Selasa, 26 Februari 2013

Banyak PNS di Pemprov Banten Positif Narkoba

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menyatakan, dari 1.500 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Banten yang dites urine, banyak yang positif narkoba. Kendati demikian, BNNP belum bisa memastikan mengenai PNS benar-benar mengonsumsi narkotika secara langsung karena bisa jadi hanya mengonsumsi obat yang memiliki kandungan narkotika.

“Hasilnya banyak yang positif. Tapi, itu masih kami perdalam lagi, apakah memang memang mengonsumsi narkoba atau pada saat itu mereka sedang minum obat yang mengandung narkotika. Kan banyak obat yang mengandung, psikotropika, heroin, amfetamin seperti obat batuk, pernapasan, dan jantung,” kata Kepala BNNP Banten, Kombes Pol. Heru Februanto.

Heru mengaku, belum menyerahkan laporan hasil tes urine tersebut kepada Pemprov Banten. “Kemarin, sudah koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten. Belum, belum diserahkan, nanti kalau sudah juga pasti akan kami informasikan. Nanti BKD yang akan mengumumkan,” tuturnya.

Saat ini, menurut dia, pihaknya masih menganalisis hasil tes urine yang positif narkoba di laboratorium. Setelah itu, memungkinkan untuk dilakukan klarifikasi terhadap PNS bersangkutan untuk mengkroscek hasil itu.

Apabila pegawai bersangkutan ada perlawanan dengan hasil di BNNP Banten, baru nanti akan dibuktikan dengan uji rambut di pusat.

“Ya, nanti kan kami panggil untuk klarifikasi. Kalau nanti ada perlawanan, artinya yang bersangkutan mengaku tidak mengonsumsi narkoba, nanti kami bawa untuk uji rambut di pusat,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, apabila memang terbukti menggunakan narkoba, PNS tersebut akan direhabilitasi. Namun, apabila terindikasi adanya jaringan mengenai penyalahgunaan narkotika, hukumannya akan lebih berat.

“Ya, kalau terbukti nanti direhabilitasi. Kecuali, nanti terungkap bahwa ada indikasi lain. Misalnya, mereka memiliki jaringan. Nah, itu beda lagi nanti mungkin kena pasal yang lebih berat yakni pasal 112,” ungkapnya.

Kendati demikian, kata Heru, pihaknya tetap harus terlebih dulu melalui prosedur dengan menyerahkan hasil tes kepada pemda. Baru kemudian menunggu tindak lanjut dari pemda.

“Apabila dari pemda menyatakan proses, ya kami proses dengan mengklarifikasi yang bersangkutan. Akan tetapi, bukan berarti pemda tidak akan menindaklanjuti untuk memproses (hasil positif narkoba). Saya pikir, pemda akan terbuka soal ini, tidak mungkin lah pemda tidak terbuka,” katanya.

Heru mengatakan, pihaknya masih berhati-hati untuk mengumumkanmengenai hasil tes urine PNS yang diduga benar mengonsumsi obat terlarang itu.

“Kami sangat berhati-hati soal ini, jangan sampai orang berpikir negatif. Kemudian jangan juga nanti kami salah lalu digugat orang. Apalagi, ini menyangkut PNS, hasilnya akan sensitif,” ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar