Senin, 25 Februari 2013

Rancangan Undang Undang (RUU) mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) Akan Segera Dibawa Ke Presiden

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan bahwa Rancangan Undang Undang (RUU) mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diserahkan kepada Presiden dalam waktu dekat ini. Dia mengatakan setelah mendapatkan tanggapan dari Presiden baru RUU ini dibahas bersama komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“ Wakil Presiden Boediono telah menerima RUU ini, beliau menanggapinya dengan positif, sekarang tinggal menunggu Presiden, kalau sudah ada aba-aba baru kami jalan membahas bersama sama dengan komisi II DPR,” ujar dia saat ditemui dalam acara “ Rapat Kerja Komisi II DPR Tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat,” di Gedung DPR, Jakarta.

Menurut dia ketika komisi II DPR sudah memanggil Kemendagri terkait pembahasan RUU ini, maka pemerintah akan menyampaikan poin-poin yang dinilai merugikan sehingga bisa segera direvisi sebelum RUU ini disahkan menjadi Undang Undang.

“ Poin-poin yang dibahas dalam RUU ini, tergantung perkembangan di floor diskusi seperti apa, nanti pastinya pemerintah akan mengkritisi mana yang bagus dan jelek, saya tidak boleh mendahului presiden,” ungkap dia.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR Taufiq Effendi mengatakan RUU ini memang masih menunggu keputusan Presiden. Dia mengatakan jika Presiden sudah merespon baru DPR memanggil pihak pihak terkait termasuk Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“ Hampir selesai, semua pihak sudah ada kesepakatan tinggal menunggu masalah penjadwalan saja karena Undang Undang ini menarik perhatian banyak pihak,” ujar dia.

Dia mengatakan jika RUU ini sudah disahkan menjadi UU, maka Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilindungi oleh Undang Undang. Menurut dia sejak Indonesia Merdeka belum ada Undang Undang yang melindungi PNS secara absolut, berbeda dengan kepolisian dan TNI yang sudah dilindungi oleh Undang Undang.

Dia mengatakan RUU ASN ini juga menjadi satu kesatuan dengan Undang Undang Reformasi Birokrasi seperti UU Pelayanan Publik dan UU Ombusman. Dia mengatakan RUU ini juga berbeda dengan UU lain karena di dalamnya diatur tentang masa pensiun dan orang yang bukan berasal dari kalangan PNS bisa menduduki jabatan tertentu atas persetujuan Presiden.

“ Pada dasarnya RUU ini nantinya akan menjadi UU profesi dan UU ini sangat kompetitif dan keluar dari comfort zone,” ujar dia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar