 590.000 pada tahun 2009, dan Rp 1.450.000 pada tahun 2013.

Didampingi Staf Ahli Menkes Bidang Mediko Legal Prof. Budi Sampurna, Menkes Nafsiah Mboi berjanji akan membahas tuntutan para bidan PTT bersama menteri terkait.

Selain itu, Menkes juga akan memanggil para kepala dinas kesehatan seluruh Indonesia, guna menghilangkan kesalahpahaman dan menjelaskan kembali Permenkes Nomor 07 Tahun 2013 maupun Kerpres Nomor 23 Tahun 1994.

Tags: Bidan, Diangkat, Istana, Minta

This entry was posted on Sunday, May 12th, 2013 at 6:21 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Guru Honorer Diminta Tak Gelar Aksi Demo

Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama meminta kepada guru honorer untuk tidak menggelar aksi demo menuntut kenaikan gaji dan pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Bahkan, Basuki pun mengancam tidak akan mengabulkan aspirasi para guru honorer jika bersikeras menggelar demo.

“Saya sudah bicara, siapa saja bisa temui saya. Kenapa mesti demo, bikin macet lagi,” ujar Basuki di Balaikota.

Dikatakan Basuki, aksi unjuk rasa yang digelar para guru honorer di Jakarta akan menimbulkan kemacetan lalu lintas sehingga bisa mengganggu aktifitas warga ibu kota lainnya. Sehingga Basuki pun menyarankan, alangkah baiknya jika para guru honorer atau perwakilan datang ke kantornya untuk membicarakan apa yang menjadi keluhan para guru honorer tersebut. “Jakarta sudah macet. Kalau demo terus, kita juga bisa marah. Toh, mereka bisa bertemu dengan saya dengan gampang,” katanya.

Namun, bila para guru honorer bersikeras menggelar aksi demo untuk menuntut pengangkatan sebagai CPNS dan kenaikan gaji, Basuki pun  mengancam tidak akan mengabulkan kedua tuntutan tersebut. Sebab, dengan tetap digelarnya demo, berarti guru honorer tidak mau tuntutannya dipenuhi.

Dikatakan Basuki, pengangkatan guru honorer dan peningkatan kesejahteraan akan diselesaikan pihaknya, setelah program peningkatan kesejahteraan dokter honorer rampung. Ia memastikan tingkat kesejahteraan guru honorer akan diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Tenaga dan jasa guru honorer, dinilai Basuki, sangat membantu dalam peningkatan kualitas pendidikan di Jakarta. Pemprov DKI akan mengupayakan gaji guru honorer diatas dari biaya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Jakarta sebesar Rp1.978.789 per bulan.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan DKI Jakarta, tercatat jumlah guru honorer di Jakarta saat ini sebanyak 12.000 orang. Langkah yang telah dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer, sejauh ini diantaranya berupa pemberian tunjangan kesejahteraan sebesar Rp 400 ribu per bulan.

Tags: Diminta, Gelar, Honorer

This entry was posted on Sunday, May 12th, 2013 at 5:59 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Curang, Sembilan Tenaga Honorer Dicoret

Sembilan orang dari sebanyak 2.627 tenaga hononer yang masuk kategori dua (K2) di Kabupaten Klaten dicoret dari daftar layak diangkat menjadi CPNS. Pasalnya sembilan tenaga honorer itu menggunakan SK bermasalah dan palsu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Klaten, Drs Cahyo Dwi Setyanto mengatakan sembilan orang itu diusulkan dicoret dengan berbagai  sebab. “Ada yang SKnya palsu, tanggalnya diganti, masa kerja putus-putus dan ada yang mundur,” ungkapnya, Jumat (3/5).

Menurutnya, sampai batas akhir uji publik tanggal 26 April lalu, BKD menerima berbagai aduan dari masyarakat. Dari aduan itu, tim BKD berkoordinasi dengan satuan kerja asal tenaga honorer tersebut untuk mengecek bersama. Selain bersama satuan kerja, tim BKD juga turun langsung ke tempat tenaga honorer itu mengabdi. Dari pengecekan itu, sembilan tenaga honorer bermasalah.

Tenaga honorer sebanyak itu berasal dari Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan. Termasuk yang berasal dari Kecamatan Manisrenggo. Tidak hanya mengecek langsung, tim juga meminta atasan yang bersangkutan untuk memberikan pernyataan resmi tertulis.

Pernyataan itu sebagai pegangan BKD dalam melangkah ke BKN. Setelah cukup bukti dan klarifikasi, kesembilan nama tenaga honorer itu dilaporkan ke pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan sudah dilaporkan ke pusat, BKD hanya tinggal menunggu keputusan pemerintah pusat. Sebab kewenangan pencoretan ada di BKN.

Dari kesembilan nama itu, ada salah satu tenaga honorer yang tertangkap Satpol PP berbuat asusila dengan kepala sekolah.

Uji Publik

Tenaga honorer yang bersangkutan, lanjut Cahyo, juga dilaporkan. Sebab bukan PNS, yang bersangkutan tidak mendapat sanksi karena tidak masuk dalam aturan PP 53/ 2010 tentang Disiplin PNS. Dia belum bisa menjamin para tenaga honorer yang lolos akan diangkat CPNS. Sebab semua masih menunggu keputusan pemerintah pusat.
Anggota Komisi I DPRD Klaten, drh Suharna mengatakan hasil uji publik itu sudah dipapatkan kepada komisi. DPRD meminta BKD bersikap tegas apalagi yang terbukti memalsu SK dan berbuat asusila.

“Ada beberapa yang berbuat curang dan mestinya diambil tindakan,” katanya.

Menurutnya, hasil itu menunjukkan uji publik sudah efektif dimanfaatkan masyarakat untuk mengadu.

Disinggung soal dugaan jual-beli SK, dia mengatakan mestinya masyarakat memanfaatkan masa uji publik untuk mengadu. Sebab dari aduan itu nantinya semua akan terungkap. Apalagi, masuknya seseorang ke daftar K2 belum menjamin lolos CPNS sebab masih ada tes lanjutan.

Tags: Curang, CyberNews, Dicoret, Honorer, Merdeka, Sembilan, Suara, Tenaga

This entry was posted on Sunday, May 12th, 2013 at 6:13 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Rabu, 22 Mei 2013

BKN Keluhkan Perilaku Pejabat Daerah Urus Pegawai

Pemberlakuan otonomi daerah mendorong banyaknya penyalahgunaan wewenang pejabat publik. Khususnya dalam pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dari dan dalam jabatan struktural PNS.

“Otda membuat pejabat publik besar kepala dan menganggap dirinya seperti raja-raja kecil yang sesukanya mengangkat, memindahkan dan memberhentikan PNS,” kata Kepala Sub Bagian Publikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Petrus Sujendro dalam keterangan persnya,

Dia menegaskan regulasi tentang norma standar dan prosedur (NSP) bidang kepegawaian sudah lengkap.

Mulai dari formasi, rekrutmen CPNS, pendidikan dan latihan, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian di jabatan struktural PNS, pembinaan pola karier hingga pemberhentian atau pensiun.

“Dengan adanya NSP, pemda tidak perlu menyusun perda lagi. Kalau pejabat publik atau pejabat pembina kepegawaian (PPK) ingin buat aturan tambahan, cukup dalam bentuk peraturan kepala daerah saja,” ujarnya.

Nantinya, peraturan kada (gubernur/bupati/walikota) bisa dijadikan petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis ( Juklak/juknis). Di samping “membumikan” regulasi yang sudah ada, sehingga NSP yang sudah ada dapat diimplementasikan dengan baik dan benar.

Lebih lanjut dikatakan, regulasi yang mengatur pengangkatan pegawai sudah sangat jelas diatur di PP Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Stuktural.

Di mana syarat seorang PNS dapat diangkat dalam jabatan struktural, minimal satu tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP 3), pendidikan, dan kompetensi.

Tags: Daerah, Keluhkan, pegawai, pejabat, Perilaku

This entry was posted on Sunday, May 12th, 2013 at 5:41 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Pariaman tak Terima CPNS 2013

Bagi warga Ko­ta Pariaman yang menanti pene­ri­maan CPNS lewat jalur umum, siap-siap kecewa. Sama seperti tahun lalu, ta­hun 2013 ini Pemko Pariaman ti­dak melakukan pene­rimaan CPNS le­wat jalur umum. Sebab, anggaran be­lanja pegawai Pemko Pariaman sudah lebih dari 50 persen dari total APBD.

Kepala BKD Kota Pariaman, Khaidir mengatakan, sesuai dengan ketentuan Kementerian Pen­daya­gunaan Aparatur Negara dan Refor­masi Birokrasi, bagi daerah yang anggaran belanja pegawainya lebih dari 50 persen dari jumlah APBD, maka belum boleh melakukan pe­nerimaan CPNS lewat jalur umum.

Selain itu, menurut Khaidir, jumlah honorer kategori 2 Pemko Pariaman, jauh lebih banyak diban­dingkan jumlah pegawai yang pen­siun selama dua tahun terakhir, hal ini juga membuat Pemko Pariaman tidak bisa melakukan penerimaan CPNS lewat jalur umum.

Meski demikian, Khaidir menye­butkan sebenarnya Pemko Paria­man membutuhkan pengangkatan CPNS terutama untuk guru. Dengan rincian untuk guru kelas SD seba­nyak 38 orang dan guru BP untuk SMP/SMA sebanyak 18 orang. Na­mun pihaknya tidak bisa berbuat banyak, karena memang sudah ada ketentuan dari Kemen PAN-RB.

Honorer K 2 Uji Publik

Sementara itu, pasca­dilaksa­na­kannya uji publik nama-nama ho­noner kategori 2 di Dinas Pendi­dikan Pemuda dan Olahraga (Dis­dikpora) dan Badan Lingkungan Hi­dup, BKD sudah menerima sepu­luh surat sang­gahan dari warga Kota Pariaman.

Surat sanggahan itu, terkait masa kerja sejumlah honorer K-2 yang tidak memenuhi persyaratan. Se­hing­ga, masih dilakukan verifikasi untuk mengecek kebenaran surat sanggahan tersebut.

“Sesuai aturan Kemen PAN-RB, nama-nama yang terdaftar pada honorer K-2 dilakukan uji publik. Arti­nya, nama-nama tersebut di­umum­kan di dinas terkait, dalam hal ini yang terbanyak berasal dari Dinas Pendidikan dan Badan Ling­kungan Hidup. Masyarakat diper­silakan turut mengawasi nama-nama honorer K-2 yang lolos itu,” ujarnya.

Uji publik dilakukan selama 21 hari, terhitung sejak Senin lalu. Jika ada yang tidak memenuhi persya­ratan, bisa melakukan sanggahan ke BKD Pariaman untuk diverifikasi sebelum dikirim ke Kemen PAN-RB.Jika sanggahan tersebut benar, ho­norer K-2 tidak bisa mengikuti ujian pengangkatan untuk jadi CPNS.

Tags: Pariaman, Terima

This entry was posted on Sunday, May 12th, 2013 at 6:41 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


RUU aparatur sipil negara (ASN) : Fungsional 60 Tahun, Struktural 58 Tahun

Usulan penambahan usia pensiun bagi PNS sepertinya lancar. Sebab anggota panitia kerja (panja) Komisi II DPR yang membahas rancangan undang-undang aparatur sipil negara (ASN) mulai menemui titik terang. Di antaranya adalah urusan perpanjangan batas usia pensiun (BUP) PNS. Anggota Komisi II yang juga unsur panja, Imam Malik Haramain mengatakan, kesepakatan tentang perpanjangan BUP PNS merupakan perkembangan penting. “Saya tegaskan di internal panja sudah kompak mendukung perpanjangan usia pensiun itu. Termasuk juga di internal pemerintah,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Politisi asal Probolinggo, Jawa Timur itu lantas menerangkan perubahan BUP PNS yang nantinya akan diatur dalam UU ASN. Untuk PNS kategori struktural, BUP dinaikkan dari saat ini 56 tahun menjadi 58 tahun. Sedangkan BUP PNS kategori fungsional, naik dari 58 tahun menjadi 60 tahun. “Tentu perubahan batas usia pensiun ini berpengaruh pada keuangan negara. Tetapi itu adalah konsekuensi yang harus dijalankan,” katanya. Selain konsekuensi pembengkakan anggaran belanja gaji pegawai, peningkatan BUP PNS itu juga membuat seleksi CPNS baru tidak serapat saat ini. Seperti diketahui, saat ini hampir setiap tahun selalu ada rekrutmen CPNS baru dimana ongkosnya juga sangat mahal. Malik lantas mengatakan, sejumlah pembahasan butir-butir RUU ASN yang masih alot. Di antaranya adalah pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Pembentukan KASN ini masih mendapat pertentangan dari pemerintah, karena dikhawatirkan terjadi overlapping fungsi,” tandasnya.

Seperti diketahui, urusan pembindaan dan penerimaan PNS selama ini sudah ditangani keroyokan antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).Pembehasan pasal lain yang belum beres terkait kebijakan pembinaan PNS, khususnya di pemerintah daerah (pemda). Selama ini kepala daerah yang sejatinya jabatan politis, diberi wewenang membina PNS di lingkungannya. “Akibatnya pembinaan PNS kental dipolitisasi,” tutur Malik. Muncul pula masukan bahwa kebijakan pembinaan PNS diserahkan saja ke sekretaris daerah (sekda) selaku pejabat PNS tertinggi di pemda. “Kalau kami di Fraksi PKB mendukung pembina PNS itu sekda saja. Alasannya itu tadi, menghindari politisasi PNS,” tutur Malik.

Tags: Aparatur, Fungsional, Negara, Sipil, Struktural, Tahun

This entry was posted on Sunday, May 12th, 2013 at 6:04 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Jokowi Curi Perhatian PNS Berbagai Daerah

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menjadi magnet bagi para pegawai negeri sipil bahkan kepala daerah dari berbagai daerah. Usai acara penutupan Pramusyawarah Rencana Pembangunan Nasional di Jakarta, ia dikerubungi para birokrat yang ingin sekadar foto bersama.

Setelah acara penutupan selesai, Jokowi langsung bersama dengan sekitar ribuan peserta lainnya keluar dari ruang pertemuan. Ia pun langsung dihampiri sejumlah kepala daerah untuk foto bersama. Di luar ruang pertemuan, Jokowi dicegat wartawan untuk wawancara.

Setelah usai wawancara, giliran pegawai negeri sipil dari berbagai daerah mengerubunginya untuk minta foto bersama. Jokowi pun dengan gayanya yang santai melayani permintaan itu. Ismail Akbar (33), pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, adalah salah seorang yang berhasil merangsek mendekati Jokowi.

Dibantu rekannya, Ismail akhirnya berhasil foto bersama dengan menggunakan tablet yang dibawanya. “Pingin aja. Orangnya ramah, programnya bagus, merakyat,” kata Ismail saat ditanya alasan dia foto bersama Jokowi. Yang paling menonjol dan inspiratif, kata Ismail, adalah cara kerja blusukan Jokowi. Hal itu bukan semata blusukan, tetapi juga dilakukan konsisten dan yang paling penting adalah merespon dengan program konkret persoalan yang ditemui di lapangan.

“Program blusukannya itu baik. Jarang gubernur langsung ke rakyat. Tidak sekadar blusukan, tapi permintaan rakyat dipenuhi. Kalau semua gubernur kayak Jokowi, rakyat sejahtera. Program rakyat juga lebih banyak,” kata Ismail.

Tags: Berbagai, Daerah, Jokowi, Perhatian

This entry was posted on Sunday, May 12th, 2013 at 5:35 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Ribuan Honorer K1 Gagal jadi CPNS 2013

Pupus sudah harapan ribuan honorer kategori satu (K1) yang melewati proses audit tujuan tertentu (ATT) untuk diangkat jadi CPNS. Hal ini menyusul adanya hasil ATT yang telah dilaporkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar.

Dari hasil audit khusus itu, lebih dari 50 persen honorer K1 dinyatakan tidak memenuhi kriteria (TMK). “BPKP telah menyelesaikan ATT terhadap 8.371 honorer K1 yang tersebar di 32 daerah. Hasilnya sudah diserahkan ke MenPAN-RB dan kemudian dilanjutkan kepada kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses pemeriksaan kembali,” ungkap Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat dalam keterangan persnya.

Dia menambahkan, dari hasil ATT itu sebagian besar honorer dinyatakan bermasalah sehingga tidak bisa diangkat CPNS. Sebagian besar honorer K1 ini tersandung soal dokumen.

“Hasil ATT ini sudah disampaikan BKN kepada 32 kepala BKD juga. Ini agar masing-masing BKD sudah bisa menyiapkan berkas para honorer yang dinyatakan memenuhi kriteria (MK),” terang Tumpak.

Dia mengimbau agar seluruh BKD yang telah menerima surat dari Kepala BKN untuk segera menyiapkan dokumen pemberkasan CPNS. Mengingat, surat itu sudah dilayangkan ke 32 daerah pada akhir April lalu.

“Lebih cepat pemberkasannya kan lebih baik. Apalagi ini sudah ditunggu-tunggu honorernya,” tandasnya.

Tags: Gagal, Honorer, Ribuan

This entry was posted on Sunday, May 12th, 2013 at 6:26 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Selasa, 21 Mei 2013

Dosen Universitas Indonesia Tuntut Status PNS

Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Depok diwarnai dengan unjuk rasa ribuan pekerja Universitas Indonesia (UI) yang menuntut kejelasan status para dosen dan karyawan yang hingga kini belum juga diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Adapun dari 11 ribu pegawai di UI termasuk dosen, hanya 4.000 di antaranya yang berstatus PNS. Ketua Paguyuban Pekerja UI Andri Wibisana mengatakan banyak karyawan berstatus tidak jelas saat ini, bukan pula honorer. Sementara 7.000 pegawai lainnya berstatus tak jelas.

“Tuntutannya kita ingin pekerja statusnya menjadi PNS, karena status PNS itu kewajiban. Tidak jelas saat ini status kepegawaiannya, ada banyak, kerja tanpa status, bukan honorer juga, tanpa status termasuk dosen dan karyawan,” ujarnya di depan Stasiun UI.

Dia menegaskan, sejak tuntutan bergulir pada 2010, dari 7.000 karyawan, baru 300 yang diangkat menjadi PNS. Ia menuntut agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memperhatikan nasib mereka.

“Banyak karyawan yang sudah puluhan tahun belum juga diangkat jadi PNS. Banyak status kepegawaian di UI, dan enggak jelas. Kalau persoalannya itu adalah otonomi, banyak elit yang enggak mau jadi PTN tapi tetap BHMN, yang bicara seperti itu harus merasakan jadi karyawan,” tukasnya.

Para pekerja UI mengajukan tiga tuntutan dalam unjuk rasa tersebut. Yakni menolak komersialisasi pendidikan tinggi, wujudkan demokratisasi kampus, dan wujudkan monoisme atau ketunggalan sistem kepegawaian dengan alih status menjadi PNS.

Aksi karyawan tersebut menarik perhatian para mahasiswa yang juga ikut memperhatikan tuntutan para karyawan UI. Aksi juga dikawal oleh puluhan personel pengamanan kampus.

Tags: Dosen, Indonesia, Status, Tuntut, Universitas

This entry was posted on Sunday, May 12th, 2013 at 5:45 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Diduga Korupsi, Empat PNS di Tahan Kejaksaan

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan empat pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara yang terlibat dalam dugaan korupsi kasus pertangungjawaban fiktif proyek pemeliharaan jalan tahun anggaran 2009 oleh pemkab setempat.

“Kerugian negara akibat perbuatan tersangka mancapai sekitar Rp2,5 miliar,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Eko Suwarni di Semarang, Senin.

Keempat tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kedung Pane Semarang setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi.

Adapun keempat tersangka yang ditahan masing-masing Wagiran Martono, Son Hajar Kumara, Suko Santoso, dan Abdurrochim. Mereka merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pekerjaan Umum, Energi, dan Sumber Daya Mineral.

Menurut Eko, pada sekitar Januari 2009 hingga Desember 2011, keempat tersangka telah menandatangani berita acara pemeriksaan proyek pemeliharaan jalan.

“Namun, rekanan dalam proyek tersebut tidak pernah mengerjakan pekerjaan yang dimaksud,” katanya.

Keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah di dalam UU No. 20/2001.

Tags: Diduga, Empat, Kejaksaan, Korupsi, Tahan

This entry was posted on Sunday, May 12th, 2013 at 6:34 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


DPR Kompak Sepakati Perpanjang Pensiun PNS

Pembahasan rancangan undang-undang aparatur sipil negara (RUU ASN) antara pemerintah dengan panitia kerja (panja) Komisi II (bidang pemerintahan) DPR masih alot. Namun ada sejumlah pasal yang telah menemui titik terang. Di antaranya adalah urusan perpanjangan batas usia pensiun (BUP) PNS.

Anggota Komisi II yang juga unsur panja, Imam Malik Haramain mengatakan, kesepakatan tentang perpanjangan BUP PNS merupakan perkembangan penting. “Saya tegaskan di internal panja sudah kompak mendukung perpanjangan usia pensiun itu. Termasuk juga di internal pemerintah,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Politisi asal Probolinggo, Jawa Timur itu lantas menerangkan perubahan BUP PNS yang nantinya akan diatur dalam UU ASN. Untuk PNS kategori struktural, BUP dinaikkan dari saat ini 56 tahun menjadi 58 tahun. Sedangkan BUP PNS kategori fungsional, naik dari 58 tahun menjadi 60 tahun.

“Tentu perubahan batas usia pensiun ini berpengaruh pada keuangan negara. Tetapi itu adalah konsekuensi yang harus dijalankan,” katanya.

Selain konsekuensi pembengkakan anggaran belanja gaji pegawai, peningkatan BUP PNS itu juga membuat seleksi CPNS baru tidak serapat saat ini. Seperti diketahui, saat ini hampir setiap tahun selalu ada rekrutmen CPNS baru dimana ongkosnya juga sangat mahal.

Malik lantas mengatakan, sejumlah pembahasan butir-butir RUU ASN yang masih alot. Di antaranya adalah pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Pembentukan KASN ini masih mendapat pertentangan dari pemerintah, karena dikhawatirkan terjadi overlapping fungsi,” tandasnya.

Seperti diketahui, urusan pembindaan dan penerimaan PNS selama ini sudah ditangani keroyokan antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).Pembehasan pasal lain yang belum beres terkait kebijakan pembinaan PNS, khususnya di pemerintah daerah (pemda).

Selama ini kepala daerah yang sejatinya jabatan politis, diberi wewenang membina PNS di lingkungannya. “Akibatnya pembinaan PNS kental dipolitisasi,” tutur Malik.

Muncul pula masukan bahwa kebijakan pembinaan PNS dipasrahkan saja ke sekretaris daerah (sekda) selaku pejabat PNS tertinggi di pemda. “Kalau kami di Fraksi PKB mendukung pembina PNS itu sekda saja. Alasannya itu tadi, menghindari politisasi PNS,” tutur Malik.

Tags: Kompak, Pensiun, Perpanjang, Sepakati

This entry was posted on Sunday, May 12th, 2013 at 5:47 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Daerah Tunggu Formasi CPNS

Formasi rekrut CPNS dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Menpan-RB), hingga saat ini ditunggu pihak pusat. Salah satunya oleh kabupaten Bungo.BKD Bungo belum mendapatkan petunjuk.Hal tersebut diakui bupati Bungo, H Sudirman Zaini, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, kemarin.

“Kita sudah mengirimkan jumlah kebutuhan CPNS untuk tahun 2013 ini. Tapi, belum ada petunjuk,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKD) Bungo, M. Yusuf juga mengatakan hal yang demikian. Menurutnya, usulan formasi penerimaan CPNS yang diajukan oleh BKD Bungo itu memang masih dikaji oleh pusat.

“Saat ini, kita masih menunggu usulan yang telah diajukan itu,” katanya belum lama ini.

Sekda Kabupaten Tanjab Timur, Sudirman mengatakan, untuk penerimaan rekruitmen CPNS tahun 2013, masih harus menunggu usulan laporan pihak BKD kepada Bupati. Sebelumnya Bupati memang telah meminta dirinya dan Kepala Bappeda untuk mempelajari rekruitmen CPNS tahun 2013 ini.
Namun hingga kini hasil dari revisi belum bisa diketahui,” ujarnya kemarin (30/4).
Penerimaan CPNS di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh untuk tahun 2013 belum jelas. Pasalnya sampai saat ini formasi CPNS dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemen-PAN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum turun. 
Kabid Pengangkatan dan Mutasi BKD Kabupaten Kerinci mengatakan, sampai saat ini formasi CPNS dari Kemen-PAN belum turun. Menurutnya pihaknya sudah memberikan data PNS di Kabupaten Kerinci ke Kemen-PAN dan BKN tahun 2012 lalu, namun sampai saat ini formasi CPNS untuk Kabupaten Kerinci belum turun. “Kita tidak mengajukan formasi. Kita hanya mengajukan data PNS di Kerinci, berapa yang pensiun, akan pensiun dan yang mutasi ke daerah lain. Nanti Kemen-PAN yang analisa berapa formasi yang dibutuhkan Kerinci,” ujarnya.
Dikatakannya, formasi yang paling banyak dibutuhkan Kabupaten Kerinci adalah guru SD dan tenaga kesehatan.”Guru SD banyak yang pensiun, jadi kita kekurangan,” katanya. 
Sebelumnya Kepala BKD Kerinci Evron Edison mengaku sudah mengusulkan 1.500 formasi ke BKN dan Men-PAN. Menurutnya, Usulan 1.500 formasi ini, untuk memenuhi kebutuhan pegawai di Pemkab kerinci selama lima tahun ke depan.

Usulan formasi itu sudah disampaikan ke BKN dan Men-PAN sejak Desember 2012 lalu. 
Disebutkannya, 2013 ini Pemkab Kerinci kekurangan sekitar 300 guru. Baik guru SD, SMP, maupun guru SMA. Untuk tenaga teknis Pemkab kekurangan sekitar 135 PNS.
Kebutuhan pegawai juga dikarenakan banyak PNS yang memasuki masa pensiun. Sementara PNS yang pensiun pada 2011 dan 2012 belum ada penggantinya sama sekali. Soalnya Kerinci tidak membuka tes CPNS seperti daerah lainnya. “Untuk yang pensiun sekitar 300 orang,” ungkapnya. 
Sementara itu Kabid Pengangkatan dan Mutasi Kota Sungaipenuh juga mengatakan, sampai saat ini formasi CPNS tahun 2013 untuk Pemkot Sungaipenuh belum turun. Padahal pihaknya sudah mengusulkan formasi sekitar 1000 formasi CPNS. “Yang paling banyak Guru, tenaga kesehatan. Formasi untuk tamatan SMA kita membutuhkan Satpol PP,” ungkapnya.
Dikatakannya, untuk penerimaan CPNS tahun 2013 Pemkot Sungaipenuh sudah menganggarkan dana penyelenggaraan tes CPNS di APBD 2013. “Sudah dianggarkan di APBD,” pungkasnya.(Dik)
Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Batanaghari, optimis bahwa untuk tahun ini akan melakukan penerimaan calon pegawai negri sipil (CPNS) untuk wilayah Batanghari. Hal tersebut dikatakan Kepala BKPPD Batanghari, Ariansyah, ketika dikonfirmasi kemarin.

Dikatakannya, untuk formasi penerimaan CPNS di Batanghari telah dikirimkannya ke BAKN. Dan mengetahui usaha bupati untuk meminta jatah penerimaan itu, dirinya optimis tahun ini Pemkab Batanghari akan melakukan penerimaan CPNS.

“Kami optimis tahun ini kita bisa melakukan penerimaan, untuk usulannya minggu lalu sudah kami kirim,” ujarnya.

Dijelaskan ariansyah, berdasarkan perhitungan dari Analisis Beban Kerja (ABK) dan analisis Jabatan (Anjab), maka Pemkab Batanghari membutuhkan sebanyak 1137 pegawai baru. Formasi itu ditegaskan oleh Ariansyah di dominasi oleh tenaga guru dan tenaga kesehatan.

Tags: Daerah, Ekspres, formasi, Jambi, Tunggu

This entry was posted on Sunday, May 12th, 2013 at 6:42 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Senin, 20 Mei 2013

Lelang Jabatan seperti Membersihkan Penyakit PNS

 Lelang jabatan yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menimbulkan beberapa tanggapan dari berbagai pihak. Lelang jabatan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi setiap orang. Tanggapan beragam datang dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS). Ada yang merasa optimistis, tetapi tidak sedikit PNS yang merasa gelisah, terutama yang selama ini telah merasa nyaman dengan kemapanan.

“Hal itu wajar, karena reformasi birokrasi itu ibarat menyuntikkan insulin ke dalam tubuh manusia yang tengah menjalani terapi pengobatan suatu penyakit,” kata Wakil Menteri PANRB Eko Prasojo, dalam keterangan tertulisnya, seperti dilansir dari situs MenPAN.

Dia menilai, dengan dimasukkannya insulin, biasanya akan terjadi reaksi, seperti demam-demam, gatal-gatal, bahkan ada yang mengalami kebotakan. Reaksi itu wajar karena kalau tidak ada reaksi justru perlu dipertanyakan.

Promosi jabatan secara terbuka ini, lanjut Eko Prasojo, juga menguntungkan bagi kepala daerah, menteri, maupun Kepala LPNK. Sebab dengan cara ini, mereka akan mendapatkan calon-calon pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pejabat terbaik.

Secara yuridis, aturan mengenai lelang jabatan ini juga tidak menyalahi Undang-Undang No.43/1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

Kehadiran Surat Edaran Menteri PANRB No. 16/2012 menjadi jembatan sebelum terbitnya Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang kini tengah dalam pembahasan antara pemerintah dengan DPR. “Promosi jabatan secara terbuka nantinya akan diatur dalam UU ASN,” tukas dia.

Tags: Jabatan, Lelang, Membersihkan, Penyakit, seperti

This entry was posted on Sunday, May 12th, 2013 at 6:48 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


PNS Merokok, Bakal Kena Potong Tunjangan

Merasa peraturan larangan merokok di tempat umum belum dipatuhi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama bertekad untuk menindak tegas bawahannya yang tertangkap tangan saat merokok.

Kebijakan tersebut diambil berdasar pada Pergub Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan, Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok.

“Jika ada yang melanggar, dia minta difoto.Kalau PNS akan dipotong Tunjangan Kinerja Daerah (TKD)-nya,” tegas kepada sejumlah awak media di balaikota Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Menurut pria yang akrab disapa Ahok ini, hal tersebut untuk menimalisasi jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI dan semua masyarakat Ibu Kota merokok di tempat-tempat umum, termasuk  Balaikota. Sanksi lebih tegas akan diberikan jika peringatan terus tertangkap basah sedang menghisap produk berbahan dasar daun tembakau tersebut.

Ahok berharap dengan peraturan tegas tersebut bisa menggerakkan seluruh pegawai Pemprov DKI untuk memonitor dan mengambil gambar tempat-tempat yang masih kerap digunakan untuk merokok. DKI juga akan terus memasang stiker lebih banyak lagi dan wali kota diminta tegas menyosialisasikan pergub tersebut.

DKI Jakarta juga mengancam akan mencabut sertifikat layak fungsi kalau masih ada orang yang merokok di dalamnya. Tak terkecuali di pusat perbelanjaan, pengunjung mal tidak boleh merokok di dalam ruangan khusus rokok. Pengunjung yang ingin merokok, kata dia, harus keluar mal terlebih dahulu baru diperbolehkan merokok.

“Sekarang kita lagi pikirkan formulasinya itu seperti apa. Mungkin misalnya di mal, bosnya atau gedungnya yang kita kenakan sanksi,” pungkas Ahok.

Tags: Bakal, Merokok, Potong, Tunjangan

This entry was posted on Sunday, May 12th, 2013 at 6:39 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Pendataan PNS Bermasalah Lamban

Pendataan PNS yang bermasalah yang ditenggat selesai oleh gubernur hingga pertengahan April 2013 lalu, belum tuntas dilaksanakan. Hingga pekan pertama Mei 2013 ini, data-data dari SKPD-SKPD yang ada di lingkungan pemprov, baru sebagian diterima oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar.

?Kita sudah menyurati seluruh SKPD di lingkungan pemprov, namun baru sebagian yang sudah menyerahkan. Bagi yang belum, kita sudah surati kembali dan menghubungi SKPD tersebut,? kata Kepala BKD Sumbar Jayadisman.

Belum selesai pendataan tersebut, terang Jayadisman, karena melakukan hal itu tidak mudah. Bila data dari semua SKPD sudah diterima ungkapnya, BKD akan membaca, mengevaluasi dan mempe lajari data yang diberikan tersebut. Setelah itu, baru kemudian akan dilaporkan ke gubernur.

Adanya pendataan PNS ini bermula dari kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Maizar (49), seorang pegawai Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Sumbar dengan latar belakang persoalan keluarga. Kasus ini terjadi pada April 2013 lalu. Pascakasus pembunuhan tersebut, sehingga kasus ini  menjadi perhatian serius Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.

Irwan kemudian meminta BKD untuk  menyurati semua SKPD di lingkungan pemprov untuk mendata persoalan rumah tangga PNS. Irwan menjelaskan, yang diminta tersebut seperti data PNS yang sudah pisah suami-istri sekian bulan, data yang memiliki istri simpanan ataupun selingkuh, serta masalah keluarga lainnya.

Kemudian, dari data yang ada, akan diinventarisir gubernur bersama BKD Sumbar. Bila ada aturan yang dilanggar akan diserahkan ke Inspektorat, bila terkait kepegawaian akan diserahkan ke BKD dan persoalan pribadi yang perlu dikonselingkan akan dikonselingkan.

Tags: Bermasalah, Lamban, Metro, Padang, Pendataan

This entry was posted on Sunday, May 12th, 2013 at 5:34 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Perekrutan CPNSD K2 Diusulkan Tidak Melalui Testing

Komisi A DPRD Karawang tengah berupaya keras agar perekrutan calon pegawai negeri sipil daerah (CPNSD) dari kalangan tenaga honorer kategori 2 tidak dilakukan melalui testing. Wakil rakyat berharap proses seleksi dilaksanakan dengan melihat masa bakti serta usia para tenaga honorer K2 tersebut.

“Kami akan datang ke Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara (Men PAN) dan Badan Kepegawaiann Negara (BKN) untuk mengutarakan hal tersebut. Mudah-mudahan masukan dari kami diterima,” ujar Ketua Komisi A DPRD, H.M. Warman.

Dikatakan, pengabdian tenaga honorer K2 tidak berbeda dengan honorer K1 yang saat ini telah direkrut menjadi CPNSD. Perbedaannya, hanya terletak dari sumber dana honorer mereka.

Menurut Warman, uang honor tenaga sukwan K1 berasal dari kas pemerintah pusat atau daerah. Sementara sukwan K2 upahnya diambil dari kas masing-masing organisasi perangkat daaerah (OPD) yang mengkaryakan mereka. “Dilihat dari tugas dan masa kerja ga ada perbedaan. Oleh sebab itu mereka tidak layak diperlakukan berbeda,” tukas Warman.

Dikatakan, perekrutan dengan cara passing grade masa kerja dan usia dirasa lebih adil ketimbang melalui testing. “Tenaga honorer yang telah lanjut usia dan telah mengabdi lama harus diprioritaskan. Mereka tidak boleh tergusur oleh honorer muda hanya karena tidak lolos testing,” ungkap Warman.

Di sisi lain, lanjut Warman, perekrutan melalui testing rawan akan aksi suap menyuap. Honorer yang punya uang dipastikan akan kasak-kusuk mendekati panitia agar lulus testing.

Akibat hal tersebut, pelaksanaan testing tidak akan objektif lagi dan hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.”Pengalaman membuktikan, di beberapa daerah perekrutan CPNSD melalui testing, selalu diwarnai aksi suap,” ujar Warman.

Sementara itu, berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Karawang, jumlah honorer K2 yang berhak mengikuti seleksi CPNSD berjumlah 2.783 orang. Angka tersebut menyusut 12 orang dari jumlah sukwan K2 sebelumnya yang mencapai 2.795 orang.

“12 tenaga honorer dinyatakan gugur. Penyebabnya, 3 orang tidak memenuhi syarat, 5 orang mengundurkan diri, dan 4 orang lainnya telah meninggal dunia,” ujar Kabid Pengadaan dan Data Pegawai BKD Karawang, Mahpudin.

Disebutkan, dari 12 orang itu, 7 orang di antaranya adalah guru. Selebihnya bekerja sebagai tenaga teknis di 3 kantor kecamatan, serta satu OPD. “Mohon maaf, kami tidak menyebutkan secara jelas tempat mereka bekerja karena pertimbangan privacy yang bersangkutan,” kata Mahpudin.

Ketika ditanya soal pelaksanaan testing CPNS5 bagi honorer K2, Mahpudin belum berani memastikan. Menurut dia, sejauh ini, pemerintah pusat melalui BKN belum mengeluarkan jadwal testing secara pasti.

Sebelumnya, Sekretaris BKD Suhyar Iskandar, mengakui jika jadwal pelaksanaan testing bagi honorer K2 masih simpang siur. Awalnya sempat beredar kabar bakal digelar Juni 2013. Tapi muncul lagi kabar, testing akan dilaksanakan September ini.

Oleh karenanya, tegas Suhyar, sepanjang belum ada jadwal resmi secara tertulis dari BKN, pihaknya belum berani memastikan kapan testing akan digelar.”Kami harap para honorer K2 tidak resah dalam menanggapi hal ini,” ujar Suhyar.

Tags: CPNSD, Diusulkan, Melalui, Perekrutan, Testing, Tidak

This entry was posted on Sunday, May 12th, 2013 at 5:56 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Minggu, 19 Mei 2013

DPR Setujui rancangan undang-undang aparatur sipil negara (RUU ASN)

Pembahasan rancangan undang-undang aparatur sipil negara (RUU ASN) antara pemerintah dengan panitia kerja (panja) Komisi II (bidang pemerintahan) DPR berlangsung alot. Tapi, kabar baiknya, ada sejumlah pasal yang menemui titik terang. Diantaranya adalah urusan perpanjangan batas usia pensiun (BUP) PNS.

Anggota Komisi II yang juga unsur panja Imam Malik Haramain mengatakan, kesepakatan tentang perpanjangan BUP PNS tadi merupakan perkembangan penting.

“Saya tegaskan di internal panja sudah kompak mendukung perpanjangan usia pensiun itu. Termasuk juga di internal pemerintah,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Politisi asal Probolinggo, Jawa Timur itu lantas menerangkan perubahan BUP PNS yang nantinya akan diatur dalam UU ASN. Untuk PNS kategori struktural BUP dinaikkan dari saat ini 56 tahun menjadi 58 tahun. Sedangkan BUP PNS kategori fungsional, naik dari 58 tahun menjadi 60 tahun. “Tentu perubahan batas usia pensiun ini berpengaruh pada keuangan negara. Tetapi itu adalah konsekuensi yang harus dijalankan,” katanya.

Selain konsekuensi pembengkakan anggaran belanja gaji pegawai, peningkatan BUP PNS itu juga membuat seleksi CPNS baru tidak serapat saat ini. Seperti diketahui, saat ini hampir setiap tahun selalu ada rekrutmen CPNS baru dimana ongkosnya juga sangat mahal.

Malik lantas mengatakan sejumlah pembahasan butir-butir RUU ASN yang masih alot, diantaranya adalah pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Pembentukan KASN ini masih mendapat pertentangan dari pemerintah, karena dikhawatirkan terjadi overlapping fungsi,” tandasnya.

Sepertidiketahui, urusan pembindaan dan penerimaan PNS selama ini sudah ditangani keroyokan antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pembahasan pasal lain yang belum beres terkait kebijakan pembinaan PNS, khususnya di pemerintah daerah (pemda). Selama ini kepala daerah yang sejatinya jabatan politis, diberi wewenang membina PNS di lingkungannya. “Akibatnya pembinaan PNS kental dipolitisasi,” tutur Malik.

Muncul masukan bahwa kebijakan pembinaan PNS dipasrahkan saja ke sekretaris daerah (sekda) selaku pejabat PNS tertinggi di pemda.

“Kalau kami di Fraksi PKB mendukung pembina PNS itu sekda saja. Alasannya itu tadi, menghindari politisasi PNS,” tutur Malik.

Terpisah, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB) Eko Prasojo mengakui, di antara poin yang menjadi perdepatan selama ini adalah soal aturan baru tentang pensiun. Aturan yang berlaku saat ini, usia pensiun PNS yang duduk di jabatan eselon I dan II adalah 56 tahun.

Lalu dapat diperpanjang lagi hingga 58 tahun, dan perpanjangan lagi hingga 60 tahun.

“Dalam praktiknya, keputusan usulan perpanjangan usia pensiun eselon I dan II ini rentan memicu konflik,” kata dia. Dari pantauan Eko, kebijakan memperpanjang atau tidak usia pensiun PNS eselon I dan II sering didasari rasa suka dan tidak suka dari pejabat pembina kepegawaian.

Yaitu bupati, walikota, gubernur, hingga presiden.

Banyak pejabat eselon I dan II diperpanjang usia pensiunnya karena kedekatannya dengan kepala daerah. Kedekatan ini bisa dipicu antara lain karena PNS yang bersangkutan menjadi tim sukses dalam pemilihan kepala daerah. Padahal belum tentu PNS ini memiliki kompetensi bagus. “Jangan sampai ada istilah putra mahkota di birokrasi,” jelas Eko.

Sebaliknya, ada pejabat eselon I dan II yang kompetensinya bagus namun tidak diberi kesempatan atau ditolak pengajuan perpanjangan usia pensiunnya. Kasus ini bisa terjadi di antaranya karena PNS tadi dianggap berseberangan secara politik dari kepala daerah.

Iklim seperti ini menurut Eko rentan terjadi konflik internal di pemerintahan.

Dengan kecenderungan ini, makadalamRUU ASN, pejabat eselon I dan II langsung diperpanjang usia pensiunnya tanpa pengajuan ke atasannya. RUU ASN ini mengatur usia pensiun pejabat eselon I dan II adalah 60 tahun.

Perpanjangan usia pensiun juga untuk PNS selaian eselon I dan II. Usia PNS non eselon I dan II yang saat ini dipatok 56 tahun, diubah menjadi 58 tahun. Alasannya, meningkatnya usia harapan hidup penduduk Indonesia. Selain itu juga merujuk pada rata-rata usia pensiun PNS di negara lain yakni 60-62 tahun.

Aturan perubahan usia pensiun ini mendapat penolakan dari kepala daerah yang sering memanfaatkan usulan perpanjangan usia pensiun untuk mengamankan kedudukannya. Dengan perpanjangan usia pensiun secara otomatis ini, kepala daerah nakal sudah tidak memiliki lagi kesempatan untuk mempermainkan usulan perpanjangan usia pensiun anak buahnya.

Butir aturan lain yang juga menuai pro dan kontra adalah aturan promosi jabatan yang dijalankan secara terbuka.

Selamaini, kataEko, promosi jabatan di hampir semua lini pemerintahan di Indonesia di jalankan secara diam-diam atau terima beres.

Setelah RUU ASN ini digedok, kataEko, adalembaga khusus yang menyimpan data base seluruh aparatur negara yang layak untuk promosi jabatan. Lembaga khusus ini adalah Komisi Aparatur Sipil Negara(KASN). Komisi ini nantinya akan menjadi ujung tombak promosi jabatan eselonisasi.

Tags: Aparatur, Negara, rancangan, Setujui, Sipil, undangundang

This entry was posted on Sunday, May 12th, 2013 at 6:17 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


11 PNS UNM Dianugerahi Satya Lencana

Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) menganugerahi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satya Lencana Karya Satya pada peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas). Satya Lencana Hardiknas 2013 tersebut diberikan kepada 11 PNS di lingkup UNM yang telah mengabdi selama antara 10-30 tahun serta memiliki prestasi.

“Penghargaan ini tentunya tidak sebanding dengan pengabdian PNS selama ini, saya berharap penghargaan ini juga dapat menjadi motivasi bagi PNS-PNS yang lainnya untuk terus mengabdi dan berkarya untuk bangsa,” tukas Rektor UNM Prof Dr. Arismunandar, MPd, dalam keterangan tertulisnya.

Penganugerahan ini dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan. Program ini sejalan dengan dimulainya tahun pelajaran 2013/2014 yang akan diterapkan Kurikulum 2013 untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah secara bertahap dan terbatas.

“Bertahap maksudnya, untuk jenjang SD Kurikulum 2013 hanya diterapkan di kelas 1 dan 4, kelas 7 untuk SMP, serta kelas 10 untuk SMA dan SMK,” ujarnya.

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, kurikulum 2013 dirancang untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan sikap secara utuh.

“Hal ini penting dalam rangka antisipasi kebutuhan kompetensi abad 21 dan menyiapkan generasi emas 2045,” ucapnya.

Tags: Dianugerahi, Lencana, Satya

This entry was posted on Sunday, May 12th, 2013 at 6:14 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Kemenkumham Sarankan CAT Pada Tes Pegawai

Sebuah terobosan baru dikembangkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk berbagai kepentingan seleksi dan tes kepegawaian.BKN mengembangkan Computer Assisted Test (CAT) agar pada pelaksanaan tes berlangsung obyektif sehingga hasilnya dapat dipercaya masyarakat.

Tes dengan CAT sudah digunakan pada seleksi calon taruna Akademi Imigrasi (AIM) dan Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP) Kementerian Hukum dan HAM di lantai 2 gedung CAT, Selasa 7 Mei 2013.

Terobosan BKN ini mendapat apresiasi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Denny Indrayana.

“Instansi pemerintah hendaknya memanfaatkan CAT agar pelaksanaan tes berlangsung obyektif dan hasilnya dapat dipercaya masyarakat,”katanya saat meninjau pelaksanaan tes CAT.

Pelaksanaan tes dengan CAT tersebut adalah rangkaian akhir bagi calon taruna AIM dan AIP. Tes ini diikuti oleh 102 orang untuk menyaring 65 orang calon taruna AIP, dan 161 orang untuk menyaring 130 calon taruna AKIP.

“Nilai yang diperoleh masing-masing peserta dalam tes CAT akan dikombinasikan dengan tes kesamaptaan jasmani yang dilakukan sebelumnya” terang Denny Indrayana di depan para peserta tes.

Ikut hadir dalam pemantauan pelaksanaan tes ini, Deputi Kindang S Kuspriyomurdono dan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Wicipto Setiadi.

Saat ini, tes CAT juga telah dipopulerkan oleh CPNSONLINE INDONESIA secara online dengan mengadakan berbagai tryout secara online menggunakan CAT. Dengan pelatihan yang di lakukan CPNSONLINE INDONESIA dengan alamat situs http://www.cpnsonline.com/ diharapkan dapat mempercepat sosialisasi penggunaan CAT bagi calon peserta tes CPNS nantinya.

Tags: Kemenkumham, pegawai, Sarankan

This entry was posted on Sunday, May 12th, 2013 at 5:52 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.